Batam, 14 Januari 2026 — PT PLN Batam menegaskan komitmennya dalam membangun budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang kuat, berkelanjutan, dan kolaboratif melalui pelaksanaan Apel Bulan K3 Nasional Tahun 2026 yang digelar di lingkungan PLN Batam.
Bulan K3 Nasional Tahun 2026 mengusung tema “Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 Nasional yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif.” Tema ini menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja harus dibangun secara menyeluruh sebagai sebuah ekosistem yang melibatkan sistem, sumber daya manusia, teknologi, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Direktur Utama PT PLN Batam, Kwin Fo dalam sambutannya menekankan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja bukan sekadar kewajiban regulatif, melainkan nilai utama yang harus melekat dalam setiap aktivitas kerja.
“Keselamatan dan kesehatan kerja bukan hanya kewajiban, tetapi nilai utama yang harus hidup dalam budaya kerja kita. Keselamatan adalah fondasi dari keandalan operasional, keberlanjutan perusahaan, dan tanggung jawab moral kita kepada sesama insan kerja,” ujar Kwin Fo.
Sebagai perusahaan yang beroperasi di sektor energi dan kelistrikan dengan tingkat risiko tinggi dan bersifat strategis, PLN Batam menempatkan pengelolaan K3 pada standar tertinggi. Seluruh aktivitas, mulai dari pembangkitan, transmisi, hingga distribusi tenaga listrik, harus dijalankan dengan mengutamakan keselamatan manusia dan keandalan aset vital.
“Setiap pekerjaan di sektor kelistrikan memiliki potensi bahaya yang nyata. Karena itu, pengelolaan keselamatan kerja di PLN Batam harus dijalankan secara profesional dan andal, demi melindungi manusia, aset strategis, serta keberlangsungan pelayanan publik,” tegasnya.
Direktur Utama juga mengutip pesan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, yang menegaskan bahwa tujuan utama K3 adalah memastikan setiap pekerja dapat pulang ke rumah dengan selamat setelah bekerja.
“K3 bukan sekadar kewajiban administratif atau pemenuhan regulasi. K3 adalah nilai dan hak dasar setiap pekerja, yaitu hak untuk pulang ke rumah dengan selamat,” ungkap Kwin Fo.
Dalam konteks PLN Batam, hal tersebut berarti bahwa K3 tidak boleh berhenti pada kelengkapan dokumen atau formalitas administratif semata. K3 harus tercermin dalam sikap, perilaku, dan kepedulian seluruh insan perusahaan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari.
“Tidak ada satu pun pekerjaan yang begitu mendesak hingga harus mengorbankan keselamatan jiwa manusia. Target operasional dan keandalan sistem harus selalu berjalan seiring dengan komitmen keselamatan kerja,” tutup Direktur Utama Kwin Fo.
Melalui Bulan K3 Nasional 2026, PT PLN Batam berkomitmen untuk terus membangun ekosistem K3 yang profesional, andal, dan kolaboratif, guna menghadirkan layanan kelistrikan yang aman, handal, dan berkelanjutan bagi masyarakat Batam.
OJK SERAHKAN TERSANGKA PERKARA TINDAK PIDANA PASAR MODAL PT SRIWAHANA ADITYAKARTA, TBK
Jakarta, 15 Januari 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan tindak pidana pasar modal berupa transaksi semu atau menyesatkan atas perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta, Tbk (SWAT) dan melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum.
Perkara tindak pidana pasar modal tersebut terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018. Dalam perkara ini, para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT dengan menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek, sehingga menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT di Pasar Reguler.
Transaksi melalui rekening efek pihak nominee tersebut mengakibatkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10,0 persen, dengan volume transaksi mencapai 639.778.200 saham atau 14,7 persen, serta nilai transaksi sebesar Rp230.892.423.600 atau 13,3 persen. Pola transaksi tersebut diduga dilakukan melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta pola buying market impact pada periode 8 Juni sampai dengan 5 Juli 2018.
Atas perbuatan tersebut, Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, pada Selasa (13/1), Penyidik OJK telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.
Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal serta memberikan perlindungan kepada investor dan masyarakat.
IM3 Umumkan Pemenang Pesta Hadiah IMPoin 2025, Apresiasi Loyalitas Pelanggan Setia dari Seluruh Indonesia
Jakarta, 14 Januari 2026 – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 secara resmi mengumumkan para pemenang Pesta Hadiah IMPoin 2025, program apresiasi tahunan yang menjadi bentuk terima kasih IM3 atas kepercayaan jutaan pelanggan, baik yang telah bersama IM3 sejak lama maupun mereka yang baru memulai perjalanan digitalnya bersama IM3 dan IM3 Platinum. Diselenggarakan sejak 1 September hingga 31 Desember 2025, Pesta Hadiah IMPoin 2025 kembali menjadi momen spesial di mana setiap transaksi pelanggan—sekecil apa pun— bermakna.
Setiap paket yang digunakan, setiap layanan yang dipilih, dan setiap IMPoin yang dikumpulkan menjadi bagian dari perjalanan bersama IM3, hingga akhirnya rangkaian program ini mencapai puncaknya melalui proses pengundian hadiah yang dilaksanakan pada 12 Januari 2026 di Kantor Pusat Indosat. Seluruh proses pengundian dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku, disaksikan oleh Lucida Gloria Utami Dewi, VP Head of Loyalty & Engagement PT Indosat Tbk, bersama dengan perwakilan dari Dinas Sosial DKI Jakarta, Kementerian Sosial Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia beserta notaris selaku pejabat berwenang.
Pada tahun ini, IM3 menghadirkan total 2.025 hadiah spektakuler, mulai dari mobil listrik, motor listrik, smartphone terbaru, smartwatch, hingga ribuan voucher belanja Blibli dan voucher menginap HotelMurah.com. Program ini terbuka bagi seluruh pelanggan IM3, baik pelanggan lama maupun pelanggan baru, dengan mekanisme partisipasi yang tetap sederhana, yakni melalui transaksi layanan IM3 serta penukaran IMPoin melalui aplikasi myIM3. Bilal Kazmi, Director & Chief Commercial Officer Indosat Ooredoo Hutchison, menyampaikan, “Kami mengucapkan selamat kepada seluruh pemenang Pesta Hadiah IMPoin 2025, serta terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pengguna IM3 atas kepercayaan yang terus diberikan kepada kami. Pesta Hadiah IMPoin bukan sekadar program undian, melainkan wujud apresiasi IM3 atas kepercayaan tersebut.
Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan yang terbaik melalui berbagai produk unggulan IM3 dan peningkatan Jaringan Kuat & Aman IM3 di seluruh Indonesia untuk memenuhi kebutuhan komunikasi pelanggan” Pemenang hadiah utama Pesta Hadiah IMPoin 2025 berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, menunjukkan bahwa apresiasi IM3 menjangkau seluruh pelanggan tanpa batas geografis:
● BYD M6 Standard - PHDRJ512 (Jawa)
● BYD M6 Standard - PHD5L2HJ (Sumatra)
● BYD M6 Standard - PHDE19K5 (Jakarta Raya)
● BYD M6 Standard - PHDMUCBC (Kalisumapa)
● EV Bike Alva N3 - PHDK4LVO (Jakarta Raya)
● EV Bike Alva N3 - PHDMVGI0 (Sumatra)
● EV Bike Alva N3 - PHDJ16VI (Kalisumapa)
● EV Bike Alva N3 - PHDBKQ30 (Jawa)
● Samsung S25 Ultra 256GB - PHD33KSK (Jawa)
● Samsung S25 Ultra 256GB - PHDB8DCO (Jawa)
● Samsung S25 Ultra 256GB - PHDLQQ8O (Kalisumapa)
● Samsung S25 Ultra 256GB - PHDQPR8X (Sumatra)
● Apple Watch 10 - PHDLS78Q (Sumatra)
● Apple Watch 10 - PHBC4F5I (Jakarta Raya)
● Apple Watch 10 - PHDFPUU6 (Kalisumapa)
● Apple Watch 10 - PHDOS381 (Jawa)
Seluruh pemenang ditentukan melalui sistem undian resmi dengan kode tiket unik dan telah diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai bentuk transparansi, daftar lengkap pemenang Pesta Hadiah IMPoin 2025 dapat diakses melalui situs resmi IM3 di im3.id/pestahadiah. Para pemenang juga telah dan akan dihubungi secara resmi oleh pihak Indosat melalui SMS, WhatsApp, atau saluran komunikasi resmi lainnya.
IM3 mengajak seluruh pelanggan untuk terus menikmati layanan IM3 dan IM3 Platinum, karena setiap penggunaan akan terus mengumpulkan IMPoin yang dapat ditukarkan dengan berbagai manfaat menarik lewat berbagai voucher dari beragam merchant di aplikasi myIM3. Dengan IMPoin, setiap hari bersama IM3 selalu menghadirkan peluang baru—bukan hanya untuk menang, tetapi untuk merasakan nilai lebih dari setiap koneksi.
Badan Pengusahaan (BP) Batam sukses mencatat pencapaian luar biasa sepanjang tahun 2025.
Melalui berbagai langkah strategis, BP Batam menutup tahun tersebut dengan beragam capaian positif. Investasi tumbuh sebesar Rp 54,74 triliun dari target Rp 60 triliun.
Peningkatan itu turut memberikan stimulus terhadap pertumbuhan ekonomi yang tumbuh sebesar 6,89 persen atau lebih baik dari tahun sebelumnya.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan bahwa capaian-capaian ini tidak terlepas dari energi kolektif seluruh pihak.
Sehingga, percepatan pembangunan untuk mendukung kemajuan Batam bisa terealisasi optimal.
“Sinergi yang baik ini mesti kita jaga. Kami juga terus melakukan pembenahan di berbagai sektor, khususnya dalam pelayanan perizinan. Tujuannya agar iklim investasi tetap terjaga dan mampu memberikan kontribusi terhadap ekonomi Batam, ujar Amsakar, Rabu (14/1/2025).
Optimisme Amsakar tersebut beralasan. Selain membenahi layanan investasi, BP Batam juga terus berupaya untuk menyederhanakan regulasi guna memperkuat ekosistem usaha.
Dengan berbagai langkah ini, kata Amsakar, BP Batam pun siap untuk memberikan lompatan pembangunan sepanjang tahun 2026.
“Momentum yang baik sepanjang 2025 ini harus kita tingkatkan pada tahun ini. Di tengah ketidakpastian global, investor masih tetap percaya untuk berinvestasi di Batam. Maka kepercayaan ini yang harus kita jaga agar arus investasi dan aktivitas industri terus berjalan,” pesannya.
Tanggapi Keluhan Masyarakat, BP Batam Tinjau Distribusi Air Bersih di Wilayah Bengkong Harapan II
Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Badan Usaha (BU) SPAM, Fasilitas dan Lingkungan melaksanakan pertemuan silaturahmi serta peninjauan distribusi air bersih di wilayah Bengkong Harapan II, Selasa (13/1/2026) sore.
Bertempat di Kediaman Ketua RW VII, Bengkong Harapan II, pertemuan ini turut dihadiri oleh Direktur BU SPAM, Fasilitas dan Lingkungan BP Batam, Iyus Rusmana, Direktur Operasional ABH, Jefri Maulidani, perangkat RW dan RT dan tokoh masyarakat di RW VII Bengkong Harapan II.
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait menyampaikan bahwa saat ini, BP Batam bersama ABH akan memperkuat jaringan interkoneksi di beberapa wilayah sebagai solusi jangka pendek.
Sementara untuk jangka panjang, nantinya akan dilakukan interkoneksi yang menghubungkan dari tangki ozon bukit senyum ke sejumlah daerah, termasuk Bengkong.
“Kami berharap semoga upaya jangka pendek dan jangka panjang yang dilakukan saat ini, nantinya dapat memberikan solusi atas persoalan air khususnya di wilayah Bengkong Harapan II” serunya.
Ketua RW VII Bengkong Harapan II, Sularto menyampaikan terima kasih atas atensi BP Batam dan ABH yang hadir langsung untuk meninjau keluhan warga Bengkong Harapan II.
“Kami sangat berharap mudah-mudahan air dapat kembali mengalir normal,” harapnya.
Hal senada juga disampaikan perwakilan RT dan tokoh masyarakat. Pertemuan ini diharapkan adanya tindak lanjut dalam mengatasi persoalan distribusi air di wilayah mereka.
Jakarta, 14 Januari 2026. Anak-Anak Indonesia semakin hidup di ruang digital, namun di saat yang sama menghadapi tekanan serius terhadap kesehatan mental dan perlindungan mereka. Di sisi lain, krisis iklim yang kian nyata juga berdampak langsung pada pemenuhan hak-hak dasar anak, mulai dari pangan, pendidikan hingga rasa aman. Temuan ini disampaikan dalam diskusi media awal Tahun 2026 oleh Save the Children Indonesia.
Studi Save the Children Indonesia tahun 2025 tentang Penguatan Perlindungan Digital dan Kesejahteraan Anak menunjukan bahwa hampir 40% anak usia SMP menghabiskan waktu 3 – 6 jam per hari di depan gawai, dengan puncak penggunaan terjadi pada pukul 18.00 – 21.00. anak perempuan tercatat menghabiskan waktu layar lebih lama dibandingkan anak laki-laki. Temuan ini menguatkan fakta bahwa dunia digital telah menjadi ruang hidup utama anak, bahkan ketika sekolah melarang penggunaan ponsel, anak tetap berupaya mengakses gawai saat jam pelajaran.
Hal lain yang ditemukan dalam studi yakni meningkatnya literasi digital tidak berkorelasi langsung dengan kesejahteraan mental anak. Semakin tinggi tingkat kecanduan digital, semakin buruk kondisi kesehatan mental anak. Studi juga menjelaskan bahwa anak-anak umumnya sudah memahami berbagai risiko di ruang digital, seperti penipuan, peretasan, pencurian data dan perundungan siber. Sayangnya, kesadaran ini tidak dibarengi dengan keterampilan untuk merespons secara aman dan sehat.
“Anak-Anak tahu risiko di ruang digital, tapi mereka bingung harus berbuat apa. Literasi digital saja tidak cukup. Anak membutuhkan penguasaan kompetensi digital yang utuh, pendampingan orang tua, serta dukungan kesehatan mental yang memadai.” Tegas Dessy Kurwiany Ukar, CEO Save the Children Indonesia.
Di saat yang bersamaan, anak-anak juga menghadapi krisis lain yang tak kalah mengkhawatirkan. Laporan Voluntary National Review SDG’s Tahun 2025 menunjukan bahwa krisis iklim telah merenggut hak hak anak. Dampak krisis iklim mengganggu pola makan dan kesehatan anak, menurunkan pendapatan keluarga, serta meningkatkan risiko perlindungan terutama dalam situasi bencana.
Kajian Bersama Save the Children dengan Humanitarian Forum Indonesia pada Desember 2025, juga menemukan bahwa kecukupan air bersih di lokasi pengungsian masih belum merata, berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi anak dan keluarga. Banyak fasilitas kesehatan terdampak dan tidak mampu melayani secara optimal, sementara kebutuhan balita, ibu hamil dan menyusui belum terpenuhi secara memadai.
Menghadapi situasi ini, Save the Children Indonesia menekankan pentingnya pendekatan perlindungan anak yang komprehensif dan terintegrasi. Memasuki tahun 2026, terdapat sejumlah prioritas mendesak antara lain memperkuat keamanan digital anak melalui peningkatan keterampilan, sisitem perlindungan dan partisipasi anak, guru serta orang tua; meningkatkan literasi adaptasi krisis iklim dan aksi iklim yang bermakna bagi anak; serta memastikan pemenuhan hak anak dalam tahapan transisi pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
“Menuju Indonesia Emas 2045, investasi terbesar kita adalah memastikan anak-anak tumbuh dengan aman, sehat dan tangguh menghadapi krisis dan perubahan zaman. Tanpa perlindungan dan pemenuhan hak anak hari ini, cita -cita itu akan sulit tercapai.” Jelas Dessy Kurwiany Ukar, CEO Save the Children Indonesia.
OJK DAN BARESKRIM POLRI SEPAKAT PERKUAT KOLABORASI PENANGANAN PENGADUAN PADA INDONESIA ANTI-SCAM CENTRE
Jakarta, 14 Januari 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) sepakat untuk perkuat kolaborasi penanganan penipuan (scam).
Hal tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara OJK dan Bareskrim Polri yang ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Rabu.
Penandatanganan PKS Nomor: PRJ-1/EP.1/2026 dan Nomor: PKS/3/I/2026 tentang Penanganan Laporan Pengaduan Pada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga disaksikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.
Friderica menyampaikan bahwa dengan adanya PKS ini, masyarakat yang menjadi korban scam dipermudah untuk menyampaikan laporan ke Polisi melalui Laporan Pengaduan polisi pada sistem IASC (iasc.ojk.go.id). Laporan Pengaduan dimaksud diperlukan dalam proses pengembalian sisa dana milik korban oleh pelaku usaha jasa keuangan. Kerja sama ini juga diharapkan akan semakin meningkatkan proses penegakan hukum dan penangkapan terhadap penipu oleh Polri.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai salah satu wujud nyata komitmen lembaga negara dalam hal ini OJK dan Polri dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia,” kata Friderica Widyasari Dewi.
Selain itu, Perjanjian Kerja Sama ini juga memuat beberapa hal, antara lain: Penanganan Laporan Pengaduan; Penanganan Laporan Polisi; Peningkatan Kapasitas dan Pemanfaatan Sumber Daya Manusia; serta Pemanfaatan Sarana dan Prasarana.
Penandatanganan PKS OJK dan Bareskrim Polri didasari semakin meningkatnya laporan dan jumlah korban penipuan/scaming di Indonesia. Penipuan saat ini umumnya dilakukan secara daring dengan memanfaatkan berbagai layanan keuangan seperti transfer melalui rekening bank dan virtual account, pengisian saldo dompet digital (e-wallet), hingga pembelian aset digital, termasuk kripto.
Seiring dengan perkembangan teknologi, modus penipuan daring juga terus berkembang dan semakin kompleks, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih luas bagi masyarakat. Hal yang sama juga terjadi di berbagai negara lain.
Pembentukan IASC sendiri merupakan inisiatif OJK bersama kementerian, lembaga, dan otoritas terkait yang tergabung dalam Satgas PASTI, serta didukung oleh asosiasi industri merupakan forum koordinasi penanganan penipuan (scam) terkait sektor keuangan agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, terintegrasi, dan memberikan efek jera.
Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, IASC telah menerima sebanyak 411.055 laporan dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.
OJK dan Bareskrim Polri terus berkomitmen untuk memperkuat sinergi dalam penanganan laporan pada IASC, khususnya percepatan proses pengembalian dana kepada korban serta meningkatkan pelindungan dan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam memberantas penipuan di sektor keuangan.
OJK selaku Koordinator dari Satgas PASTI turut mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.
Selain itu, apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya melalui website: sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157, Whatsapp (081157157157), atau melalui email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it..
OJK DORONG KETERBUKAAN INFORMASI DAN PENGUATAN PENGAWASAN BIDANG PASAR MODAL MELALUI AKSES KSEI
Jakarta, 13 Januari 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong keterbukaan informasi bidang pasar modal kepada publik untuk semakin memperkuat pengawasan pasar modal Indonesia melalui perluasan fitur pelaporan kepemilikan saham, perubahan kepemilikan saham, dan aktivitas penjaminan saham melalui Aplikasi Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (AKSes KSEI), serta fitur publikasi melalui Website BEI.
Aplikasi pelaporan ini merupakan implementasi dari kewajiban POJK Nomor 4 Tahun 2024 dan SEOJK Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban penyampaian laporan secara elektronik oleh Direksi, Komisaris, atau Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ≥ 5%, termasuk pelaporan aktivitas penjaminan saham Perusahaan Terbuka ≥ 5%.
Melalui AKSes KSEI, para Pemegang Saham atau investor dapat menyampaikan laporan secara mandiri atau memberikan kuasa tertulis kepada Perusahaan Efek, Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek (BAE), Emiten, maupun pihak lain sebagai penerima kuasa. Setelah laporan disampaikan, sistem AKSes secara otomatis mengirimkan informasi laporan kepemilikan/perubahan kepemilikan/aktivitas menjaminkan saham kepada BEI untuk dipublikasikan.
Implementasi sarana pelaporan dan publikasi berbasis elektronik ini mempercepat proses pelaporan, memberikan kemudahan dan kepastian layanan dengan menghilangkan hambatan administratif manual, meningkatkan efisiensi pemenuhan tenggat waktu, serta memperluas akses informasi yang kini dapat dirasakan langsung oleh publik.
Sistem ini juga memastikan data kepemilikan dan aktivitas penjaminan saham tersaji lebih akurat, terintegrasi, dan dikelola secara terstruktur untuk mendukung kebutuhan analisis dan keterbukaan informasi. Dari sisi pengawasan, OJK dapat memantau kepatuhan pelaporan secara real-time melalui dashboard visual dan mendeteksi status pelaporan secara instan, disertai rekam jejak audit digital yang kuat untuk keperluan pengawasan, verifikasi, audit, penegakan hukum, maupun penyelesaian sengketa. Sistem ini juga menerapkan tata kelola akses yang ketat melalui pengaturan kewenangan pengguna yang akuntabel.
Implementasi penuh sistem ini telah berlaku sejak 5 Desember 2025, dan penggunaannya telah disosialisasikan secara nasional pada 19 Desember 2025, yang dihadiri oleh para Pemegang Saham, Pengendali, Direksi dan Dewan Komisaris Emiten, BAE, Perusahaan Efek, Bank Kustodian, serta partisipan utama industri pasar modal. Sosialisasi tersebut menegaskan kesiapan teknis sistem dan pemahaman ketentuan oleh seluruh pemangku kepentingan dalam rangka mendukung keterbukaan informasi dan penguatan pengawasan pasar modal Indonesia.
Pengembangan Sistem Informasi ini menegaskan kolaborasi OJK dan SRO dalam memperkuat pengembangan infrastruktur Pasar Modal melalui digitalisasi terintegrasi serta upaya peningkatan pengawasan dan memastikan Keterbukaan Informasi dalam rangka perlindungan investor serta menjaga integritas Pasar Modal Indonesia.
Ke depan, OJK, KSEI, dan BEI akan terus melakukan evaluasi dan pengembangan lanjutan untuk memastikan sarana pelaporan dan publikasi ini tetap optimal dalam mendukung pertumbuhan industri yang modern dan terpercaya, serta penguatan pengawasan di Pasar Modal Indonesia.
OJK TERBITKAN ATURAN TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN, PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR DAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Jakarta, 13 Januari 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2025).
Penerbitan peraturan ini bertujuan sebagai upaya untuk meningkatkan peran, kinerja, serta pentingnya peningkatan daya saing usaha perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan perusahaan modal ventura menjadi lebih fleksibel, efisien, dan kompetitif.
Perubahan ini diarahkan untuk menciptakan stimulus dan ruang gerak yang lebih fleksibel bagi perusahaan dengan menyederhanakan regulasi yang bersifat administratif agar sejalan dengan prinsip proporsionalitas dan manajemen risiko yang efektif.
POJK 35/2025 juga diharapkan dapat mendukung kebijakan strategis pemerintah, peningkatan kemudahan berusaha dan harmonisasi pengaturan sektor keuangan yang menunjang pengembangan ekonomi kerakyatan.
POJK 35/2025 mulai berlaku pada 22 Desember 2025 dan pokok-pokok pengaturannya meliputi:
- penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali;
- percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek;
- penyesuaian ketentuan uang muka kendaraan bermotor;
- penyesuaian rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dan pembiayaan multiguna dengan cara fasilitas dana;
- penyesuaian rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha yang tidak disertai dengan agunan;
- relaksasi ketentuan layanan pembiayaan digital melalui pembiayaan investasi yaitu dapat dilakukan tanpa melalui tatap muka secara fisik;
- penyesuaian persyaratan rasio non-performing financing neto dan tingkat kesehatan untuk perusahaan pembiayaan yang akan menerapkan ketentuan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor paling rendah 0 persen;
- penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor;
- penyesuaian pengalihan risiko pembiayaan; dan
- mendorong kemudahan pemberian pembiayaan walaupun dengan data historis debitur, serta tetap mengedepankan manajemen risiko.
BP Batam secara resmi menyerahkan SK kepada 718 pegawai, terdiri dari 681 pegawai tetap dan 57 pegawai P2K, Senin (12/1/2026).
Berdasarkan Keputusan Kepala BP Batam Nomor 4 dan 5 Tahun 2026, penataan terhadap 718 pegawai ini bertujuan untuk memastikan setiap pegawai berada pada posisi yang tepat dan sesuai dengan kompetensi.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan bahwa proses ini menjadi bagian penting dalam membenahi sistem kepegawaian di lingkungan BP Batam.
Ia bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menilai bahwa pembenahan tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat kinerja organisasi dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan daerah.
“Sejarah hanya mencatat kerja-kerja luar biasa. Saya berharap 718 pegawai ini menjadi bagian dari sejarah kemajuan Batam,” pesan Amsakar.
Senada, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra menyampaikan bahwa upaya ini bukan hanya sekadar proses administrasi semata. Melainkan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Penataan pegawai ini, lanjut Li Claudia, sekaligus mencerminkan keseriusan pimpinan BP Batam dalam memperkuat roda organisasi. Khususnya dalam menunjukkan unjuk kerja terbaik sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan layanan dan pembangunan daerah.
“Jadikan momentum ini sebagai titik awal untuk memberikan dedikasi terbaik untuk BP Batam yang kita cintai. Saya berpesan agar setiap tugas dijalankan dengan profesionalisme dan integritas yang baik demi kemajuan Batam,” ujar Li Claudia.
CIMB Niaga Luncurkan CIMB Private Wealth, Hadirkan Standar Baru dalam Pengelolaan Kekayaan bagi Nasabah HNWI
JAKARTA. Bagi nasabah dengan aset bernilai signifikan, tantangan pengelolaan kekayaan kini semakin kompleks, mulai dari optimalisasi investasi, perlindungan aset, hingga memastikan keberlanjutan nilai dan perencanaan warisan bagi generasi berikutnya. Menjawab kebutuhan tersebut, PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) meluncurkan CIMB Private Wealth, segmen nasabah baru yang dirancang khusus bagi High Net-Worth Individuals (HNWI) untuk mengelola dan mengembangkan aset secara optimal.
Kehadiran segmen ini merupakan bentuk apresiasi CIMB Niaga kepada nasabah istimewa dengan total saldo gabungan mulai dari Rp5 miliar, melalui penyediaan layanan perbankan untuk nasabah di segmen private yang lebih personal, komprehensif, dan terintegrasi lintas negara.
Direktur Consumer Banking CIMB Niaga Noviady Wahyudi menyatakan, kehadiran CIMB Private Wealth merupakan langkah strategis perseroan untuk mendampingi nasabah dalam membangun kekayaan yang berkelanjutan. “CIMB Private Wealth dirancang untuk mendukung kebutuhan nasabah istimewa dalam mengelola dan mengembangkan kekayaan secara optimal, tidak hanya untuk bertumbuh, tetapi juga untuk menciptakan warisan bermakna bagi generasi penerus. Ini sejalan dengan purpose kami Advancing Customers & Society, untuk senantiasa membantu nasabah dan masyarakat Indonesia mewujudkan mimpi serta aspirasi, termasuk dalam hal wealth management,” ujar Noviady di Jakarta, Senin (12/1/2026).
CIMB Private Wealth berfokus pada tiga pilar utama, yakni True Experiences, True Value, dan True Access. Pada pilar True Experiences, nasabah mendapatkan pengalaman layanan premium melalui pendampingan tim Wealth Partner khusus, akses airport lounge di dalam dan luar negeri, layanan airport pick-up dan concierge, hingga berbagai keistimewaan lainnya. Di antaranya perolehan reward miles dua kali lipat melalui program double Poin Xtra, bunga tabungan yang lebih optimal, serta bisa menikmati bunga KPR istimewa sampai 0% dengan menghubungkan hingga 9 rekening tabungan. Nasabah juga dapat menikmati bebas biaya admin tanpa batas, transfer antar bank, dan top-up e-wallet masing-masing hingga 100x per bulan.
Melalui pilar True Value, CIMB Private Wealth menghadirkan solusi finansial yang dirancang secara personal, di antaranya mencakup akses ke ragam produk investasi lengkap dan komprehensif, fasilitas Wealth Credit Line yang memanfaatkan portofolio investasi sebagai jaminan untuk fasilitas pinjaman yang fleksibel, serta solusi pembiayaan properti dan kendaraan dengan penawaran khusus. Selain itu, nasabah juga bisa menikmati layanan perencanaan warisan dan legacy planning yang terintegrasi, termasuk solusi proteksi, dan transaksi litas negara dengan 15 mata uang asing dengan garansi nilai yang lebih baik.
Chief of Network & Digital Banking CIMB Niaga Budiman Tanjung menambahkan, selain kedua value di atas, nasabah CIMB Private Wealth juga dapat menikmati True Access yang memberikan kemudahan bagi nasabah untuk mengelola kekayaan secara seamless melalui jaringan CIMB Group di berbagai negara. Nasabah memperoleh akses ke ratusan cabang dan executive lounge, kemudahan transaksi bernilai besar melalui kanal digital OCTO by CIMB Niaga, dilayani oleh tim Wealth Partner yang dirancang khusus untuk mendampingi nasabah CIMB Private Wealth, yang terdiri dari Senior Relationship Manager, Investment Specialist, dan Lifestyle Concierge melalui Preferred & Private Assistant 1500-800, serta konektivitas layanan perbankan regional yang mendukung kebutuhan finansial dan investasi lintas negara.
Dari sisi solusi finansial, CIMB Private Wealth menghadirkan layanan pengelolaan kekayaan yang terintegrasi, mencakup akses ke beragam produk investasi, solusi pembiayaan, serta layanan perencanaan warisan. Seluruh layanan tersebut didukung oleh jaringan CIMB Group, sehingga memberikan kemudahan bagi nasabah dalam mengelola aset lintas negara secara lebih seamless. Informasi lengkap tentang CIMB Private Wealth dapat diakses di cimb.id/privatewealth.
“Kami memastikan pengalaman layanan yang terintegrasi, baik secara fisik maupun digital, sesuai dengan kebutuhan nasabah. Melalui peluncuran segmen ini, kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan menjadi mitra perbankan terpercaya, khususnya nasabah di segmen Private, dalam perjalanan pengelolaan kekayaan nasabah di setiap fase kehidupan,” ujar Budiman.
OJK TERBITKAN ATURAN TENTANG PENERAPAN TATA KELOLA BURSA EFEK, LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN, SERTA LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Jakarta, 13 Januari 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (POJK 31/2025).
Penerbitan POJK 31/2025 bertujuan untuk memperkuat aspek tata kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO). Selain itu, POJK dimaksud juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap SRO oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penguatan aspek tata kelola pada SRO tersebut dibutuhkan seiring dengan peningkatan kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon secara khusus maupun pasar keuangan secara umum, yang mengakibatkan perluasan kegiatan SRO, seperti:
- perdagangan karbon melalui bursa karbon;
- central counterparty pasar uang dan pasar valuta asing;
- derivatif keuangan dengan aset dasar berupa Efek; dan
- penyelenggara sistem penyelenggara pasar alternatif sebagai infrastruktur pasar keuangan.
Dengan peningkatan tata kelola dimaksud, kegiatan usaha utama maupun penyediaan jasa lain SRO dapat dijalankan dengan prinsip pengelolaan, pelaksanaan tata kelola, dan manajemen risiko yang terukur, dengan mempertimbangkan peran SRO di Pasar Modal dan di pasar keuangan.
POJK 31/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Desember 2025 dengan pokok-pokok pengaturannya meliputi:
- pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris SRO;
- kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite SRO;
- penanganan benturan kepentingan;
- penerapan fungsi audit internal dan audit eksternal SRO;
- penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian internal SRO;
- penerapan prosedur alternatif;
- penyelenggaraan teknologi informasi SRO;
- penerapan pengawasan terhadap anak usaha SRO;
- pemberian remunerasi, kebijakan investasi, dan rencana strategis SRO;
- penerapan strategi anti fraud, termasuk anti penyuapan;
- penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
- penerapan tata kelola dengan pemangku kepentingan; dan
- penyimpanan dokumen dan penanganan pengaduan.
POJK 31/Tahun 2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, namun untuk pemenuhan ketentuan Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Pada saat POJK 31Tahun 2025 ini mulai berlaku:
- Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek;
- Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan
- Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
