25 May 2026
Batam, 25/5 - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mencatat telah menangani sebanyak 78 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari hingga April 2026. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD PPA Batam Suratin mengatakan dari total kasus anak yang ditangani, pencabulan dan persetubuhan menjadi kasus terbanyak. “Untuk kasus anak totalnya 60 kasus, sedangkan kasus perempuan 18 kasus. Jadi total Januari sampai April ada 78 kasus yang kami tangani,” katanya saat dihubungi di Batam, Senin. Ia merinci, kasus terhadap anak terdiri atas kekerasan fisik empat kasus, psikis satu kasus, persetubuhan 23 kasus, pencabulan 24 kasus, sodomi tiga kasus, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) satu kasus, anak jaringan terorisme dua kasus, serta penelantaran atau tidak diasuh dua kasus. Sementara itu untuk kasus terhadap perempuan meliputi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) enam kasus, pengasuhan tujuh kasus, nafkah anak dua kasus, persetubuhan dua kasus, serta…