Live Streaming

Hallo Batam

Info Aktual dari Kota Batam dan sekitarnya
14 Jan 2026

Anak Indonesia Hadapi Krisis Ganda Digital dan Iklim

Jakarta, 14 Januari 2026. Anak-Anak Indonesia semakin hidup di ruang digital, namun di saat yang sama menghadapi tekanan serius terhadap kesehatan mental dan perlindungan mereka. Di sisi lain, krisis iklim yang kian nyata juga berdampak langsung pada pemenuhan hak-hak dasar anak, mulai dari pangan, pendidikan hingga rasa aman. Temuan ini disampaikan dalam diskusi media awal Tahun 2026 oleh Save the Children Indonesia. Studi Save the Children Indonesia tahun 2025 tentang Penguatan Perlindungan Digital dan Kesejahteraan Anak menunjukan bahwa hampir 40% anak usia SMP menghabiskan waktu 3 – 6 jam per hari di depan gawai, dengan puncak penggunaan terjadi pada pukul 18.00 – 21.00. anak perempuan tercatat menghabiskan waktu layar lebih lama dibandingkan anak laki-laki. Temuan ini menguatkan fakta bahwa dunia digital telah menjadi ruang hidup utama anak, bahkan ketika sekolah melarang penggunaan ponsel, anak tetap berupaya mengakses gawai saat jam pelajaran. Hal lain yang ditemukan dalam studi yakni meningkatnya literasi…
14 Jan 2026

OJK DAN BARESKRIM POLRI SEPAKAT PERKUAT KOLABORASI PENANGANAN PENGADUAN PADA INDONESIA ANTI-SCAM CENTRE

Jakarta, 14 Januari 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) sepakat untuk perkuat kolaborasi penanganan penipuan (scam). Hal tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara OJK dan Bareskrim Polri yang ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Rabu. Penandatanganan PKS Nomor: PRJ-1/EP.1/2026 dan Nomor: PKS/3/I/2026 tentang Penanganan Laporan Pengaduan Pada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga disaksikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara. Friderica menyampaikan bahwa dengan adanya PKS ini, masyarakat yang menjadi korban scam dipermudah untuk menyampaikan laporan ke Polisi melalui Laporan Pengaduan polisi pada sistem IASC (iasc.ojk.go.id). Laporan Pengaduan dimaksud diperlukan dalam proses pengembalian sisa dana milik korban oleh pelaku usaha jasa keuangan. Kerja sama ini juga diharapkan akan semakin meningkatkan proses penegakan hukum dan…
14 Jan 2026

"Bank Indonesia Kepri Membuka Lowongan Kerja Untuk Tenaga Konsultan Digitalisasi UMKM Dan Ekonomi Syariah”.

Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau membuka kesempatan bagi para profesional terbaik untuk bergabung sebagai Konsultan Digitalisasi UMKM dan Ekonomi Syariah, dalam rangka mendukung penguatan UMKM, akselerasi transformasi digital, serta pengembangan UMKM dan Ekonomi Syariah di Provinsi Kepulauan Riau. Berikut Ruang Lingkup Tugasnya: Pendampingan digitalisasi UMKM (pemasaran digital, pencatatan keuangan, platform digital); ⁠Penguatan model bisnis UMKM melalui digitalisasi; ⁠Penyusunan/pembuatan aplikasi sesuai dengan kebutuhan pengembangan UMKM dan ekonomi syariah dan laporan pendampingan; ⁠Koordinasi dengan pemangku kepentingan (UMKM, instansi, lembaga keuangan, dan komunitas); ⁠Pekerjaan bersifat kontrak. Kualifikasi Umum: Pendidikan minimal S1 (Teknik Informatika, Sistem Informasi; Jurusan yang relevan); ⁠Memahami digitalisasi UMKM dan ekosistem ekonomi syariah di wilayah Kepri; ⁠Memiliki kemampuan analisis, komunikasi, dan penulisan laporan yang baik; ⁠Tidak sedang terikat dengan pekerjaan lain; Kelengkapan Dokumen: Pas foto terbaru - wajib; CV - wajib: Scan ijazah asli atau fotokopi legalisir - wajib; Scan transkrip nilai asli atau fotokopi legalisir - wajib; ⁠Membuat paparan singkat…
14 Jan 2026

OJK DORONG KETERBUKAAN INFORMASI DAN PENGUATAN PENGAWASAN BIDANG PASAR MODAL MELALUI AKSES KSEI

Jakarta, 13 Januari 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong keterbukaan informasi bidang pasar modal kepada publik untuk semakin memperkuat pengawasan pasar modal Indonesia melalui perluasan fitur pelaporan kepemilikan saham, perubahan kepemilikan saham, dan aktivitas penjaminan saham melalui Aplikasi Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (AKSes KSEI), serta fitur publikasi melalui Website BEI. Aplikasi pelaporan ini merupakan implementasi dari kewajiban POJK Nomor 4 Tahun 2024 dan SEOJK Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban penyampaian laporan secara elektronik oleh Direksi, Komisaris, atau Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ≥ 5%, termasuk pelaporan aktivitas penjaminan saham Perusahaan Terbuka ≥ 5%. Melalui AKSes KSEI, para Pemegang Saham atau investor dapat menyampaikan laporan secara mandiri atau memberikan kuasa tertulis kepada Perusahaan Efek, Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek (BAE), Emiten, maupun pihak lain sebagai penerima kuasa. Setelah laporan disampaikan, sistem AKSes secara otomatis mengirimkan informasi laporan kepemilikan/perubahan kepemilikan/aktivitas menjaminkan saham kepada BEI untuk dipublikasikan. Implementasi sarana pelaporan dan…
13 Jan 2026

OJK TERBITKAN ATURAN TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN, PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR DAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA

Jakarta, 13 Januari 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2025). Penerbitan peraturan ini bertujuan sebagai upaya untuk meningkatkan peran, kinerja, serta pentingnya peningkatan daya saing usaha perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan perusahaan modal ventura menjadi lebih fleksibel, efisien, dan kompetitif. Perubahan ini diarahkan untuk menciptakan stimulus dan ruang gerak yang lebih fleksibel bagi perusahaan dengan menyederhanakan regulasi yang bersifat administratif agar sejalan dengan prinsip proporsionalitas dan manajemen risiko yang efektif. POJK 35/2025 juga diharapkan dapat mendukung kebijakan strategis pemerintah, peningkatan kemudahan berusaha dan harmonisasi pengaturan sektor keuangan yang menunjang pengembangan ekonomi kerakyatan. POJK 35/2025 mulai berlaku pada 22 Desember 2025 dan pokok-pokok pengaturannya meliputi: penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham…

BatamFM Crew

Instagram

Tentang Kami