21 Oct 2026
Batam Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara gangguan jaringan listrik yang menyebabkan blackout di wilayah Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026. Penyidikan dilakukan melalui pemeriksaan 25 saksi, pengumpulan barang bukti, serta pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk mendalami penyebab kejadian dan dugaan tanggung jawab para pihak terkait. Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa (20/10/2026). Kegiatan dihadiri Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM., Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han., Direktur Utama PT PLN Batam Kwin Fo, Wakapolda Kepri, para pejabat utama Polda Kepri, serta penyidik Bareskrim Polri dan penyidik terkait. Lima tersangka terdiri atas empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD serta seorang kontraktor berinisial AEP. Penyidik mendalami dugaan kelalaian dalam…