8 May 2026
Batam - Jajaran Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural. Dalam operasi ini, Subdit 4 berhasil mengamankan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri di Banyuwangi, Jawa Timur, serta menyelamatkan tiga orang calon PMI non-prosedural. Kamis (7/5/2026). Dalam keterangannya, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan informasi masyarakat pada tanggal 27 April 2026 yang segera ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pembuntutan oleh tim Opsnal di lapangan. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Selasa, 28 April 2026, sekira pukul 09.00 WIB, saat petugas berhasil mengamankan tiga orang calon PMI yang tengah berada di area Fitria Homestay, Kota Batam, sesaat setelah tiba dari Bandara Hang Nadim. “Berdasarkan pendalaman keterangan terhadap para korban, diketahui bahwa…