Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri membongkar kasus dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV di Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan itu berlangsung pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. "Petugas tim gabungan mengamankan 32 orang dalam operasi tersebut yang berstatus sebagai tersangka dan saksi," kata Eko Hadi di Jakarta, Senin.
Selain itu, tim gabungan juga menyita sejumlah barang bukti narkoba. Terkait kasus maupun kronologi pengungkapan, Eko mengatakan bahwa detail informasi akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai. "Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan," ucapnya.
Sepanjang tahun 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah membongkar kasus peredaran narkoba di beberapa tempat hiburan malam (THM). Pada Maret 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkoba di THM bernama White Rabbit, Jakarta Selatan. Kemudian, pada April 2026, tim juga membongkar peredaran gelap narkoba jenis ekstasi di THM N CO Living by NIX di Kabupaten Badung, Bali. Berikutnya, pada Mei 2026, tim menggerebek THM New Zone di Medan, Sumatera Utara, atas dugaan peredaran narkoba. Terbaru, pada 7 Agustus 2026, tim kembali membongkar dugaan peredaran narkoba di THM Five Stars, Denpasar, Bali.
Sumber: Kantor Berita Antara
Kepolisian Malaysia memberikan tanggapan resmi terkait penangkapan tiga wanita warga negara Malaysia asal Kota Kinabalu, Sabah, oleh otoritas Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penangkapan tersebut dilakukan oleh petugas Bea Cukai di Terminal 2F Kedatangan Internasional setelah ketiganya kedapatan membawa berbagai jenis narkotika.
Direktur Satuan Kriminal Narkotika (JSJN) Bukit Aman, Datuk Hussein Omar Khan, mengonfirmasi bahwa pihak Kepolisian Malaysia telah menerima informasi dan berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dari hasil penelusuran pihak Malaysia, dua dari tiga wanita berusia 30–39 tahun tersebut memiliki catatan kriminal terkait narkoba dan berstatus sebagai pengguna. Jumlah barang haram yang disita dalam kasus ini pun tergolong relatif kecil dan diyakini untuk konsumsi pribadi.
Sebelumnya, petugas Bea Cukai mencurigai gerak-gerik ketiga penumpang berinisial WLSN, TKL, dan HBN yang baru mendarat dari Kinabalu. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan bermacam barang bukti—seperti kokain, pil MDMA, ketamin, serta tembakau sintetis—yang disembunyikan secara rapi di tas toiletries, dompet, bungkusan obat, saku jaket, hingga di dalam sepatu yang mereka kenakan.
Hussein juga menegaskan bahwa kasus penangkapan tiga wanita Sabah ini tidak memiliki keterkaitan dengan insiden penangkapan warga negara Malaysia lainnya di Indonesia, seperti kasus pilot Malaysia Airlines maupun pria asal Johor yang terseret kasus penyelundupan skala besar. Sebagai imbas dari maraknya kasus ini, Kepolisian Malaysia berjanji akan memperketat pengawasan dan prosedur operasi standar (SOP) di titik keluar-masuk bandara demi memastikan wilayah mereka tidak terus dicap sebagai jalur transit narkoba.
Sumber: CNN Indonesia
Blora, 04/8 - Kepolisian Resor (Polres) Blora, Jawa Tengah, menangani sebanyak 51 kasus tindak pidana sepanjang semester pertama tahun 2026, dengan dominasi pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Kasus curanmor masih menjadi perhatian kami karena jumlahnya paling banyak dan tingkat penyelesaiannya masih rendah," kata Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana di Blora, Senin.
Berdasarkan data Polres Blora, terdapat 13 laporan kasus curanmor selama enam bulan pertama tahun 2026. Dari jumlah tersebut, baru dua kasus yang berhasil diungkap, sementara 11 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
Selain curanmor, kata dia, Polres Blora mencatat enam kasus perjudian dan seluruhnya berhasil diselesaikan.
Untuk kasus pencurian dengan pemberatan (curat), tercatat sebanyak enam laporan. Dari jumlah itu, empat kasus berhasil diungkap, sedangkan dua kasus lainnya masih dalam proses penanganan.
Sementara itu, kasus pencurian biasa tercatat sebanyak lima laporan dengan empat kasus berhasil diselesaikan. Adapun empat kasus penggelapan yang ditangani Polres Blora selama periode tersebut seluruhnya berhasil diungkap.
Polres Blora terus berupaya meningkatkan pengungkapan kasus, khususnya tindak pidana curanmor, melalui penguatan penyelidikan, pengembangan informasi, serta kerja sama dengan masyarakat guna menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Blora.
Polres Blora juga menangani tiga kasus penganiayaan berat dan tiga kasus cabul atau zina yang seluruhnya telah diselesaikan.
Sementara itu, dari tiga kasus pengeroyokan, dua kasus berhasil dituntaskan dan satu kasus masih dalam proses.
Selain itu, masing-masing satu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penipuan, perusakan, penggelapan dalam jabatan, serta penyalahgunaan pupuk, BBM, dan elpiji juga telah berhasil diselesaikan.
"Adapun dua kasus pembalakan liar (illegal logging) yang dilaporkan selama semester pertama 2026 hingga kini masih dalam proses penanganan," ujarnya.
Kapolres mengatakan pihaknya terus meningkatkan upaya pengungkapan perkara melalui penyelidikan dan penyidikan, terutama terhadap kasus curanmor dan pembalakan liar.
Sebagai perbandingan, sepanjang 2025 Polres Blora mencatat 181 kasus kejahatan, meningkat sekitar 22,6 persen dibandingkan 2024 yang mencapai 140 kasus.
"Dari 181 kasus tersebut, sebanyak 107 kasus berhasil diselesaikan, sedangkan 74 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan. Curanmor juga menjadi tindak pidana yang paling banyak terjadi pada 2025, yakni sebanyak 68 kasus," ujarnya.
Ia menegaskan Polres Blora akan terus memperkuat langkah preventif dan preemtif melalui patroli rutin, razia cipta kondisi, serta mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor apabila mengetahui atau menemukan potensi gangguan kamtibmas," ujarnya.
Sumber: Kantor Berita Antara
Jayapura, 03/8 - Kepala Penerangan Kodam XVII Cenderawasih Kolonel Infanteri Tri Purwanto di Jayapura, Senin, mengatakan sebanyak empat dari lima jenazah korban kekerasan kelompok kriminal bersenjata (KKB) sudah teridentifikasi.
Serangan KKB terhadap para pekerja di kamp PT SHJ di Distrik Woniki, Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan, pada Minggu (2/8) malam, mengakibatkan lima orang meninggal dunia.
Dari lima orang yang meninggal itu, empat jenazah yang teridentifikasi atas nama Arman Sibarani, Erlin Aritonang, Alfons, dan Barengga.
"Tiga jenazah dievakuasi dan kini berada di RSUD Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, kemudian satu jenazah dievakuasi ke Karubaga, sedangkan satu jenazah dilaporkan masih berada di TKP," kata Kapendam kepada ANTARA di Jayapura.
Ia mengatakan penyerangan ke kamp PT SHJ dilakukan pada Minggu (2/8) malam (bukan Senin dini hari seperti tertulis pada berita sebelumnya) saat korban sedang beristirahat.
Kodam XVII/Cenderawasih mengecam aksi kekerasan yang dilakukan KKB karena telah merenggut nyawa warga sipil yang sedang bekerja membangun infrastruktur bagi kepentingan masyarakat Papua.
Personel TNI dan Polri saat ini melakukan pengejaran terhadap pelaku guna memastikan situasi keamanan tetap kondusif sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Kamp PT SHJ terdapat 10 orang pekerja, tiga orang di antaranya belum diketahui nasibnya," kata Kapendam.
Sumber: Kantor Berita Antara
Meulaboh, 28/7 - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat mengamankan ganja kering seberat 3,1 kilogram siap edar dari seorang tersangka berinisial MJ (56), warga Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
“Tersangka MJ ini diketahui merupakan seorang pengedar narkotika yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara narkotika hasil pengembangan penyidikan sebelumnya,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat AKP Shandy Saputra di Meulaboh, Selasa.
Shandy menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari pengembangan penyidikan kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan MJ yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Tim Satresnarkoba Polres Aceh Barat kemudian mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan. Petugas menemukan satu bungkus kertas koran berisi ganja dengan berat bruto sekitar satu kilogram, satu unit telepon genggam, dan satu sepeda motor Honda Beat Street.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku masih menyimpan ganja di kediamannya di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka bersama perangkat desa setempat pada Senin (27/7) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan tiga bungkus kertas koran yang diduga berisi ganja dengan berat bruto keseluruhan sekitar 2,1 kilogram yang disimpan di dalam guci tempat penampungan air.
Petugas juga mengamankan satu unit timbangan yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.
Dengan temuan tersebut, total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 3,1 kilogram, terdiri atas satu kilogram hasil penangkapan di Aceh Barat dan 2,1 kilogram hasil pengembangan di kediaman tersangka di Nagan Raya.
Shandy mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan keseriusan Satresnarkoba Polres Aceh Barat dalam mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa setiap informasi yang kami peroleh akan terus kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan secara menyeluruh,” katanya.
Ia mengatakan setiap perkara narkotika yang diungkap akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas sehingga mata rantai peredaran narkotika dapat diputus hingga tingkat pemasok.
Polres Aceh Barat berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber: Kantor Berita Antara

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, Aceh, saat ini melakukan penyelidikan terkait temuan 2.000 liter BBM subsidi diduga jenis Bio Solar di Kecamatan Beutong, kabupaten setempat pada Jumat (3/7).
"Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Muhammad Rizal kepada wartawan, Minggu.
Ia menjelaskan pengungkapan tersebut setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penurunan BBM jenis Bio Solar di Desa Gunong Nagan, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya pada Jumat (3/7).
Menindaklanjuti informasi itu, personel segera bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan sembilan drum yang diduga berisi BBM jenis Bio Solar bersubsidi, terdiri dari tujuh drum plastik warna biru dan dua drum besi warna merah putih tampa ditemukan pemiliknya.
Drum yang diamankan ini berkapasitas 200 liter, sehingga total BBM yang diamankan diperkirakan mencapai 2.000 liter atau sekitar dua ton.
Rizal menyatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, sehingga penegakan hukum dapat dilakukan secara maksimal demi menjaga hak masyarakat atas distribusi energi yang tepat sasaran.
Sumber : Kantor Berita Antara

Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas, Polda Kepulauan Riau, menangkap seorang oknum guru sekolah dasar berinisial FD (28) yang diduga mencabuli siswi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sadmoko, saat dikonfirmasi dari Natuna, Kamis, mengatakan FD diamankan pada Rabu (17/6) dan sudah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Benar, terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres. Per hari ini, Kamis (18/6), yang bersangkutan resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Bambang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap korban yang masih berusia 12 tahun sebanyak dua kali.
Polisi mencatat, peristiwa pertama terjadi pada Sabtu (23/5), sementara kejadian kedua berlangsung pada Senin (1/6). Kedua peristiwa itu diduga terjadi di lingkungan sekolah dengan modus yang berbeda.
Setelah kejadian, terduga pelaku disebut mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban merasa curiga dengan perubahan perilaku dan kondisi psikologis korban, sehingga kemudian ibu korban, NY (40), melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Markas Polres (Mapolres) Kepulauan Anambas pada Senin (15/6).
Polisi menjerat FD dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Saat ini kami tengah mempercepat penyelesaian berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar dia.
Sumber: Kantor Berita Antara
Subang, 26/5 - Tim gabungan Polres Subang dan Pemerintah Kabupaten Subang menghentikan aktivitas tambang tanah merah yang diduga ilegal di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, di Subang, Senin, mengatakan pihaknya akan terus menindak aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan.
“Kami tidak akan berhenti. Selama masih ada aktivitas tambang yang tidak berizin dan berpotensi merusak lingkungan, kami akan bertindak,” kata Dony.
Ia mengatakan tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Subang, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satuan Polisi Pamong Praja Subang melakukan pengecekan lokasi dugaan tambang ilegal di Dusun Tanjungan, Desa Rancaasih, Kecamatan Patokbeusi.

Saat pengecekan dilakukan, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan. Namun, di lokasi ditemukan satu unit ekskavator.
Sebagai langkah pengamanan, petugas memasang garis polisi pada alat berat tersebut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, tim gabungan juga meminta keterangan awal dari pengelola yang berada di lokasi.
Menurut Dony, pelaku tambang tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Jika aktivitas tersebut terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebelumnya, pada Minggu (24/5), Polres Subang juga memeriksa tiga lokasi tambang yang diduga ilegal di sejumlah wilayah Subang.
Pengecekan pertama dilakukan di lokasi galian pasir dan batu di Desa Sumurbarang, Kecamatan Cibogo. Petugas tidak menemukan aktivitas penambangan maupun alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut.
Meski demikian, polisi tetap melakukan pendataan dan meminta keterangan warga sekitar untuk memastikan pengawasan berjalan.
Pemeriksaan berikutnya dilakukan di lokasi galian tanah merah di Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi. Di lokasi itu, petugas menemukan satu unit alat berat di area perkebunan rambutan tanpa operator dan tanpa aktivitas kerja.
Petugas kemudian memasang garis polisi di akses masuk lokasi sebagai langkah awal penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal.
Pengecekan juga dilakukan di lokasi galian pasir dan batu di Desa Saradan, Kecamatan Pagaden. Meskipun tidak ditemukan aktivitas penambangan, sejumlah kendaraan pengangkut material yang terparkir di lokasi masih dalam penyelidikan polisi.
Dony memastikan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal akan terus dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Sumber : AntaraNews
Jakarta, 25/5 - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Kevin Wu meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengantisipasi tindak kriminal yang tengah marak terjadi di wilayah Jakarta Barat (Jakbar).
"Kriminalitas di Jakarta Barat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Separah itu, sampai-sampai warga tidak merasa aman lagi untuk tinggal di sana," kata Kevin di Jakarta, Senin.
Saat ini, kata dia, tindak kriminal di Jakarta Barat sudah menjadi sorotan, bahkan daerah itu dijuluki sebagai "Gotham City-nya" Jakarta.
Untuk itu, Pemprov DKI dinilai harus berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan patroli gabungan, terutama di beberapa titik yang rawan kriminalitas.
Menurut Kevin, apabila kriminalitas di Jakbar tidak segera diselesaikan, maka bukan hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga menghambat Jakarta mencapai impiannya menjadi ‘Kota Global.
Dia juga menekankan peran lembaga-lembaga, seperti Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), organisasi-organisasi masyarakat, dan tokoh-tokoh setempat dalam menjaga keteraturan dan ketenteraman di lingkungannya masing-masing perlu dibangkitkan kembali.
"Dalam rangka menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat, Pemprov DKI tidak bisa bekerja sendirian. FKDM, organisasi-organisasi masyarakat, hingga tokoh-tokoh masyarakat juga perlu dilibatkan. Terlebih, kita juga sudah memiliki Satgas (Satuan Tugas) Jaga Jakarta," ujar Kevin.
Sebelumnya, Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat berencana memasang kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik rawan menyusul maraknya kasus begal di wilayah tersebut.
"Poin pertama adalah penyediaan kamera pengawas atau CCTV di titik-titik rawan akan disiapkan secara mandiri, maupun kita akan imbau kepada seluruh komponen entitas di wilayah Jakarta Barat untuk sama-sama menambah pengamanan CCTV di area masing-masing, seperti gedung, kantor, tempat usaha, dan sebagainya," kata Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah di Jakarta, Jumat (22/5).
Pihaknya pun secara resmi segera mengeluarkan surat imbauan kepada instansi atau tempat-tempat usaha di wilayah Jakbar terkait pemasangan CCTV.
"Kami akan buat surat imbauan sebagai implementasi dari arahan Bapak Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk menguatkan fokus pengamanan di wilayah," tutur Iin.
Poin kesepakatan selanjutnya, sambung dia, yaitu sinergi antara TNI, Polri, Pemerintah Kota Jakarta Barat dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan wilayah.
Kediri, 24/5 - Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, mengamankan tiga orang di Kabupaten Kediri terkait pembuatan konten horor menyerupai pocong yang meresahkan masyarakat di media sosial.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, di Kediri, Minggu, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait warga yang berpakaian menyerupai pocong dan membuat keresahan.
“Dari pemeriksaan awal, motifnya untuk mencari sensasi dan konten di media sosial agar dikenal,” katanya.
Ia menjelaskan ketiga orang tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing. Hingga saat ini, polisi belum menetapkan status tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut dia, para pelaku membuat konten tersebut karena mengikuti tren serupa yang sebelumnya viral di media sosial di daerah lain.
Polisi juga belum mengungkap identitas ketiga orang tersebut karena masih dalam proses penyelidikan.
Joshua mengimbau masyarakat agar tidak membuat konten yang dapat menimbulkan keresahan serta bijak dalam menggunakan media sosial.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak membuat konten yang meresahkan dan tetap bijak bermedia sosial,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa, mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi serta mewaspadai penyebaran berita bohong di media sosial.
"Masyarakat jangan mudah tertipu dengan berita hoaks, apalagi yang ada di media sosial. Kami juga sudah memberikan imbauan agar tidak mudah percaya dengan berita hoaks," kata dia.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan adanya penangkapan warga yang disebut berpakaian mirip pocong di Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Warga bersangkutan sempat diinterogasi oleh warga.
Sosok yang menyerupai pocong itu di tepi jalan, membuat warga resah. Hingga kemudian warga ramai-ramai menangkapnya.
Sumber : AntaraNews
