Live Streaming
Page 1 of 2

Gorontalo, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota, Provinsi Gorontalo mengamankan empat pemuda yang diduga kuat melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur.

Kepala Satreskrim Polresta Gorontalo Kota Komisaris Polisi Akmal Novian Reza di Gorontalo, Jumat, mengatakan empat terduga pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial AFH (17), FA (16), FN (20) dan ARP (21).

"Benar, kami telah melakukan upaya paksa dan mengamankan empat pemuda. Mereka sudah mengakui perbuatannya, telah melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan di bawah umur," kata Akmal.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kakek korban ke pihak kepolisian, terkait hilangnya salah satu anggota keluarga.

Dalam laporan itu, korban yang masih di bawah umur dilaporkan keluar rumah tanpa izin dan sempat dijemput oleh sejumlah pria.

Berdasarkan laporan tersebut, personel kepolisian segera melakukan pencarian dan menemukan korban sedang berada di kawasan salah satu rum​​​​​ah sakit di Kota Gorontalo.

Setelah diamankan dan dimintai keterangan oleh polisi, korban mengaku telah dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol sampai merasa mabuk, sebelum akhirnya mengalami tindakan kekerasan seksual dari para pelaku secara bergilir.

Akibat dari pengakuan korban, kata dia, pihak keluarga secara resmi melaporkan kasus itu ke Polresta Gorontalo Kota dan saat itu juga tim URC yang dipimpin langsung olehnya, segera melakukan penyelidikan.

Pada proses tersebut, tim URC melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dari lokasi berbeda, berikut meminta keterangan kepada dua orang saksi yakni RN (16) dan MS (14).

Dari hasil interogasi mendalam, tim menemukan indikasi adanya tindak pidana lain yang dihadapi korban, yakni terduga pelaku juga mengakui telah melakukan bisnis prostitusi daring terhadap korban melalui aplikasi pesan instan.

Ia mengatakan Satreskrim Polresta Gorontalo Kota memastikan, proses hukum terhadap empat orang pelaku akan terus dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Saat ini, para pelaku telah kami amankan di sel tahanan Polresta Gorontalo Kota dan kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut," ujarnya. 

 

Sumber: Kantor Berita Antara

Penyidik kepolisian (Polda Kepri) terus mendalami akar permasalahan konflik dan bentrokan berdarah antar dua kelompok masyarakat di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Batam, yang terjadi pada Senin (14/9). Untuk mengurai pemicu utama perselisihan lahan di dekat Jembatan III Barelang tersebut, polisi telah mengirimkan surat pemanggilan kepada pihak perusahaan/pemilik lahan.

Bentrokan tersebut dipicu oleh pembongkaran pagar seng yang dibangun perusahaan, di mana salah satu kelompok masyarakat mengklaim sebagian lahan masih berkaitan dengan sengketa/proses ganti rugi. Keributan berdarah ini menewaskan 2 orang dan menyebabkan 7 lainnya luka-luka.

Saat ini, kasus ditangani melalui dua laporan polisi terpisah:

  1. Laporan Kelompok Pertama: Ditangani Polresta Barelang, dengan 3 orang ditetapkan sebagai tersangka (termasuk Ketua Lang Laut).

  2. Laporan Kelompok Kedua: Ditangani Ditreskrimum Polda Kepri (Jatanras), dengan 3 orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Jakarta, Polda Metro Jaya mengungkapkan motif sementara aksi seorang pria yang menendang seorang wanita di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Pusat, lantaran pelaku merasa terganggu dengan keberadaan korban. "Kesimpulan sementara yang kita dapatkan terhadap motif bahwa pelaku merasa terganggu dengan keberadaan korban," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya di Jakarta, Senin. Anom menjelaskan meski motif awal telah didapatkan dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, penyidik tetap membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan atau psikologis terhadap pelaku. "Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyebab tindakan impulsif penganiayaan yang dilakukan di ruang publik tersebut," katanya. Anom menyebutkan tersangka berinisial RS (44) sebelumnya ditangkap jajaran kepolisian di daerah Penjaringan, Jakarta Utara, dan resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Sabtu (19/9).

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mengenai kondisi korban, Anom menyampaikan korban mengalami luka fisik pada bagian lutut dan pinggang, serta mengalami trauma psikis. "Korban sudah berobat dan kita sudah mintakan visum. Untuk korban, kondisi korban mengalami luka. Ada luka di lutut, kemudian pinggang, dan tentunya mengalami trauma psikis," ucapnya. Ia juga memastikan polisi memberikan ruang pemulihan melalui pendampingan psikologis dan menepis rumor adanya intimidasi terhadap korban. Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.

Sebelumnya, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mendalami motif di balik penganiayaan seorang pria berinisial RS (44) yang menendang seorang pelanggan wanita di area food court salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat. "Motif masih didalami karena yang bersangkutan baru diamankan subuh dini hari. Terkait alkohol, dinyatakan tidak terpengaruh, yang bersangkutan dalam kondisi tidak mengonsumsi minuman keras," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Jumat (18/9).

 

Sumber: Kantor Berita Antara

Denpasar, Personel Kodim 1613/Sumba Barat bersama personel Yonif TP 930/Toda Tebi membantu Polres Sumba Barat mengamankan dan menenangkan warga menyusul penyerangan terhadap markas polres setempat di Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, NTT, Selasa. Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Amrizal Nasution dalam keterangan pers di Denpasar, Rabu, menegaskan keterlibatan personel Kodim 1613/Sumba Barat dan Yonif TP 930/Toda Tebi bentuk sinergi TNI-Polri dalam membantu menjaga keamanan dan situasi kondusif wilayah. “Personel Kodim 1613/Sumba Barat membantu pengamanan atas permintaan Polres Sumba Barat, dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta membantu menenangkan masyarakat agar situasi tidak semakin berkembang,” ujarnya.

Ia menjelaskan bantuan tersebut diberikan sebagai respons atas permintaan Kapolres Sumba Barat kepada Dandim 1613/Sumba Barat. Puluhan personel TNI dikerahkan untuk membantu memperkuat pengamanan di sekitar Mapolres Sumba Barat, sekaligus melakukan pendekatan persuasif kepada warga guna meredakan ketegangan dan mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk keadaan. Kehadiran personel TNI di lapangan mengedepankan langkah persuasif, terukur dan humanis, dengan tetap memperhatikan keselamatan masyarakat maupun petugas. Upaya tersebut dilakukan agar situasi dapat dikendalikan dan penyelesaian permasalahan dapat ditempuh melalui komunikasi serta mekanisme hukum yang berlaku.

Situasi tersebut bermula setelah seorang warga Desa Baliledo, Kecamatan Loli, Sumba Barat, Jowa Tana, meninggal dunia setelah sebelumnya mendapat tindakan kepolisian dalam proses penindakan terhadap dugaan tindak pidana pencurian sapi. Berdasarkan informasi awal yang diterima, katanya, penindakan terjadi pada Selasa (15/9) pagi, ketika personel Satreskrim Polres Sumba Barat mendatangi rumah yang bersangkutan. Saat petugas masuk rumah, yang bersangkutan disebut mengambil senjata tajam berupa parang dan berusaha melawan, sebelum kemudian melarikan diri ke arah belakang rumah. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan telah memberikan tembakan peringatan tiga kali ke udara. Oleh karena yang bersangkutan tetap berusaha melarikan diri, petugas selanjutnya melakukan tindakan untuk melumpuhkan dengan melepaskan satu tembakan diarahkan ke bagian kaki.

Dalam proses tersebut, akibat pergerakan yang bersangkutan saat berlari dan terjatuh, tembakan mengenai bagian bahu kanan. Yang bersangkutan kemudian dibawa untuk mendapatkan penanganan medis, namun selanjutnya dinyatakan meninggal dunia. Pada sore hari, massa dari Desa Baliledo membawa jenazah korban menuju Mapolres Sumba Barat. Setibanya di lokasi, situasi berkembang menjadi aksi perusakan sejumlah fasilitas mapolres dan massa menuntut pertanggungjawaban atas peristiwa itu. Berbagai upaya pendekatan dilakukan oleh kepala desa, tokoh masyarakat, dan pihak kepolisian untuk menenangkan massa. Namun, setelah proses komunikasi dan negosiasi dengan pihak keluarga belum menghasilkan kesepakatan, situasi kembali memanas dan terjadi penyerangan serta perusakan di Mapolres Sumba Barat.

Menyikapi perkembangan tersebut, personel Kodim 1613/Sumba Barat bersama Yonif TP 930/Toda Tebi memperkuat pengamanan bersama Polres Sumba Barat. Personel TNI juga melakukan komunikasi dan pendekatan kepada masyarakat untuk membantu meredakan ketegangan serta menjaga agar situasi tetap terkendali. Hingga saat ini, personel Kodim 1613/Sumba Barat bersama personel Yonif TP 930/Toda Tebi, serta unsur Kompi Brimob Sumba Tengah dan Sumba Barat Daya, masih melaksanakan pengamanan dan pemantauan perkembangan situasi, khususnya di sekitar Mapolres Sumba Barat dan sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi tempat konsentrasi massa.

Di sisi lain, jenazah telah dikawal oleh personel Kodim 1613/Sumba Barat bersama pihak keluarga menuju rumah duka di Desa Maradesa, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah. Pengawalan tersebut dilakukan untuk membantu memastikan proses pemulangan jenazah berlangsung aman dan tertib. Kodam IX/Udayana melalui jajaran kewilayahan terus mendorong sinergi TNI-Polri bersama pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan komunikasi, menahan diri dan menyelesaikan setiap permasalahan melalui mekanisme yang berlaku, sehingga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumba Barat dapat kembali terjaga.

 

Sumber: Kantor Berita Antara

Jakarta, Tim Patroli Brimob Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang yang diduga merampas telepon seluler (ponsel) dan uang tunai milik seorang sopir truk di kawasan keluar Tol Tomang, Jakarta Barat (Jakbar), Rabu dini hari.

Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto mengatakan peristiwa itu terjadi di dekat lampu merah keluar Tol Tomang, Jalan Letjen S Parman, saat personel kepolisian sedang melakukan patroli rutin menuju kawasan Taman Cattleya.

"Penindakan berawal dari laporan korban yang langsung menghampiri petugas di lapangan. Sopir truk tersebut mengaku telepon seluler dan uang tunai Rp100 ribu miliknya diambil paksa oleh sekelompok pemuda," kata Henik.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung menyisir lokasi dan memeriksa sejumlah orang di sekitar tempat kejadian perkara.

"Dari pemeriksaan awal, tiga pria berinisial D (28), P (25), dan D (26) ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam tindakan tersebut," ungkap Henik.

Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit telepon seluler dan uang tunai Rp100 ribu selanjutnya diserahkan ke Polsek Grogol Petamburan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menjadi korban atau menyaksikan tindak pidana di jalan raya.

"Utamakan keselamatan diri dan segera laporkan kepada petugas terdekat atau melalui layanan Polisi 110. Sampaikan lokasi serta kejadian yang dialami agar petugas dapat memberikan bantuan," tutur Budi. 

 

Sumber: Kantor Berita Antara

Banjarbaru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Ditreskrimsus Polda Kalsel) membidik dua korporasi di lahan terbakar yang terjadi di Kota Banjarbaru.

"Dua korporasi ini sudah kami panggil dimintai keterangan," kata Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono di Banjarbaru, Rabu.

Ia mengatakan hingga saat ini penyidik Subdit IV Tipidter masih melakukan penyelidikan terhadap tiga kejadian karhutla yang semuanya berlokasi di Banjarbaru.

Dia menjelaskan tahap penyelidikan dilakukan pada setiap temuan karhutla menonjol yang patut diduga ada unsur kesengajaan lahan dibakar atau karena kelalaian mengakibatkan lahan terbakar.

"Jadi kami lakukan olah TKP dan mem-police line pada lahan terbakar yang dilakukan penyelidikan agar lokasi tidak dimasuki pihak tak berkepentingan," katanya.

Polda Kalsel juga berkoordinasi dengan polres setempat jika ada karhutla untuk pembagian penyelidikan sehingga saling menguatkan.

Untuk jajaran polres, kata dia, secara total saat ini ada 74 lokasi karhutla dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Satuan Reskrim.

Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan termasuk enam dari pihak korporasi.

"Dalam penetapan tersangka tentu penyidik harus memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, jadi proses penegakan hukum terhadap karhutla ini terus berjalan sebagai wujud komitmen tegas menindak pelaku," katanya.

Sebelumnya, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menyampaikan ada lima tersangka terlibat dalam kasus karhutla yang terjadi di berbagai wilayah di provinsi itu.

 

Sumber: Kantor Berita Antara

Jakarta, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Nasriadi menyampaikan bahwa sindikat pencuri yang telah menguras uang korban hingga Rp205 juta dengan modus ganjal mesin ATM mempelajari aksi kriminalnya secara otodidak.

Ia menyebut, sindikat yang terdiri dari empat orang itu membekali diri dengan puluhan kartu ATM palsu yang dicetak secara khusus untuk mengelabui para korbannya di gerai ATM.

"Mereka beraksi di beberapa bank dan telah mencetak banyak kartu ATM palsu sebagai 'modal'. Contohnya, jika mereka beraksi di galeri ATM Bank A, mereka sudah menyiapkan kartu cadangan palsu yang menyerupai kartu Bank A tersebut," kata Nasriadi dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.

Nasriadi mengatakan, dari keempat anggota sindikat, ada satu orang yang memantau dari luar, dan ada yang siaga di dalam gerai ATM sebanyak dua orang.

"Tugas dua orang yang berada di dalam ini adalah mengganjal tempat masuknya kartu ATM menggunakan tusuk gigi. Setelah itu, mereka menunggu korban datang," kata dia.

Ketika korban datang dan mencoba memasukkan kartunya ke mesin ATM, kata Nasriadi, kartunya tidak bisa masuk.

 

"Kemudian, salah satu pelaku berpura-pura menawarkan bantuan kepada korban dengan mengatakan, "Kenapa, Bu, Pak? ATM-nya tidak bisa masuk? Coba saya bantu," ujar Nasriadi meniru perkataan pelaku.

Tawaran bantuan yang adalah jebakan itu pun rupanya diindahkan oleh korban, sehingga korban menyerahkan kartu ATM aslinya kepada pelaku.

"Secara cepat, pelaku mengganti ATM asli milik korban dengan ATM palsu yang sudah disiapkan, lalu ATM palsu tersebutlah yang diserahkan kembali kepada si korban," katanya.

Setelah korban memasukkan ATM yang palsu tadi, ada satu lagi anggota sindikat yang khusus bertugas untuk mengintip dan menghafalkan nomor PIN korban.

"Ketika korban memencet nomor PIN-nya, karena kartu tersebut palsu, maka akan muncul keterangan di layar mesin seperti 'Kartu Anda tidak bisa diproses' atau 'Hubungi bank setempat'. Namun, pada titik ini, pelaku yang satunya sudah berhasil mengetahui PIN korban," lanjut dia.

Setelah mereka menguasai ATM yang asli dan mengetahui PIN-nya, para pelaku ini akan segera pergi ke mesin ATM lain untuk menguras uang yang ada di rekening korban.

"Mereka beraksi di beberapa bank dan telah mencetak banyak kartu ATM palsu sebagai modal (aksi kriminal)," papar Nasriadi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Sipayung menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku baru melakukan aksinya sebanyak dua kali.

Aksi terakhir pada Februari berhasil diungkap polisi setelah menerima laporan korban dan memantau pergerakan pelaku yang kembali menyatroni Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Untuk aksinya, kami baru mendalami dua kali kejadian, namun akan kami lakukan pengembangan kembali," kata Arfan.

Polisi juga membeberkan bahwa para tersangka tidak memiliki latar belakang sebagai pekerja perbankan. Keterampilan mengganjal mesin dan memalsukan kartu diperoleh murni dari proses belajar mandiri.

Untuk keperluan pencetakan kartu palsu, kata Arfan, para pelaku memanfaatkan jasa tempat percetakan umum dengan dalih pemesanan untuk koleksi pribadi guna menghindari kecurigaan.

Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman guna mendalami potensi lokasi kejadian perkara lain.

 

Sumber: Kantor Berita Antara

 

 

Jakarta, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus tindak pidana narkoba yang sempat melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, pada 21 April 2024.

“Diamankan di daerah Tachileik, perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos pada 17 Juli 2026,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Polisi Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu.

Albert mengatakan Polri kemudian membawa Encek ke Indonesia, dan telah tiba pada Minggu ini.

“Yang bersangkutan sekarang sudah kami amankan, dan baru saja tiba di tanah air,” katanya.

Sementara itu, dia mengungkapkan bahwa Encek sempat pergi ke Malaysia setelah kabur dari Lapas Sukadana.

“Setelah dari Indonesia ke Malaysia, kemudian ke Thailand, kemudian lanjut diamankan di daerah Tachileik, perbatasan Thailand, Laos, dan Myanmar,” ujarnya.

Selain itu, dia mengungkapkan bahwa Encek sempat mengendalikan jaringan narkoba selama waktu kabur tersebut.

“Jadi, selama dia melarikan diri ke Malaysia kemarin itu, dia tetap mengendalikan jaringan metamfetaminanya di lintas negara,” ungkapnya.

 

Sumber: Kantor Berita Antara

Medan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mengungkap dua pelaku dalam kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang pengemudi taksi daring berinisial RA (25) di Kabupaten Deli Serdang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol. Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan kedua tersangka berinisial AP (27), warga Kabupaten Langkat, dan GPM (29) warga Medan.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan atau Pasal 479 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ujar Cornelius di Markas Polda Sumut, Medan, Kamis.

Ia mengatakan kasus tersebut bermula dari penemuan jasad korban di kawasan perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Kamis (13/8) sekitar pukul 03.50 WIB.

Lebih lanjut, ia mengatakan tim dari Subdit Jatanras Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan, kemudian berhasil melakukan pengungkapan kasus tersebut.

"Hasil penyelidikan dan kerja sama Polres Belawan dengan Ditreskrimum Polda Sumut, menangkap AP dan GPM pada Jumat (14/8) sekitar pukul 03.30 WIB di salah satu penginapan Medan Amplas," katanya.

Ia mengatakan hasil penjualan mobil dengan harga Rp17 juta dan sudah dibeli oleh penadah. Selain kedua pelaku utama, personel juga menangkap dua orang yang diduga sebagai penadah mobil korban, dan kendaraan tersebut telah diamankan sebagai barang bukti.

Cornelius menambahkan, berdasarkan penelusuran data kepolisian, AP dan GPM diduga baru pertama kali melakukan kejahatan dengan modus tersebut.

"Sementara terkait asal narkotika yang digunakan keduanya sebelum beraksi, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut," ucapnya.

 

Sumber: Kantor Berita Antara

Banda Aceh, Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah, Aceh, menetapkan dua pelajar sekolah menengah atas (SMA) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar di kabupaten tersebut.

"Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan dua pelajar, masing-masing berinisial RA (17) dan HR (16), sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah Iptu Julpandi di Bener Meriah, Selasa.

Sebelumnya, seorang pelajar SMA berinisial T (16) diduga dianiaya sejumlah pelajar lainnya di kawasan Kampung Burni Telong, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Sabtu (22/8). Rekaman video kejadian tersebut kemudian viral di media sosial.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan hingga kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Datu Beru Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bener Meriah pada Minggu (23/8).

Julpandi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa para saksi dan menilai alat bukti yang diperoleh cukup untuk menentukan status hukum kedua pelajar tersebut.

Menurut dia, keduanya masih berstatus anak sehingga proses hukum dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Ia mengatakan polisi sejauh ini telah memeriksa enam saksi serta mengamankan pakaian yang digunakan saat kejadian dan rekaman video yang tersimpan di telepon seluler sebagai barang bukti.

Penyidik juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.

Selanjutnya, penyidik berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lhokseumawe, pekerja sosial (peksos) Bener Meriah, dan jaksa penuntut umum (JPU) sekaligus melengkapi berkas perkara.

"Kita memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak serta memastikan seluruh fakta kejadian terungkap secara objektif," kata Julpandi.

Sumber: Kantor Berita Antara

Page 1 of 2

Instagram

Tentang Kami