Live Streaming
Page 1 of 20
15 July 2026

Jakarta 14 Juli 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan industri perbankan nasional sepakat untuk memperkuat upaya pemberantasan scam dan judi online dengan membangun  ekosistem keuangan digital yang aman, terpercaya, dan berintegritas guna semakin meningkatkan kepercayaan dan melindungi masyarakat.

Kesepakatan tersebut disampaikan pada OJK Banking Forum 2026 yang mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital” di Kantor OJK di Jakarta, Selasa.

Hadir dalam kesempatan itu Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, serta pimpinan kementerian/lembaga, direksi bank umum, asosiasi perbankan, dan para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.

Dalam forum tersebut juga disampaikan Deklarasi langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga dan meningkatkan integritas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan aktivitas perjudian online maupun kejahatan keuangan lainnya untuk memperkuat ketahanan ekonomi digital Indonesia.

Friderica dalam sambutannya menegaskan bahwa tantangan terbesar sektor jasa keuangan saat ini bukan hanya menjaga kesehatan industri, tetapi juga melindungi masyarakat dari berbagai modus kejahatan keuangan yang terus berkembang.

“Hari ini, tugas kita bukan hanya memastikan perbankan maupun perusahaan jasa keuangan tetap sehat, tetapi juga, yang paling utama, melindungi konsumen dari berbagai modus scam dan judi online yang terus mengintai masyarakat serta dapat mengurangi kredibilitas maupun kepercayaan terhadap sistem keuangan kita,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Friderica dibutuhkan sinergi dan kolaborasi erat bersama seluruh pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem keuangan digital yang aman, terpercaya, dan tetap berintegritas.

Friderica juga mengingatkan bahwa semakin berkembangnya digitalisasi turut diikuti dengan perubahan pola kejahatan yang semakin kompleks, sehingga industri jasa keuangan perlu memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen.

“Transformasi digital menuntut perubahan cara berpikir. Saya mengajak seluruh industri perbankan menjadikan manajemen risiko teknologi informasi sebagai bagian dari strategi organisasi. Dukungan terhadap pemberantasan judi online tidak boleh hanya sekadar menjadi kewajiban regulasi, tetapi harus lahir dari hati kita semua. Karena ini merupakan penyakit masyarakat yang korbannya bisa saja saudara kita, tetangga kita, keluarga kita, bahkan anak-anak kita sendiri,” tambah Friderica.

Ia mencontohkan kolaborasi antarlembaga dan pelaku usaha jasa keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang telah berjalan untuk memperkuat pelindungan masyarakat dari maraknya penipuan keuangan digital.

Hingga pelaksanaan forum ini, IASC telah menerima 608.167 laporan, mengidentifikasi lebih dari 1 juta rekening yang dilaporkan, melakukan pemblokiran terhadap 557.751 rekening, serta berhasil mengembalikan dana korban hingga hampir Rp200 miliar.

Perbankan Menjaga Integritas

Dian Ediana Rae dalam kesempatan itu menegaskan bahwa perbankan memegang peran strategis dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital.

“Perbankan memegang peran sentral dalam sistem keuangan nasional dan dituntut untuk selalu menjaga kepercayaan publik, sehingga peningkatan upaya pencegahan kejahatan keuangan yang memanfaatkan produk dan atau layanan perbankan serta peningkatan tata kelola teknologi informasi menjadi hal yang strategis dalam era transformasi digital ini,” kata Dian.

Dian menjelaskan bahwa OJK bersama industri perbankan terus memperkuat pemberantasan perjudian online melalui tiga langkah utama, yaitu penguatan regulasi, penguatan pengawasan berbasis risiko, serta penguatan koordinasi dalam penanganan rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian online.

Hingga Mei 2026, OJK mencatat 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penutupan hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait perjudian online, serta 32.454 rekening telah diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).

Selain itu, industri perbankan telah menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan indikasi tindak pidana asal perjudian pada 2025 meningkat 260,03 persen, yang menunjukkan tingginya komitmen industri perbankan sekaligus besarnya tantangan pemberantasan perjudian online.

Sementara itu, Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemberantasan perjudian online harus dilakukan secara menyeluruh dengan memutus seluruh mata rantai ekosistemnya, tidak hanya melalui pemutusan akses terhadap situs.

Meutya menjelaskan bahwa Komdigi akan terus memperkuat upaya pemberantasan perjudian online melalui penanganan konten dan pemutusan akses terhadap berbagai platform digital. Hingga Juli 2026, Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan perjudian online di berbagai platform digital.

Namun demikian, menurutnya, pemutusan akses terhadap situs semata tidak akan efektif apabila tidak diikuti dengan pemutusan aliran dana yang menjadi bagian dari ekosistem perjudian online.

“Pemberantasan judi online tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya. Pemutusan situs harus dibarengi dengan memutus rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online,” kata Meutya.

Melalui OJK Banking Forum 2026, OJK mengajak seluruh industri perbankan untuk terus memperkuat tata kelola teknologi informasi, meningkatkan manajemen risiko, memperkuat sistem deteksi transaksi yang mencurigakan, serta memperluas kolaborasi lintas sektor guna menjaga integritas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan keuangan di era digital.

14 July 2026

Jakarta, 14 Juli 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik keputusan Standard & Poor's (S&P) Global Ratings yang mempertahankan Sovereign Credit Rating Republik Indonesia pada level BBB dengan Outlook Stabil.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa keputusan tersebut menjadi sinyal positif atas terjaganya fundamental ekonomi Indonesia serta stabilitas sistem keuangan dalam menghadapi dinamika global.

"Keputusan S&P mempertahankan peringkat kredit Indonesia dengan Outlook Stabil menunjukkan bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap terjaga di tengah ketidakpastian global. Penilaian ini sekaligus menjadi dorongan bagi kami untuk terus memperkuat kinerja sektor jasa keuangan dan melanjutkan reformasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Friderica.

Dalam laporannya, S&P menilai fundamental ekonomi Indonesia tetap didukung oleh permintaan domestik yang kuat, kebijakan fiskal yang prudent, serta kerangka kebijakan yang kredibel dan fleksibel dalam menjaga stabilitas makroekonomi.

Sejalan dengan itu, OJK terus menjalankan berbagai upaya penguatan sektor jasa keuangan melalui penguatan pengawasan terintegrasi berbasis risiko, pendalaman pasar keuangan, peningkatan integritas dan tata kelola pasar, serta percepatan transformasi digital sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Berbagai upaya tersebut perluas kapasitas sektor keuangan dalam memobilisasi pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha dan pembangunan nasional. Langkah ini sekaligus mendukung agenda program strategis Indonesia, termasuk peningkatan investasi, transformasi ekonomi, dan penguatan daya saing nasional.

Friderica menambahkan bahwa sektor jasa keuangan nasional tetap berada dalam kondisi yang stabil, didukung oleh permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, profil risiko yang terjaga, serta intermediasi yang terus berkembang sehingga mampu mendukung stabilitas sistem keuangan dan pembiayaan perekonomian.

Sebagai bagian dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), OJK akan terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

09 July 2026

Jakarta, 9 Juli 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah melakukan proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Perasuransian pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (PT AJIS), dengan tersangka Sdr. HS selaku Pemegang Saham Pengendali perusahaan.

Dugaan tindak pidana dilakukan dengan modus operandi dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023, yang memerintahkan pembayaran kewajiban ganti rugi perusahaan sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.

Selain itu, dugaan tindak pidana juga mencakup perbuatan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, dan/atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023 setelah perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi serta gagal melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

OJK juga telah memberikan kesempatan yang memadai kepada perusahaan untuk melakukan penyehatan, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO), namun upaya tersebut tidak berhasil terealisasi karena tidak memperoleh dukungan seluruh pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.

Sebelum pencabutan izin usaha tersebut, OJK telah menerbitkan Perintah Tertulis kepada Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia untuk melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan. Dugaan tidak dilaksanakannya Perintah Tertulis tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dalam proses penyidikan tindak pidana yang saat ini dilakukan OJK. Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pemegang polis dan menjaga integritas industri perasuransian.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit sebesar Rp15 miliar.

Dalam pelaksanaan penyidikan, selain melakukan pembuktian unsur pidana, OJK juga melakukan penelusuran dan pengamanan aset yang diduga terkait dengan tersangka. Langkah penyitaan ini merupakan langkah strategis dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak para korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sampai dengan saat ini, penyidik OJK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, yaitu:

  1. Sebelas bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di 3 kota besar Indonesia yaitu Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar;
  2. Uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,65 miliar yang ditempatkan menggunakan nama pihak lain;
  3. Kepemilikan saham pada suatu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan khusus, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan.

Penyidik OJK tidak berhenti pada penetapan tersangka atau pemidanaan pelaku. Penegakan hukum juga harus memastikan bahwa hasil tindak pidana tidak berada dalam penguasaan pelaku ataupun pihak yang menikmati manfaat ekonomi dari tindak pidana tersebut.

Selain hal tersebut, Penyidik OJK juga telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap 1) kepada Jaksa Penuntut Umum dan telah dinyatakan lengkap (P.21). Selanjutnya, Penyidik OJK melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum untuk melaksanakan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang akan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 13 Juli 2026.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, OJK terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan berbagai stakeholder. Dalam penanganan kasus tindak pidana ini, OJK berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.

08 July 2026

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas, kualitas, dan efisiensi pasar modal Indonesia melalui evaluasi dan penyempurnaan kebijakan secara berkelanjutan. Sebagai bagian dari prinsip continuous improvement, BEI tengah menyiapkan penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus berdasarkan hasil evaluasi implementasi mekanisme Full Call Auction (FCA) yang telah berlaku sejak 25 Maret 2024. Penyempurnaan tersebut mencakup usulan perubahan terhadap sejumlah kriteria Papan Pemantauan Khusus serta mekanisme perdagangan, dengan tujuan meningkatkan efektivitas pengawasan, kualitas pembentukan harga (price discovery), efisiensi perdagangan, serta pelindungan investor. 

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengatakan bahwa evaluasi secara berkala merupakan bagian dari komitmen BEI untuk memastikan setiap kebijakan tetap relevan dengan perkembangan pasar serta mampu memberikan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingan. 

"Pasar modal yang sehat dibangun melalui tata kelola yang adaptif dan kebijakan yang terus disempurnakan sesuai dinamika pasar. Oleh karena itu, BEI secara konsisten melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang telah diterapkan agar senantiasa efektif dalam mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, transparan, serta memberikan pelindungan yang optimal bagi investor," ujar Iding dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7). 

Evaluasi terhadap implementasi Papan Pemantauan Khusus menunjukkan adanya perubahan pola aktivitas perdagangan pada sejumlah saham, khususnya saham yang masuk berdasarkan kriteria nonfundamental, yaitu kriteria 6, 7, dan 10. Pada saham yang masuk karena belum memenuhi ketentuan free float (kriteria 6) dan pada saham yang dikenakan penghentian sementara perdagangan akibat aktivitas perdagangan (kriteria 10), hasil evaluasi menunjukkan efektivitas yang berbeda. Evaluasi terhadap implementasi Papan Pemantauan Khusus menunjukkan bahwa setiap kriteria memiliki karakteristik dan tingkat efektivitas yang berbeda dalam mencapai tujuan kebijakan. Oleh karena itu, hasil evaluasi tersebut menjadi dasar bagi BEI untuk melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan agar mekanisme pengawasan perdagangan dapat berjalan semakin efektif, adaptif, dan berkelanjutan. 

Berdasarkan hasil evaluasi, BEI mengusulkan penghapusan kriteria 6, 7, dan 10, penyesuaian terhadap kriteria 11, serta penyempurnaan mekanisme perdagangan pada Papan Pemantauan Khusus. Penyempurnaan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan dengan perkembangan kondisi pasar, berbagai kebijakan lain yang telah diterapkan, serta masukan dari para pelaku industri dan pemangku kepentingan. 

Selain penyempurnaan terhadap kriteria, BEI juga mengusulkan perubahan mekanisme perdagangan melalui penerapan batas atas dan bawah Auto Rejection yang lebih berjenjang pada Papan Pemantauan Khusus. Penyesuaian tersebut diharapkan membuat mekanisme Auto Rejection lebih selaras dengan karakteristik masing-masing kelompok harga saham sehingga mendukung proses pembentukan harga yang lebih wajar, meningkatkan kualitas likuiditas, serta menciptakan perdagangan yang lebih teratur, wajar, dan efisien. 

Sebagai bagian dari penyempurnaan mekanisme perdagangan, BEI juga mengusulkan penerapan Non-Cancellation Period pada Papan Pemantauan Khusus. Sebelumnya, mekanisme tersebut telah diterapkan pada sesi pre-opening dan pre-closing sejak 15 Desember 2025 dan menunjukkan hasil yang positif melalui berkurangnya aktivitas perubahan maupun pembatalan order menjelang proses pembentukan harga. 

Melalui penerapan mekanisme tersebut pada Papan Pemantauan Khusus, BEI berharap proses pembentukan harga dapat berlangsung secara lebih mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran yang sebenarnya, meminimalkan potensi praktik manipulasi perdagangan seperti spoofing, menjaga stabilitas harga saham, serta meningkatkan utilisasi fitur Market Order pada sesi Call Auction. Implementasi Non-Cancellation Period akan dilakukan bersamaan dengan implementasi Proyek Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP). 

Penyempurnaan ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas perdagangan, melainkan untuk meningkatkan kualitas perdagangan sehingga likuiditas yang terbentuk merupakan likuiditas yang sehat, transparan, dan mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya. Dengan demikian, investor diharapkan memperoleh proses pembentukan harga yang semakin mencerminkan fundamental perusahaan maupun aktivitas perdagangan yang wajar. 

Saat ini usulan perubahan ketentuan masih berada dalam proses Rule Making Rule (RMR) atau dengar pendapat bersama para pemangku kepentingan sebelum ditetapkan menjadi peraturan yang berlaku. Dalam proses tersebut, BEI terus melibatkan Anggota Bursa, Perusahaan Tercatat, asosiasi, akademisi, serta pelaku pasar lainnya melalui berbagai forum diskusi maupun penyampaian masukan secara tertulis. Seluruh masukan akan dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan tujuan kebijakan, dampaknya terhadap pelaku pasar, praktik terbaik internasional (international best practices), serta keselarasannya dengan ketentuan yang berlaku. 

"BEI meyakini bahwa pasar modal yang semakin maju memerlukan kebijakan yang juga terus berkembang. Melalui proses evaluasi dan penyempurnaan yang dilakukan secara terbuka dan kolaboratif bersama seluruh pemangku kepentingan, kami berharap kebijakan yang dihasilkan akan semakin adaptif terhadap dinamika pasar, meningkatkan kualitas perdagangan, memperkuat pelindungan investor, serta semakin meningkatkan kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia, baik di tingkat regional maupun global," tutup Iding.

08 July 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perlindungan konsumen melalui berbagai program literasi dan inklusi keuangan. Upaya tersebut dilakukan melalui pelaksanaan program KEJAR (Satu Rekening Satu Pelajar), Desa Berdaya, serta penguatan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di berbagai wilayah Indonesia.

Program KEJAR difokuskan untuk membangun budaya menabung sejak dini di kalangan pelajar. Sementara itu, program Desa Berdaya bertujuan meningkatkan literasi dan akses keuangan bagi masyarakat rentan agar mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi.

Dalam mendukung inklusi keuangan, OJK bersama pemerintah daerah juga menggelar berbagai rapat koordinasi TPAKD di sejumlah provinsi. Kegiatan tersebut membahas strategi pengembangan keuangan inklusif, evaluasi program kerja, serta penguatan kapasitas TPAKD dalam meningkatkan akses layanan keuangan masyarakat.

Di bidang perlindungan konsumen, hingga 30 Juni 2026 OJK telah memberikan 77 peringatan tertulis, 6 instruksi tertulis, dan 17 sanksi denda kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Selain itu, 127 PUJK telah memberikan penggantian kerugian kepada konsumen dengan total nilai mencapai Rp68,37 miliar.

OJK juga memperketat pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan melalui penegakan ketentuan market conduct. Selama semester pertama 2026, OJK menjatuhkan 48 sanksi peringatan tertulis dan 24 sanksi denda senilai Rp5,24 miliar atas berbagai pelanggaran terkait transparansi informasi, iklan, dan proses penagihan kepada konsumen.

Dari sisi layanan konsumen, OJK menerima 312.532 permintaan layanan, termasuk 45.884 pengaduan. Sebagian besar pengaduan berasal dari sektor perbankan, fintech, dan perusahaan pembiayaan. Selain itu, OJK juga menerima 22.206 laporan terkait aktivitas keuangan ilegal yang didominasi kasus pinjaman online ilegal.

Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK telah menerima lebih dari 608 ribu laporan penipuan, memblokir sekitar 557 ribu rekening, mengamankan dana korban sebesar Rp674,1 miliar, serta berhasil mengembalikan dana korban mencapai Rp196,93 miliar. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor jasa keuangan.

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, meningkatkan perlindungan konsumen, serta memperluas kerja sama dengan pemerintah, industri jasa keuangan, dan aparat penegak hukum. Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan sektor keuangan yang lebih aman, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memberantas aktivitas keuangan ilegal di Indonesia

07 July 2026

Program Studi Doktor (S3) Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, resmi membuka pendaftaran mahasiswa baru pada 2–29 Juli 2026 untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027.   

Dalam hal ini, Program Studi S3 Perbankan Syariah FEB UIN Jakarta juga telah ditetapkan sebagai salah satu program studi tujuan Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Gelombang 2 Tahun 2026, sehingga membuka peluang yang lebih luas bagi dosen, peneliti, ASN, praktisi industri keuangan syariah, regulator, maupun profesional untuk melanjutkan studi doktoral, dengan dukungan pendanaan dari pemerintah.   

Ketua Program Studi Doktor Perbankan Syariah FEB UIN Jakarta, Prof Dr Nur Hidayah dalam keterangan di Jakarta, Selasa mengatakan bahwa masuknya program studi dalam daftar tujuan LPDP, merupakan bentuk pengakuan atas kualitas akademik yang terus ditingkatkan.  

"Ini merupakan amanah sekaligus peluang besar, untuk melahirkan lebih banyak akademisi, peneliti, regulator, dan pemimpin industri keuangan syariah, yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi nasional maupun global," kata Nur.  

Nur juga mengungkapkan Program Studi S3 Perbankan Syariah FEB UIN Jakarta, juga berhasil meraih akreditasi "Unggul" dari Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi (LAMEMBA).  

Lebih lanjut, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Dr Ibnu Qizam, mengapresiasi keberhasilan Program Studi Doktor Perbankan Syariah, menjadi salah satu tujuan Beasiswa LPDP. 

"Masuknya Program Studi Doktor Perbankan Syariah sebagai tujuan Beasiswa LPDP, menjadi momentum penting untuk memperluas akses pendidikan doktoral yang berkualitas," ujarnya.

Ibnu menjelaskan Program Studi Doktor Perbankan Syariah menawarkan kurikulum berbasis riset, yang berorientasi pada pengembangan teori dan kebijakan di bidang ekonomi Islam, perbankan syariah, keuangan sosial Islam, fintech syariah, tata kelola, keberlanjutan (sustainability), transformasi digital, serta inovasi sistem keuangan syariah.

Mahasiswa dibimbing oleh profesor dan dosen yang memiliki rekam jejak publikasi internasional bereputasi. Serta didukung kolaborasi riset dengan berbagai perguruan tinggi, regulator, industri, dan lembaga nasional maupun internasional.

"Kami berharap semakin banyak talenta terbaik bangsa, memilih FEB UIN Jakarta, sebagai tempat mengembangkan kapasitas akademik, dan kepemimpinan di bidang ekonomi dan keuangan syariah," ucap Ibnu Qizam.

Diketahui, calon mahasiswa yang berminat mendaftar pada Program Studi Doktor Perbankan Syariah FEB UIN Jakarta, dapat mengakses informasi melalui laman web resmi UIN Jakarta.

Sementara itu, bagi calon mahasiswa yang ingin memperoleh pendanaan, melalui Beasiswa LPDP Gelombang 2 Tahun 2026 dapat mengakses informasi melalui laman web resmi beasiswa LPDP.

Calon pendaftar diimbau untuk mempelajari seluruh persyaratan, tahapan seleksi, jadwal, serta ketentuan beasiswa yang tercantum dalam Buku Panduan LPDP, sebelum melakukan proses pendaftaran.


Sumber : Kantor Berita Antara

07 July 2026

Jakarta, 7 Juli 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sepakat memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga melalui penandatanganan Nota Kesepahaman.

Nota Kesepahaman Nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 atau Nomor: MOU-3/D.01/2026 tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi antar-kedua lembaga tersebut ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa di Kantor KPPU, di Jakarta, Senin (6/7). Nota Kesepahaman dimaksud berlaku selama lima tahun sejak 6 Juli 2026.

Sebelumnya, OJK telah memiliki Nota Kesepahaman dengan KPPU nomor: 24/KPPU/NK/XI/2020 atau nomor: MoU-8/D.01/2020 tentang Kerja Sama di Bidang Pengaturan dan Pengawasan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pelaksanaan Kemitraan di Sektor Jasa Keuangan.

Ruang lingkup kerja sama yang abru meliputi:

  1. Koordinasi dan harmonisasi kebijakan,
  2. Penyusunan kajian dan/atau penelitian,
  3. Penyediaan, pertukaran, dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi,
  4. Narasumber dan ahli,
  5. Sosialisasi, serta peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia, dan
  6. Kerja sama lainnya, sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing pihak.

Dalam kesempatan itu Friderica mengatakan, pembaruan Nota Kesepahaman antara OJK dan KPPU merupakan respons atas semakin dinamisnya perkembangan di sektor jasa keuangan.

“Persaingan usaha yang sehat tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga mendorong pasar bekerja secara adil bagi konsumen, pelaku usaha, dan perekonomian. Untuk sektor jasa keuangan, persaingan yang sehat merupakan bagian penting dari fondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Friderica.

Menurutnya, kepercayaan adalah fondasi utama di sektor jasa keuangan yang harus dijaga bersama melalui transparansi, integritas dan menjunjung persaingan usaha yang sehat.

Oleh karena itu, diperlukan juga kolaborasi yang mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.

  1. Fanshurullah dalam kesempatan itu menyambut baik sinergi dan kolaborasi yang terjalin antara OJK dan KPPU, karena dalam era transformasi digital saat ini, hubungan antara persaingan usaha dan sektor jasa keuangan menjadi semakin erat.

“Inovasi teknologi telah memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan pengawasan dan koordinasi yang lebih kuat antarlembaga negara. Inovasi tidak boleh mengesampingkan prinsip persaingan usaha yang sehat,” kata M. Fanshurullah.

Menurutnya, Nota Kesepahaman yang ditandatangani hari ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara KPPU dan OJK dalam menghadapi tantangan ekonomi digital yang semakin kompleks. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat beberapa aspek penting dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga.

Kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dimaksud dihadiri oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono serta tiga Anggota KPPU yaitu Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.

03 July 2026

Ponorogo, 3 Juli 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat literasi dan inklusi Pasar Modal Syariah di kalangan generasi muda sebagai upaya memperluas basis investor domestik sekaligus mencetak investor yang cerdas, bijak, dan memahami risiko investasi melalui pelaksanaan Kuliah Umum Pasar Modal Syariah di Universitas Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, Kamis.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam kuliah umum itu menyampaikan bahwa minat masyarakat, khususnya generasi muda, untuk berinvestasi di pasar modal terus menunjukkan tren yang positif.

Hingga pertengahan Mei 2026, jumlah investor pasar modal Indonesia telah mencapai sekitar 28,1 juta investor, dengan lebih dari 54 persen di antaranya merupakan investor berusia di bawah 30 tahun. Sementara itu, jumlah investor pasar modal di Provinsi Jawa Timur telah mencapai sekitar 3,1 juta investor dan menjadi provinsi dengan jumlah investor terbesar ketiga di Indonesia setelah Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Hasan menegaskan bahwa meningkatnya jumlah investor harus diiringi dengan pemahaman yang memadai mengenai investasi termasuk yang berbasis syariah.

"Pada kesempatan ini, saya ingin menegaskan satu hal yang sangat penting yaitu investasi saham bukanlah berupa praktik perjudian. Saham merupakan instrumen investasi yang sah, dan dalam konteks syariah juga telah memperoleh legitimasi yang kuat melalui berbagai fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Bahkan, pasar modal syariah telah didukung oleh Sharia Online Trading System (SOTS) yang memastikan transaksi dilakukan sesuai prinsip syariah," kata Hasan.

Sebagai wujud nyata komitmen dalam memperluas inklusi pasar modal di kalangan generasi muda, pada kesempatan tersebut, Hasan mengapresiasi pembukaan rekening efek yang dilakukan di Universitas Darussalam Gontor. Hal ini diharapkan menjadi langkah awal bagi mahasiswa untuk mulai berinvestasi secara legal, bertahap, dan sesuai prinsip syariah sekaligus mendukung perluasan basis investor domestik.

Hasan juga mengingatkan mahasiswa agar tidak terburu-buru berinvestasi hanya karena mengikuti tren, melainkan terlebih dahulu memahami risiko setiap instrumen investasi.

"Yang tadi sudah membuka rekening, jangan euforia. Jangan karena sudah punya rekening kemudian tanpa pemahaman langsung menginvestasikan modal ke instrumen tertentu. Teruslah belajar dan memahami risiko di balik setiap keputusan investasi yang diambil. Dan yang paling mudah, selalu ingat prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis," kata Hasan.

Sementara itu, Rektor Universitas Darussalam Gontor Hamid Fahmy Zarkasyi menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kuliah umum tersebut karena dinilai memberikan bekal penting bagi mahasiswa dalam menghadapi perkembangan sektor keuangan yang semakin dinamis.

"Sekarang orang harus bisa mengelola uangnya dengan sebaik-baiknya dalam situasi yang dunia ini penuh tipu daya, penipuan, dan kesalahpahaman. Yang penting saya berharap anak-anakku tidak terjebak dan tertipu karena tidak tahu ilmunya bagaimana investasi secara online. Maka dari itu hari ini adalah hari yang sangat penting bagi kalian semuanya," ujar Hamid.

Kegiatan kuliah umum tersebut merupakan bagian dari rangkaian Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) 2026 di Provinsi Jawa Timur yang menyasar berbagai kalangan masyarakat. Selain kuliah umum di Universitas Darussalam Gontor, rangkaian kegiatan juga meliputi:

  1. Sosialisasi Pasar Modal di Pemerintahan Kota Kediri serta pencanangan pembukaan galeri investasi bagi ASN di lingkungan pemerintahan Kota Kediri.
  2. Talkshow Pasar Modal di Radio Andika Kediri untuk mendorong peningkatan literasi dan inklusi di Pasar Modal serta perlindungan investor.
  3. Sosialisasi Perdagangan Karbon di Bursa Karbon bagi Lembaga Jasa Keuangan dan Pelaku Industri Daerah di Kota Madiun yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia dan Lembaga Validasi dan Verifikasi sebagai upaya dalam pendalaman materi di Bursa Karbon.

Melalui kegiatan SEPMT 2026, OJK berharap dapat mengoptimalkan literasi dan inklusi pasar modal dalam rangka mendorong jumlah investor domestik di berbagai kalangan dan meningkatkan pemahaman mengenai Bursa Karbon.

03 July 2026

JakartaPasar modal Indonesia bersiap memasuki era baru investasi berbasis emas melalui kehadiran Exchange-Traded Fund dengan aset yang mendasari berupa emas. Instrumen ini diproyeksikan menjadi salah satu inovasi penting di industri keuangan nasional karena menggabungkan keunggulan investasi emas dengan fleksibilitas transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pengembangan ETF Emas merupakan bagian dari program reformasi ETF yang tengah didorong BEI untuk memperluas variasi produk investasi di pasar modal. Kehadiran produk ini diharapkan mampu membuka akses investasi emas yang lebih mudah, modern, likuid, serta terjangkau bagi investor ritel maupun institusi.

Di tengah kondisi ekonomi global yang masih dipenuhi ketidakpastian, emas kembali menjadi salah satu instrumen investasi yang dilirik. Pelemahan Dolar Amerika Serikat, perubahan arah kebijakan suku bunga global, hingga tensi geopolitik internasional membuat investor kembali mencari aset lindung nilai atau safe haven. Karakteristik emas sebagai aset lindung nilai membuat instrumen berbasis emas semakin relevan sebagai salah satu alternatif diversifikasi portofolio investasi.

Data dari BEI menunjukkan bahwa sepanjang 2025, emas menjadi salah satu aset dengan pertumbuhan tertinggi. Bahkan dalam rata-rata kinerja 10 tahun terakhir, emas mampu mencatat imbal hasil kompetitif dan memiliki korelasi relatif rendah terhadap saham maupun obligasi. Karakteristik tersebut membuat emas relevan sebagai instrumen diversifikasi portofolio investasi.

Indonesia memiliki posisi strategis dalam industri emas dunia. Sebagai salah satu produsen emas terbesar global dengan cadangan emas yang besar, Indonesia memiliki peluang kuat untuk menjadi mengembangkan ekosistem bullion. Kehadiran ETF Emas di pasar modal diharapkan mampu menjadi jembatan antara produksi emas nasional dengan kebutuhan investasi investor domestik maupun global.

Saat ini jumlah investor pasar modal Indonesia terus bertumbuh pesat. Hingga akhir Mei 2026, jumlah investor tercatat telah melampaui 27 juta investor. Dengan nilai kapitalisasi pasar yang besar serta transaksi harian yang terus meningkat, pasar modal dinilai siap menjadi kanal distribusi investasi emas yang lebih efisien dan transparan.

ETF Emas nantinya berbentuk reksa dana kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di BEI, layaknya saham. Investor dapat membeli produk ini melalui aplikasi online trading dengan mekanisme transaksi yang mudah dan real time.

Kehadiran ETF Emas akan memberikan mekanisme investasi yang lebih efektif bagi masyarakat. Berbeda dengan pembelian emas fisik yang membutuhkan tempat penyimpanan serta memiliki risiko kehilangan, ETF Emas memberikan eksposur terhadap harga emas melalui sistem perdagangan bursa dengan underlying berupa emas fisik yang tersimpan secara aman di lembaga kustodian dan penyimpan emas berizin. Melalui ETF Emas, investor dapat memperoleh eksposur terhadap harga emas melalui mekanisme investasi yang lebih praktis, transparan, dan terintegrasi dengan ekosistem pasar modal. Aset yang mendasari ETF Emas wajib memenuhi standar kemurnian minimum 99,5 persen berstandar global London Bullion Market Association (LBMA) atau 99,9 persen sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Mayoritas dana investasi akan ditempatkan pada aset emas, sementara sebagian kecil lainnya dapat ditempatkan pada instrumen pasar uang dan kas.

Menariknya, ETF Emas di Indonesia juga dapat diterbitkan dengan prinsip syariah. Produk ini telah memperoleh Fatwa DSN-MUI Nomor 163/DSN-MUI/VIII/2025 tentang ETF Syariah Emas. Dengan adanya fatwa tersebut, ETF Emas diharapkan dapat menjangkau investor syariah yang selama ini mencari instrumen investasi emas yang sesuai prinsip syariat Islam.

Dalam ketentuannya, ETF Syariah Emas wajib terhindar dari unsur riba, gharar, maysir, dan dharar. Selain itu, setiap unit yang diterbitkan wajib memiliki underlying emas yang tersedia secara fisik dan disimpan dalam allocated account.

Dari sisi regulasi, pengembangan ETF Emas juga mendapat dukungan penuh dari regulator. Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas.

Sementara itu, BEI juga telah melakukan penyesuaian sejumlah aturan terkait pencatatan dan perdagangan ETF guna mengakomodasi kehadiran ETF Emas di pasar modal Indonesia. Langkah ini menunjukkan keseriusan regulator dan pelaku industri dalam membangun ekosistem investasi emas berbasis pasar modal.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa minat pelaku industri terhadap penerbitan ETF Emas terbilang cukup tinggi. Hingga saat ini, sebanyak tujuh Manajer Investasi (MI) telah menyampaikan permohonan perjanjian pendahuluan pencatatan ETF Emas kepada BEI. "Untuk penerbitannya, saat ini ada tujuh manajer investasi yang telah menyampaikan permohonan perjanjian pendahuluan pencatatan ETF Emas kepada BEI," ujarnya pada Konferensi Pers Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BEI, Senin (29/6) lalu. Selain itu, survei yang dilakukan BEI kepada investor individu dan institusi menunjukkan bahwa ETF berbasis emas menjadi salah satu produk paling diminati untuk dikembangkan di pasar modal.

Meski demikian, investor tetap perlu memahami risiko investasi ETF Emas. ETF Emas tetap memiliki risiko yang perlu dipahami investor, antara lain pengaruh volatilitas harga emas global, risiko likuiditas perdagangan, serta potensi tracking error antara kinerja ETF dan harga spot emas acuannya. Namun demikian, instrumen ini menjadi langkah baru Indonesia dalam membangun ekosistem keuangan yang lebih inklusif, inovatif, dan kompetitif di tingkat internasional.Bottom of Form

 

02 July 2026

Jakarta, 2/7/2026 – Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing. Memasuki lebih dari satu dekade penyelenggaraannya, Program JKN tidak hanya berhasil memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas, tetapi juga menjaga keberlanjutan program melalui tata kelola yang baik, kondisi keuangan yang sehat, serta inovasi layanan yang semakin mudah dijangkau masyarakat. 

Capaian tersebut dipaparkan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, dalam Public Expose Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2025. Kegiatan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban BPJS Kesehatan kepada publik sekaligus wujud keterbukaan informasi atas pengelolaan Program JKN sepanjang tahun 2025, Kamis (2/7/2026). 

"Program JKN bukan sekadar memberikan jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan, tetapi juga menjadi fondasi bagi terciptanya SDM Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing. Ketika masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang berkualitas tanpa terbebani biaya yang besar, mereka dapat terus berkarya, meningkatkan produktivitas, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa," ujar Pujo. 

Hingga 31 Desember 2025, jumlah peserta Program JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau 98,62 persen dari total penduduk Indonesia. Besarnya cakupan kepesertaan tersebut diikuti dengan tingginya pemanfaatan layanan kesehatan. Sepanjang tahun 2025, Program JKN mencatat lebih dari 725,3 juta pemanfaatan layanan kesehatan, atau lebih dari 1,9 juta pemanfaatan layanan setiap hari. 

"Angka tersebut mencerminkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap Program JKN, sekaligus menunjukkan bahwa layanan kesehatan yang berkualitas semakin mudah diakses oleh peserta di seluruh Indonesia. Selain itu, BPJS Kesehatan secara konsisten memperkuat transformasi digital melalui berbagai kanal layanan," kata Pujo. 

Terdapat inovasi dalam pelayanan JKN, seperti melalui Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, serta Care Center 165. Kemudahan akses tersebut turut diperkuat melalui perluasan jejaring fasilitas kesehatan dengan 23.770 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.194 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), dan 6.190 fasilitas kesehatan penunjang yang tersebar di seluruh Indonesia yang telah menjadi mitra BPJS Kesehatan. 

Pujo menjelaskan, keberhasilan penyelenggaraan Program JKN juga ditopang oleh pengelolaan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang sehat dan akuntabel. Hingga akhir tahun 2025, aset bersih DJS Kesehatan tercatat sebesar Rp30,04 triliun, yang mampu memenuhi estimasi pembayaran klaim selama 1,88 bulan, sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, hasil investasi Dana Jaminan Sosial Kesehatan mencapai Rp3,94 triliun, mencerminkan pengelolaan dana yang dilakukan secara hati-hati dan berorientasi pada keberlanjutan program. 

"Komitmen tersebut juga tercermin dari berbagai capaian tata kelola organisasi. Pada tahun buku 2025, BPJS Kesehatan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Modifikasi (WTM) dari Kantor Akuntan Publik untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut, atau 34 kali sejak PT Askes (Persero). Selain itu, BPJS Kesehatan mencatat skor 97,67 pada penilaian tata kelola organisasi, skor 4,01 pada maturitas Governance, Risk and Compliance (GRC), skor 685 pada Baldrige Excellence Framework (BEF), serta skor 80,48 dalam Survei Penilaian Integritas yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," terang Pujo. 

Menurut Pujo, manfaat Program JKN tidak hanya dirasakan pada sektor kesehatan, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap pembangunan ekonomi dan kesejahteraan social nasional. Berdasarkan kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Program JKN berkontribusi terhadap peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional hingga Rp129 triliun, menciptakan sekitar 3,5 juta lapangan kerja, serta memberikan dampak berganda pada sektor jasa kesehatan, industri makanan dan minuman, serta layanan sosial. 

Selain itu, Program JKN berhasil menyelamatkan sekitar 8,1 juta penduduk dari kemiskinan pada periode 2018–2019, serta melindungi kurang lebih 16 juta penduduk dari risiko jatuh miskin akibat beban biaya kesehatan. Pujo menjelaskan, kajian tersebut juga menunjukkan bahwa setiap kenaikan 1 persen kepesertaan Program JKN mampu meningkatkan pengeluaran per kapita sebesar 2,71 persen, sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan angka harapan hidup mencapai tiga tahun dan produktivitas masyarakat 

"Hal tersebut menunjukkan bahwa Program JKN merupakan instrumen penting dalam memperkuat perlindungan sosial sekaligus mendukung produktivitas nasional. Di sisi lain, BPJS Kesehatan menyadari bahwa keberlanjutan Program JKN perlu dijaga seiring meningkatnya kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat," tambah Pujo. 

Pujo juga mengungkapkan, sepanjang tahun 2025, biaya pelayanan kesehatan mencapai Rp191,3 triliun, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Sebanyak 26,42 persen di antaranya digunakan untuk pembiayaan penyakit katastropik, yang sebagian besar sebenarnya dapat dicegah melalui penerapan pola hidup sehat dan deteksi dini. Karena itu, BPJS Kesehatan senantiasa mengoptimalkan upaya promotif dan preventif, meningkatkan kualitas layanan, mengoptimalkan kolektabilitas iuran, serta memperkuat pengendalian biaya agar Program JKN tetap berkelanjutan dan mampu memberikan manfaat bagi generasi mendatang. 

"Keberhasilan Program JKN merupakan hasil gotong royong seluruh bangsa. BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, badan usaha, dan seluruh pemangku kepentingan agar Program JKN tetap berkelanjutan. Dengan Program JKN yang kuat, kita optimis dapat membangun masyarakat yang sehat sebagai fondasi SDM unggul menuju Indonesia yang semakin maju dan berdaya saing," kata Pujo. 

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, menegaskan sebagai pengelola dana publik yang berasal dari peserta, pemerintah, dan pemberi kerja, BPJS Kesehatan memikul amanah besar untuk memastikan penyelenggaraan Program JKN dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan integritas. Menurutnya, Public Expose merupakan wujud keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus bentuk pertanggungjawaban BPJS Kesehatan dalam mengelola Program JKN secara profesional. 

“Di sisi lain, terdapat berbagai tantangan ke depan yang perlu dihadapi bersama, khususnya dalam menjaga keberlanjutan finansial Program JKN, meningkatkan kualitas layanan, memperluas kepesertaan aktif, dan memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar manfaat Program JKN dapat terus dirasakan oleh masyarakat,” ucap Stevanus. 

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan bahwa penyelenggaraan Program JKN juga merupakan upaya negara dalam mengimplementasikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia menilai BPJS Kesehatan telah menunjukkan berbagai kemajuan dalam penyelenggaraan Program JKN, mulai dari peningkatan kualitas layanan, perluasan akses, hingga penguatan tata kelola. Menurutnya, berbagai capaian tersebut perlu terus diperkuat melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar Program JKN semakin berkelanjutan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. 

Selain itu, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty, menyatakan bahwa ketahanan pembiayaan Program JKN merupakan kunci dalam mewujudkan sistem kesehatan yang berkelanjutan, efisien, dan inklusif. Menurutnya, pembiayaan kesehatan tidak dapat dipandang sebagai beban semata, melainkan investasi jangka panjang untuk membangun modal manusia yang sehat, meningkatkan produktivitas, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. 

“Penguatan ketahanan pembiayaan Program JKN perlu didukung melalui reformasi pembiayaan berbasis prinsip gotong royong, peningkatan efisiensi sistem pelayanan kesehatan, serta kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dunia usaha, dan masyarakat. Dengan langkah tersebut, Program JKN diharapkan mampu menjaga keberlanjutannya sekaligus menjadi fondasi dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Telisa.

Page 1 of 20

Instagram

Tentang Kami