PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama SRO (KPEI dan KSEI), OJK, serta pelaku industri resmi meluncurkan lima produk Exchange-Traded Fund (ETF) Emas Syariah perdana di pasar modal Indonesia pada Senin (10/8). Kelima produk tersebut diterbitkan oleh Manajer Investasi terkemuka, yaitu PT Indo Premier Investment Management (XGLD), PT Trimegah Asset Management (XTRA), PT Mandiri Manajemen Investasi (XMES), PT BRI Manajemen Investasi (XDES), dan PT Syailendra Capital (XSGO). Operasional instrumen baru ini turut didukung oleh ekosistem bullion yang melibatkan PT Pegadaian (Persero) sebagai penyedia dan penyimpan emas, serta sejumlah bank kustodian dan dealer partisipan.
Instruksi investasi berbasis emas ini hadir sebagai reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan langsung di bursa seperti saham. Portofolio ETF Emas ini mengalokasikan minimal 95% asetnya pada emas fisik bersertifikasi LBMA (kemurnian min. 99,5%) atau SNI (kemurnian min. 99,9%). Melalui produk ini, investor ritel maupun institusi dapat dengan mudah memperoleh eksposur terhadap harga emas tanpa perlu memikirkan risiko pembelian dan penyimpanan emas fisik secara mandiri.
Dari sisi legalitas dan operasional, kehadiran ETF Emas telah didukung penuh oleh Peraturan OJK (POJK) Nomor 2 Tahun 2026, perubahan peraturan bursa, serta Fatwa DSN-MUI No. 163/DSN-MUI/VIII/2025 yang memastikan kesesuaiannya dengan prinsip syariah. Untuk mendorong efisiensi dan pertumbuhan produk di tahap awal, BEI memberikan insentif berupa pembebasan biaya pencatatan awal (initial listing fee) bagi Manajer Investasi yang berlaku hingga 31 Desember 2026. Peluncuran ini diharapkan dapat memperluas basis investor, memperkaya variasi produk, serta memperkuat konektivitas antara pasar modal dan ekosistem bullion nasional.
JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, terkait upaya penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang pembacaan amar putusan perkara nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026). "Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," tegas Hakim Sulistyo saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa tindakan penggeledahan oleh penyidik KPK telah memenuhi syarat dan prosedur hukum yang berlaku. Prosedur tersebut mencakup adanya surat penetapan penggeledahan, izin/surat dari Ketua Pengadilan, serta dituangkan secara sah dalam berita acara penggeledahan. Dengan ditolaknya gugatan ini, hakim menetapkan beban biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil
Sumber: CNN Indonesia
Wacana evaluasi terhadap posisi dan sistem pemilihan wakil kepala daerah, mulai dari wakil gubernur, wakil bupati, hingga wakil wali kota, kini kembali menguat di tengah publik. Menanggapi dinamika tersebut, Partai Amanat Nasional (PAN) menilai langkah untuk mengevaluasi pelaksanaan sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan hal yang sangat tepat untuk dilakukan apabila ditemukan banyak kelemahan dalam praktik pelaksanaannya selama ini.
Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay, menyampaikan bahwa evaluasi terhadap efektivitas keberadaan wakil kepala daerah memang sudah sepantasnya dikaji secara mendalam oleh para pembuat undang-undang dan pakar tata negara. Menurutnya, selama ini selalu terasa ada hal yang kurang maksimal dalam sistem pilkada yang berjalan, sehingga jika dinilai tidak lagi efektif untuk pemerintahan daerah, maka sistem tersebut wajar dan bisa diganti kapan saja melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Salah satu alasan mendasar yang mendorong menguatnya wacana evaluasi ini adalah tingginya tingkat ketidakharmonisan antara kepala daerah dan wakilnya selama menjabat. Berdasarkan catatan dan analisis politik, diperkirakan sekitar 60 persen pasangan kepala daerah mengalami perselisihan atau pembagian tugas yang tidak berimbang, yang pada akhirnya sering kali berujung pada konflik internal berlarut-larut serta mengganggu efektivitas roda pemerintahan dan pelayanan publik.
Selain persoalan keretakan hubungan, keberadaan wakil kepala daerah juga dinilai memiliki keterbatasan secara fungsi karena wewenangnya bersifat delegatif atau sebatas menerima pelimpahan tugas dari kepala daerah. Kondisi ini acap kali membuat peran wakil kurang berdampak signifikan, sementara dari sisi proses pemilihan tetap membutuhkan biaya politik dan alokasi anggaran negara yang sangat besar. Terlebih lagi, perselisihan terbuka antar-pemimpin daerah dinilai memberikan contoh etika publik yang kurang baik bagi masyarakat.
Oleh karena itu, PAN menyatakan komitmennya untuk mendukung setiap upaya perbaikan demi memperkuat sistem demokrasi di Indonesia. Saleh menegaskan bahwa opsi apa pun yang nantinya disepakati—apakah menunjuk wakil dari unsur birokrasi ASN, menghapuskan posisi wakil, atau opsi lainnya—harus dibahas secara komprehensif dalam revisi Undang-Undang Pilkada dengan aturan teknis yang matang agar tidak menimbulkan celah hukum baru di kemudian hari.
Sumber: Suara.com
Jakarta, 5 Agustus 2026. Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hernawan Bekti Sasongko melantik dan mengambil sumpah jabatan pimpinan satuan kerja pejabat setingkat Deputi Komisioner dan Kepala Departemen di Jakarta, Senin (3/8), sebagai bagian dari upaya memperkuat organisasi melalui kesinambungan kepemimpinan, penyegaran organisasi, serta pengembangan karier dan talenta insan OJK.
Dalam sambutannya, Hernawan menegaskan bahwa OJK harus menjadi organisasi yang responsif dalam memenuhi tuntutan para pemangku kepentingan serta adaptif dalam menghadapi dinamika perekonomian dan sektor jasa keuangan yang terus berkembang.
“Organisasi harus responsif dalam menjalankan perannya untuk memenuhi tuntutan para pemangku kepentingan, khususnya dalam rangka implementasi UU P2SK, serta mampu beradaptasi dengan dinamika perekonomian dan sektor jasa keuangan yang terus berkembang,” ujar Hernawan.
Menurut Hernawan, pelantikan tersebut juga diharapkan menjadi momentum bagi seluruh insan OJK untuk terus beradaptasi, meningkatkan kompetensi, dan mengoptimalkan kinerja, sehingga mampu memberikan kontribusi yang semakin besar dalam menjalankan amanat yang diberikan oleh negara dan masyarakat.
Ia menambahkan bahwa suksesi kepemimpinan merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan organisasi agar tetap mampu memberikan kontribusi optimal kepada para pemangku kepentingan, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Hernawan juga berpesan agar para pejabat yang baru dilantik menjalankan amanah jabatan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta semangat pengabdian dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Adapun pejabat yang dilantik adalah:
- Rizal Ramadhani sebagai Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan.
- Ahmad Rifqi sebagai Kepala Departemen Manajemen dan Pengembangan Otoritas Jasa Keuangan Daerah.
Melalui penguatan organisasi ini, OJK terus berkomitmen meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, dan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing.
Jakarta, 5 Agustus 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar) sebagai bagian dari penguatan regulasi industri Pindar melalui penyelenggaraan sistem pelaporan yang andal, komprehensif, dan terintegrasi.
Pengaturan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan, memperkuat disiplin industri, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mendukung pembiayaan bagi perekonomian nasional.
Penerbitan POJK Nomor 8 Tahun 2026 merupakan salah satu langkah OJK dalam memperkuat infrastruktur data industri jasa keuangan digital sehingga proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif, akurat, dan berbasis risiko.
Melalui POJK ini, OJK mengatur kewajiban Penyelenggara Pindar untuk menyampaikan Data Transaksi Pendanaan kepada OJK secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu melalui Sistem Pelaporan yang dikelola OJK. Dalam proses perkembangan Sistem Pelaporan yang dikelola OJK menjadi 2 arah, penyelenggara Pindar juga berkewajiban menyampaikan data transaksi kepada Asosiasi melalui sistem informasi pelaporan Data Transaksi Pendanaan (Fintech Data Center) sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memperkuat mekanisme pelaporan, POJK ini juga mengatur mekanisme permintaan Informasi Penerima Dana yang dapat dimanfaatkan oleh penyelenggara untuk mendukung proses penyaluran pendanaan, penerapan manajemen risiko, serta pemenuhan ketentuan OJK. Penggunaan informasi tersebut dibatasi hanya untuk kepentingan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan perlindungan data pengguna.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, POJK ini mewajibkan setiap Penyelenggara Pindar untuk:
- menunjuk anggota Direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan Data Transaksi Pendanaan;
- memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait penyampaian data transaksi dan penggunaan Informasi Penerima Dana;
- melakukan audit internal atas pelaksanaan Sistem Pelaporan secara berkala; dan
- menerapkan pengendalian internal, termasuk pemisahan fungsi dalam pengelolaan Sistem Pelaporan.
POJK ini juga memperkuat aspek perlindungan data pengguna dengan melarang Penyelenggara maupun Asosiasi Pindar memberikan dan atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain, kecuali untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara juga bertanggung jawab atas penggunaan informasi pengguna sesuai dengan tujuan yang diperkenankan.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut, OJK menetapkan sanksi administratif bagi penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, penggunaan informasi, maupun ketentuan tata kelola sebagaimana diatur dalam POJK ini. Penerapan sanksi dimaksudkan untuk mendorong disiplin industri sekaligus menjaga integritas dan kredibilitas ekosistem Pindar.
Ke depan, penguatan sistem pelaporan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola industri Pindar, memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan industri pendanaan digital yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.
Surabaya, Perusahaan pemilik sekaligus operator pelayaran KMP Mutiara Sentosa II, PT Atosim Lampung Pelayaran (ALP) mengakui ada lima anak tak masuk dalam manifes penumpang. Hal itu dikatakan Kepala Cabang PT ALP Surabaya Ferdinan Pondang. Ia menyebut penumpang anak-anak itu tidak didaftarkan oleh pembeli tiket atau orang tua mereka, kepada pihak kapal. "Daftar anak itu memang tidak didaftarkan oleh si pembeli tiket ini kepada kami. Jadi, anak yang lima itu tidak termasuk manifes," kata Pondang, saat ditemui di posko terpadu di Terminal Gapura Surya Nusantara (GSN) Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (5/8). Meski demikian, Pondang mengaku hingga saat ini belum bisa menunjukkan data jumlah pasti penumpang yang telah terdaftar dalam manifes KMP Mutiara Sentosa II saat pelayaran Surabaya-Makassar tersebut. Pondang membantah anggapan bahwa jumlah penumpang yang naik ke kapal melebihi jumlah yang tercatat dalam manifes. Ia menyebut data penumpang masih dalam proses pencocokan dengan kantor pusat perusahaan. "Ini masih kita cross check sama yang di pusat. Kalau untuk itu tidak ada, (penumpang) kelebihan manifes ataupun apa enggak ada," ucapnya. Pondang menegaskan pihaknya harus lebih dulu berkoordinasi dengan manajemen perihal data manifes sebelum dapat mempublikasikannya kepada media. "[Manifes] itu masih kita klarifikasi, dengan manajemen kami. Saya pun belum bisa mempublikasikan ke media juga, karena datanya masih kita saling cross check begitu," ujarnya. Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengakui data manifes penumpang KM Mutiara Sentosa II yang terbakar di perairan utara Kabupaten Sumenep, Madura, Minggu (2/8), diduga simpang siur atau tak sesuai dengan kondisi faktual.
Hal itu diketahui dari adanya lima anak penumpang KM Mutiara Sentosa II yang ditemukan dan dievakuasi, tapi mereka sama sekali tidak tercatat dalam manifes resmi. "Ada lima anak yang yang tidak tercatat dalam manifest. Nanti mungkin hanya dicantumkan anak ini yang akan menjadi evaluasi kami juga, kenapa tidak tercatat di dalam manifest. Mestinya kan setiap penumpang yang ada di dalam kapal semua harus tercatat," kata Dudy saat meninjau korban kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di Gapura Surya Nusantara, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (3/8) dini hari. Meski demikian, Dudy menyampaikan bahwa lima anak yang berhasil teridentifikasi tersebut dalam kondisi selamat dan sehat. "Alhamdulillah. Sementara yang saya dapat lima anak ini ada juga yang sehat," ucapnya. Seperti diketahui, KMP Mutiara Sentosa II dengan tujuan pelayaran Surabaya-Makssar, dilaporkan terbakar hebat, di perairan utara Sumenep, Madura, Jawa Timur, Minggu (2/8). Berdasarkan data terkahir Basarnas, Selasa (4/8), sebanyak 238 orang yang ada di kapal tersebut sudah dievakuasi. Namun, lima orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia. Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii menyatakan operasi pencarian dan penyelamatan korban kejadian kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di perairan utara Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi ditutup. "Karena itu, secara resmi saya sampaikan bahwa operasi SAR secara khusus dalam penanganan kedaruratan KM Mutiara Sentosa II secara resmi saya alihkan kepada operasi rutin, yaitu operasi kesiap-siagaan yang dikendalikan oleh Kepala Kantor SAR Surabaya," kata Syafii saat konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa (4/8).
Sumber: CNN Indonesia
Jakarta, 4 Agustus – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi pembentukan dua bibit siklon tropis di sebelah utara wilayah Indonesia dan memperingatkan bahwa fenomena ini dapat memicu gelombang laut setinggi hingga empat meter hingga Jumat, 7 Agustus.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Meteorologi Maritim BMKG, Agie Wandala Putra, mengatakan pada hari Selasa bahwa kedua sistem tersebut—yang diberi kode Bibit 94W dan Bibit 9SW—sedang memengaruhi pola cuaca di kawasan tersebut.
"Bibit Siklon Tropis 94W berada di Laut Filipina sebelah timur Filipina, sementara Bibit Siklon Tropis 9SW terpantau di Laut Filipina sebelah barat Filipina," ujar Putra.
Putra menjelaskan bahwa keberadaan kedua bibit siklon tropis ini telah menyebabkan peningkatan kecepatan angin yang signifikan di perairan wilayah utara dan selatan Indonesia.
Pola angin di wilayah utara bergerak dari arah tenggara ke barat daya dengan kecepatan mencapai 27 knot, sedangkan angin di wilayah selatan bergerak dari timur ke tenggara dengan kecepatan hingga 38 knot.
Kecepatan angin tertinggi tercatat di Selat Malaka bagian utara, Samudra Hindia sebelah barat Aceh hingga Kepulauan Mentawai, Selat Makassar, Laut Banda, Laut Seram, dan Laut Arafura.
Pergerakan dinamis pola angin ini diperkirakan akan menimbulkan gelombang sedang dengan ketinggian antara 1,25 hingga 2,5 meter di sejumlah perairan, termasuk Selat Karimata, Laut Jawa, Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Banda, dan Samudra Pasifik di sebelah utara Papua.
Sementara itu, gelombang yang lebih tinggi, yakni antara 2,5 hingga 4,0 meter, berpotensi terjadi di Selat Malaka bagian utara, Samudra Hindia sebelah barat Sumatra, serta Samudra Hindia di sebelah selatan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
BMKG memperingatkan bahwa kondisi laut yang tidak bersahabat ini menimbulkan risiko keselamatan serius bagi seluruh aktivitas pelayaran, mulai dari perahu nelayan kecil dan tongkang hingga kapal feri penumpang dan kapal kargo berukuran besar.
Masyarakat pesisir dan para pelaut diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan selama periode ini.
Sumber: Kantor Berita Antara
Jakarta - Pemerintah terus memperkuat langkah mitigasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seiring meningkatnya risiko kekeringan akibat fenomena El Nino 2026. Upaya tersebut difokuskan pada penguatan sistem peringatan dini, pengamanan ketersediaan air, serta percepatan pencegahan karhutla di wilayah rawan seperti Sumatra, Kalimantan, hingga sebagian Pulau Jawa.
Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Teuku Faisal Fathani mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi lintas sektor untuk mengurangi dampak El Nino.
"Antisipasi kemarau yang bersamaan dengan El Nino di tahun ini ada dua fokus utama. Pertama, terkait dengan ketersediaan air melalui pengisian waduk-waduk dengan metode modifikasi cuaca dan lain sebagainya. Kedua, untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan melalui pembasahan pada lahan-lahan yang rentan atau sudah terbakar," ujar Teuku Faisal Fathani.
Sebagai langkah mitigasi, BMKG bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memperkuat Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) berbasis data meteorologi, tinggi muka air tanah gambut, dan pemantauan titik panas.
"Kita menjaga agar permukaan air tetap pada kondisi normalnya sehingga gambut tetap jenuh basah dan tidak mudah terbakar," ujar Faisal.
Selain pembasahan lahan gambut, OMC juga diarahkan untuk menjaga ketersediaan air di waduk strategis, termasuk di kawasan Danau Toba guna mendukung kebutuhan irigasi, air baku, dan pembangkit listrik tenaga air.
BMKG terus memperbarui informasi prakiraan iklim, memantau potensi titik panas, serta menyampaikan peringatan dini kepada pemerintah daerah dan masyarakat agar langkah pencegahan dapat dilakukan lebih cepat sebelum kebakaran meluas. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menekan risiko kerusakan lingkungan sekaligus menjaga aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat selama musim kemarau.
Pemerintah pun terus memperkuat koordinasi antara BMKG, BNPB, pemerintah daerah, TNI, Polri, Manggala Agni, serta berbagai unsur terkait dalam pelaksanaan patroli terpadu, pemantauan titik panas, edukasi kepada masyarakat, hingga kesiapan sumber daya pemadaman apabila terjadi kebakaran.
Langkah mitigasi tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meminimalkan dampak bencana hidrometeorologi pada musim kemarau, menjaga kualitas lingkungan, melindungi kesehatan masyarakat dari ancaman kabut asap, serta memastikan aktivitas ekonomi dan produktivitas masyarakat tetap berjalan dengan baik di berbagai daerah rawan karhutla.
