super me
Jakarta, 25 April 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sejumlah kebijakan dalam rangka menjaga kualitas pelaporan serta mendukung kesiapan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi dan perusahaan penjaminan dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai wujud respons OJK dalam menjaga kinerja, stabilitas, dan keberlangsungan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi dan perusahaan penjaminan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku industri dalam memenuhi kewajiban pelaporan, sekaligus mendukung penguatan tata kelola dan ketahanan sektor jasa keuangan.
Perpanjangan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Audited Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun melalui surat kepada asosiasi dan perusahaan asuransi dan reasuransi menyampaikan kebijakan penyesuaian jangka waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit berdasarkan PSAK 117 Kontrak Asuransi.
Untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan penerapan PSAK 117 dalam penyusunan laporan keuangan, OJK menyetujui perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit bagi Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Reasuransi dari semula paling lambat 30 April 2026 menjadi paling lambat 30 Juni 2026.
Penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah antisipatif OJK untuk memberikan waktu bagi industri dalam memastikan kesiapan implementasi PSAK 117 secara menyeluruh. Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga menetapkan penyesuaian atas kewajiban pelaporan yang berkaitan langsung dengan laporan keuangan dimaksud, yaitu:
- penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) sampai dengan diterimanya laporan keuangan audited;
- penyesuaian batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan audited menjadi paling lambat 31 Juli 2026; dan
- penyesuaian batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.
OJK akan terus melakukan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan tersebut untuk memastikan pemenuhan kewajiban pelaporan berjalan dengan baik, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyesuaian Implementasi Kewajiban Pelaporan SLIK Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Penjaminan
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun melalui melalui surat kepada asosiasi serta perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan, juga menyampaikan kebijakan OJK untuk memperpanjang jangka waktu pemberlakuan kewajiban sebagai Pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship serta perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah.
Penyesuaian ini merupakan bagian dari langkah OJK dalam memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan, seiring dengan kebutuhan penyempurnaan mekanisme pelaporan, penyiapan infrastruktur pendukung, serta pemenuhan ketersediaan dan kualitas data debitur.
Melalui kebijakan tersebut, batas waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor SLIK sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan yang semula berlaku 31 Juli 2025 diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027.
Sejalan dengan perpanjangan tersebut, perusahaan diharapkan segera melakukan penyesuaian kerja sama dengan pihak terkait serta memperkuat sistem informasi yang diperlukan agar kesiapan sebagai Pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan dapat terpenuhi secara optimal.
OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap kesiapan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban tersebut.
OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan untuk memastikan implementasi berjalan secara berkualitas dan berkelanjutan. OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi guna memastikan kepatuhan serta peningkatan kualitas pelaporan oleh pelaku industri.
Batam – Menindaklanjuti keluhan masyarakat yang sempat viral di media sosial mengenai kerusakan infrastruktur, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan peninjauan lapangan di Jalan Yosudarso, tepatnya di atas Terowongan Pelita, Batam.
Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan keselamatan pengguna jalan menyusul adanya titik jalan yang ambles di jalur padat tersebut.
Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, Ombudsman Kepri mengonfirmasi bahwa kondisi jalan yang ambles tersebut sangat membahayakan bagi pengendara roda dua maupun roda empat.
Karakteristik jalan yang menurun dan merupakan jalur berkecepatan tinggi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang fatal jika tidak segera ditangani.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi langsung dengan jajaran Direktorat Infrastruktur BP Batam guna mempercepat langkah perbaikan.
“Kami sudah berkoordinasi langsung dengan Direktur Infrastruktur BP Batam. Respon beliau sangat positif dan berkomitmen untuk segera menindaklanjuti hal ini dengan membentuk tim teknis dalam waktu dekat," ujarnya.
Informasinyang disampaikan kepada Ombudsman Kepri, BP Batam dijadwalkan akan memulai penanganan darurat pada minggu ini untuk memastikan keamanan jalan bagi masyarakat.
Fokus utama saat ini adalah tindakan konkret jangka pendek agar titik yang ambles tidak memakan korban jiwa.
Secara paralel, tim teknis juga akan melakukan kajian mendalam terkait penurunan elevasi tanah di area tersebut guna merencanakan perbaikan permanen untuk jangka panjang.
Ombudsman Kepri menekankan pentingnya respons cepat dari penyelenggara layanan publik, dalam hal ini BP Batam, mengingat Jalan Yosudarso merupakan urat nadi transportasi yang sangat vital di Kota Batam.
Penanganan ini sekaligus menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi pengguna jalan.
Badan Pengusahaan (BP) Batam memastikan bahwa ruas Jalan Gajah Mada, jalan tanjakan menuju Hotel Vista yang sebelumnya mengalami perbaikan, kini telah selesai diperbaiki dan kembali dapat digunakan oleh masyarakat.
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait mengatakan, pelaksanaan rekontruksi atau perbaikan pada bagian jalan yang bergelombang itu dilakukan dengan sejumlah tahapan.
Tahap awal, pihaknya telah merampungkan perbaikan melalui metode pengerasan beton bertulang atau rigid pavement pada bagian jalan guna meningkatkan kekuatan dan daya tahan struktur jalan.
“Setelah beberapa hari kemarin jalan sempat diahlikan, selasa (21/4) sore kemarin telah kembali dibuka. Saat ini pekerjaan dilanjutkan dengan pembangunan saluran drainase di bahu jalan pada area yang terdampak,” katanya.
Selanjutnya, Ariastuty menyampaikan bahwa tahapan akhir pekerjaan akan berupa pengaspalan pada permukaan jalan yang telah dibeton, pengaspalan akan dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan pendukung rampung.
“Sesuai arahan Kepala BP Batam Bapak Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Ibu Li Claudia Chandra, maka kita akan melakukan pemantauan secara berkala guna memastikan ruas jalan di Kota Batam berfungsi maksimal,’’ ujarnya.
Dengan selesainya perbaikan ini, BP Batam berharap aksesibilitas dan kenyamanan pengguna jalan di kawasan tersebut dapat kembali optimal.
Melalui momentum Peringatan Hari Bumi tahun 2026, gerakan berbasis gotong royong terus digalakkan hingga ke tingkat RT/RW.
Melalui Gerakan Masyarakat Batam Aman, Sehat, Resik, dan Indah (Gema Batam ASRI), BP Batam bersama Kementerian Transmigrasi, Forkopimda, PT. MEG dan masyarakat Tanjung Banon, melakukan aksi gotong royong untuk menciptakan lingkungan yang sejuk dan nyaman, Rabu (22/4/2026).
Berlangsung di Kawasan Rempang Eco City, kegiatan Peringatan Hari Bumi tahun 2026 ini mengangkat tema “Dari Rempang untuk Bumi”.
Sebelum pelaksanaan gotong royong, kegiatan ini didahului dengan pengukuhan 6 Satgas, dan penyerahan 300 bibit pohon jati secara simbolis.
Satgas yang dikukuhkan itu diantaranya, Satgas Drainase, Tim Oranye BP Batam dan Pemko Batam, Pasukan Merah BP Batam, Gema Asri, dan Tim Bina Marga dan Sumber Daya Air.
Adapun 6 Satgas yang beranggotakan 600 orang tersebut, akan melakukan pengumpulan sampah di tiga lokasi berbeda. Sampah yang mereka kumpulkan, akan langsung ditimbang oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam. Satgas yang memperoleh sampah terbanyak, akan diberikan hadiah sebagai bentuk apresiasi.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad menegaskan bahwa Gema Batam ASRI yang telah dimulai sejak bulan Februari lalu ini, merupakan tindak lanjut kebijakan nasional Gerakan Indonesia ASRI yang diinstruksikan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Seluruh Kecamatan telah mulai kegiatan gotong royong secara berkala dan dengan cara-cara yang variatif. Sampai dengan hari ini, Gema Batam ASRI ini dilaksanakan sampai tingkat RT/RW,” jelasnya.
Lebih lanjut, Amsakar juga berpesan kepada seluruh Satgas yang dikukuhkan untuk dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan. Tidak hanya sebagai bentuk seremonial belaka.
Sehingga, wilayah Tanjung Banon yang merupakan wilayah pengembangan baru oleh Kementerian Transmigrasi ini, bisa menjadi wilayah yang nyaman dan sejuk, serta menjadi tujuan wisata kedepannya.
“Saya bersama ibu Wakil Kepala BP Batam, mengucapkan terima kasih atas dukungan yang telah diberikan. Mudah-mudahan kegiatan ini menjadi bentuk atensi kita bersama dalam menjadikan Batam ini sebagai rumah untuk kita semua,” tutupnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, Anggota/Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan, Sudirman Saad, Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait dan Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur, Mouris Limanto.
Diskominfo Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menargetkan efisiensi belanja hingga Rp18,1 miliar melalui penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara mulai 24 April 2026, yang difokuskan pada penghematan penggunaan listrik, air, bahan bakar minyak, serta pembatasan perjalanan dinas.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, saat memimpin rapat koordinasi terkait efisiensi anggaran dan rencana penjabaran kedua APBD Tahun Anggaran 2026 di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (23/4/2026). Rapat tersebut dihadiri kepala organisasi perangkat daerah, camat, dan kepala bagian.
Dalam arahannya, Firmansyah menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Batam mulai memberlakukan kebijakan WFH pada 24 April 2026. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 23 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja melalui penyesuaian pelaksanaan tugas bagi aparatur sipil negara (ASN).
Ia menegaskan, penerapan WFH tidak hanya bertujuan mengubah pola kerja, tetapi juga sebagai langkah konkret mendorong efisiensi belanja daerah.
“Dengan diberlakukannya WFH, harus diikuti dengan efisiensi belanja kantor, seperti penghematan listrik dan air. Penggunaan ini akan dilaporkan secara berkala setiap dua bulan kepada Kementerian Dalam Negeri,” ujar Firmansyah.
Selain itu, ia juga menekankan penghematan bahan bakar minyak (BBM) melalui pembatasan penggunaan kendaraan dinas, serta pengurangan perjalanan dinas luar daerah. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta disiplin dalam melaksanakan langkah efisiensi tersebut.
Firmansyah menegaskan bahwa kebijakan efisiensi kali ini bukan disebabkan keterbatasan anggaran, melainkan sebagai respons terhadap dinamika dan tantangan global.
“Efisiensi ini berbeda dengan sebelumnya. Bukan karena ketidakmampuan anggaran, tetapi sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi global saat ini,” jelasnya.
Ia juga menginstruksikan seluruh OPD untuk menerapkan kebiasaan hemat energi di lingkungan kerja, seperti mematikan komputer, lampu, dan pendingin ruangan setelah jam kerja.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Abdul Malik, menyampaikan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah membahas usulan efisiensi anggaran sebesar Rp18.155.350.882.
Jumlah tersebut terdiri atas dua kategori, yakni efisiensi berdasarkan surat edaran wali kota sebesar Rp10.811.154.611 dan efisiensi dari penerapan budaya kerja sebesar Rp7.344.196.271. Penghematan tersebut bersumber dari beberapa komponen belanja, seperti listrik, air, telepon, BBM, dan perjalanan dinas (SPPD).
Ia juga memaparkan realisasi pendapatan daerah hingga 31 Maret 2026 mencapai Rp988.163.191.800,69 atau 23,61 persen. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp775.063.332.488,4 atau 18,02 persen.
Abdul Malik meminta seluruh OPD untuk menghitung kebutuhan belanja pegawai secara rinci hingga Desember 2026 serta menyesuaikan Rencana Anggaran Kas (RAK) dengan kebutuhan riil.
Batam - Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hasil hutan berupa kayu bulat kecil jenis teki atau bakau sebanyak kurang lebih 12.000 batang di perairan Pulau Panjang, Kota Batam. Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., pada hari Kamis (23/4/2026)
Dalam keterangan nya, Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Ade Mulyana, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa penindakan ini dilakukan pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, saat tim patroli melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kapal KLM. Citra Samudra 9 berkapasitas GT 99. Kapal tersebut diketahui sedang dalam perjalanan menuju Singapura dengan mengangkut ribuan batang kayu yang merupakan jenis tanaman dilindungi tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kapal tersebut dinakhodai oleh Sdr. L.E. bersama enam orang anak buah kapal (ABK). Dari hasil interogasi, diketahui bahwa belasan ribu batang kayu bakau tersebut berasal dari Pulau Jaloh, Kelurahan Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Aktivitas ilegal ini diduga kuat didanai oleh seorang warga negara Singapura berinisial M, yang menyewa kapal melalui pihak lain di Batam" ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
Lebih lanjut, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., juga menjelaskan bahwa Nakhoda kapal berperan langsung dalam mengatur pengumpulan kayu di Pulau Jaloh hingga teknis keberangkatan menuju Singapura, sementara aliran dana pembelian kayu diatur melalui orang kepercayaan pemodal yang berada di Batam.
"Saat ini, seluruh barang bukti yang terdiri dari satu unit KLM. Citra Samudra 9 GT 99 beserta muatan 12.000 batang kayu bakau telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., juga menegaskan bahwa Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo. Pasal 16, serta Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam ketentuan hukum terbaru, serta juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait keterlibatan pihak-pihak dalam tindak pidana tersebut.
Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam menjaga kelestarian ekosistem hutan mangrove di wilayah Kepulauan Riau dari praktik eksploitasi ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan hidup demi keuntungan pribadi maupun korporasi internasional.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps sebagai sarana pelayanan dan pengaduan masyarakat secara cepat dan terpadu.
Diskominfo Batam – Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, membimbing siswa SDN 001 Batam Kota menyeberang jalan menggunakan fasilitas Zona Selamat Sekolah (ZoSS), Rabu (22/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari edukasi langsung untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas di kalangan pelajar.
Dalam kesempatan tersebut, Li Claudia tidak hanya meninjau, tetapi juga mempraktikkan langsung cara menyeberang yang aman melalui zebra cross bersama para siswa.
“Ibu ingin memastikan anak-anak tidak hanya memiliki fasilitas, tetapi juga tahu cara menggunakannya dengan benar dan aman,” ujarnya di hadapan siswa dan guru.
Ia menjelaskan, ZoSS yang telah dibangun bertujuan memberikan perlindungan bagi siswa saat menyeberang, terutama pada jam masuk dan pulang sekolah.
Meski demikian, ia menilai masih diperlukan penyempurnaan fasilitas, seperti penambahan rambu lalu lintas serta rencana pemasangan lampu penyeberangan.
“Ke depan akan kita lengkapi, termasuk lampu penyeberangan yang dapat digunakan anak-anak saat akan menyeberang,” jelasnya.
Li Claudia menegaskan, edukasi penggunaan fasilitas keselamatan menjadi hal penting agar ZoSS dapat berfungsi secara optimal.
“Kita ingin fasilitas ini benar-benar dimanfaatkan dengan baik. Keselamatan anak-anak adalah prioritas,” tegasnya.
Kegiatan tersebut disambut antusias oleh para siswa yang tampak mengikuti arahan saat praktik menyeberang. Guru-guru pun mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap keselamatan di lingkungan sekolah.
Selain itu, Li Claudia juga menyoroti pentingnya ketertiban di sekitar sekolah, termasuk penanganan kendaraan yang masih melawan arus serta penataan pedagang agar tetap menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan.
BATAM – Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kepri dalam memperkuat keamanan maritim melalui sinergi bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dan seluruh unsur Forkopimda.
Hal tersebut disampaikan dalam peresmian Markas Komando (Mako) Zona Bakamla Barat, Tengah, dan Timur di Jembatan 4 Barelang, Kamis (23/4/2026) pagi.
Dalam sambutannya, Nyanyang menekankan bahwa kehadiran fasilitas Bakamla menjadi simbol komitmen negara dalam memastikan wilayah laut Indonesia dikelola secara aman, tertib, dan berkelanjutan. Menurutnya, penguatan keamanan maritim tidak hanya berdampak pada stabilitas wilayah, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Keberadaan Mako Zona Bakamla ini mencerminkan komitmen negara menjaga wilayah laut secara cepat, tepat, dan terukur,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kepri, kata Nyanyang, telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk mendukung pengawasan wilayah perbatasan dan pesisir. Salah satunya melalui sinergi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dalam menjaga stabilitas wilayah perbatasan.
Selain itu, Pemprov Kepri juga memberikan dukungan terhadap pengawasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terluar melalui pemberian insentif sejak 2024 kepada personel TNI-Polri yang bertugas di pulau terluar.
Kolaborasi yang terjalin antara Pemprov Kepri dan Bakamla dinilai telah memberikan dampak nyata terhadap pembangunan daerah. Di antaranya, pertumbuhan ekonomi Kepri pada 2025 mencapai 6,94 persen, menjadikan provinsi ini sebagai yang tertinggi di Sumatera dan peringkat ketiga secara nasional.
Tak hanya itu, Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) Kepri juga meningkat menjadi 83,68 poin pada 2025, naik dari 82,21 poin pada tahun sebelumnya. Capaian tersebut menempatkan Kepri di peringkat ketiga nasional.
“Kondisi keamanan yang kondusif mendorong peningkatan investasi, kelancaran arus logistik, serta pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir,” jelas Nyanyang.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Kepala Bakamla RI atas komitmen menjaga kedaulatan maritim Indonesia, khususnya di wilayah Kepri. Pemerintah daerah berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan laut Indonesia yang aman dan berdaulat.
Sementara itu, Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr, Opsla dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menjaga keamanan laut Indonesia. Ia menyebut keamanan maritim tidak bisa dilakukan secara sendiri, melainkan harus melalui kerja sama seluruh aparat dan kementerian/lembaga terkait.
“Kita harus berbagi informasi tanpa batas. Menjaga keamanan laut tidak mungkin dilakukan sendiri,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pembangunan Mako Zona Bakamla Barat, Tengah, dan Timur merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem pengawasan laut nasional. Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) diharapkan dapat berfungsi sebagai pusat berbagi informasi bagi seluruh aparat keamanan maritim.
Saat ini, Bakamla telah mengintegrasikan 17 kementerian dan lembaga dalam sistem koordinasi pengamanan laut. Ke depan, Puskodal Pusat ditargetkan menjadi national command center guna memperkuat sistem keamanan laut Indonesia secara terpadu.
Peresmian Mako Zona Bakamla tersebut diharapkan semakin memperkuat pengawasan wilayah perairan Indonesia, khususnya di kawasan strategis Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Batam – Semangat menjaga kelestarian lingkungan menggema dari Kampung Rempang Eco City, Rempang, Kota Batam, dalam peringatan Hari Bumi 2026 bertema “Dari Rempang untuk Bumi”.
Kegiatan ini diisi dengan aksi bersih lingkungan dan penanaman pohon yang melibatkan ratusan peserta dari berbagai elemen masyarakat pada Rabu (22/4/2026) siang.
Direktur PT Mega Elok Graha (MEG), Michael Wilson, menyampaikan apresiasi atas kehadiran para peserta dalam kegiatan Rempang Clean Action yang digelar bertepatan dengan Hari Bumi setiap 22 April.
“Hari ini merupakan momen istimewa untuk kembali mengingatkan kita semua akan pentingnya menjaga lingkungan. Kami dari MEG bersama Artagraha Peduli terus berkomitmen menjalankan berbagai inisiatif lingkungan di Rempang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejumlah program telah dijalankan secara konsisten, mulai dari penanaman pohon hingga kegiatan pembersihan sampah secara berkala. Hingga saat ini, sekitar 5.000 pohon telah ditanam di kawasan Rempang sebagai bagian dari upaya pelestarian lingkungan.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi pengingat bagi kita semua, termasuk generasi mendatang, agar tidak membuang sampah sembarangan dan lebih peduli terhadap lingkungan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BP Batam yang juga Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengungkapkan bahwa kegiatan ini melibatkan sekitar 600 orang yang tersebar di beberapa titik di kawasan Rempang.
“Total ada 600 orang pejuang lingkungan hari ini. Ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga bumi tetap lestari,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan pengukuhan sejumlah tim kebersihan, termasuk Satgas Kebersihan dan petugas pembersih drainase. Amsakar menekankan pentingnya keberlanjutan program, tidak hanya seremoni semata.
“Setelah dikukuhkan, tim ini harus memiliki program yang terukur dan kegiatan rutin. Jangan hanya semangat di awal, tapi harus konsisten menjaga kebersihan lingkungan,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, dimulai dari lingkungan terkecil.
“Kalau bukan kita, siapa lagi? Mari kita jaga negeri ini bersama-sama,” katanya.
Peringatan Hari Bumi di Rempang ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat mampu menghadirkan aksi nyata dalam menjaga lingkungan. Dari Rempang, harapan untuk bumi yang lebih lestari terus digaungkan.
Pada momen tersebut juga diserahkan bantuan 3 kotak sampah berukuran besar dari PT Makmur Elok Graha kepada Pemerintah Daerah. (Iman Suryanto)
Diskominfo Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus berupaya mewujudkan pasar yang bersih dan tertata, salah satunya dengan pengelolaan sampah di kawasan pasar. Hal itu ditegaskan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, saat menerima audiensi Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (ASPARINDO) Kota Batam di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Selasa (21/4/2026).
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal menyamakan persepsi antara pemerintah dan pengelola pasar, khususnya pasar swasta, dalam menghadapi tantangan pengelolaan sampah yang semakin kompleks.
Dalam pertemuan itu, Perwakilan ASPARINDO menyampaikan bahwa pihaknya selama ini turut mendukung kebijakan pemerintah, termasuk menampung pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) hingga 30 persen dari pedagang kaki lima. Namun, aktivitas tersebut juga berdampak pada peningkatan produksi sampah yang memerlukan penanganan lebih sistematis.
Keterbatasan fasilitas, seperti kontainer sampah dan sistem pengangkutan, menjadi tantangan utama, terutama di pasar swasta. Kondisi ini mendorong perlunya penataan yang tidak hanya berfokus pada kebersihan, tetapi juga keteraturan aktivitas pasar.
Menanggapi hal tersebut, Li Claudia menegaskan bahwa penataan pasar merupakan kunci utama. Ia menekankan pentingnya penempatan pedagang sesuai dengan zona yang telah ditetapkan agar lingkungan pasar lebih tertib dan pengelolaan sampah menjadi lebih efektif.
“Jika pasar tertata, pengelolaan sampah akan lebih mudah. Keduanya harus berjalan beriringan,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Li Claudia menginstruksikan pendataan menyeluruh terhadap pasar-pasar di Batam guna menentukan skala prioritas penanganan. Dari sekitar 60 pasar yang ada, sebanyak 54 merupakan pasar swasta dan 6 pasar dikelola pemerintah.
Pasar yang belum memenuhi standar pengelolaan sampah akan menjadi fokus utama. Tim akan turun langsung ke lapangan untuk memetakan kondisi riil, termasuk memanfaatkan teknologi seperti drone guna mempercepat proses identifikasi.
“Penanganan akan dilakukan secara bertahap dengan target perbaikan di sejumlah lokasi setiap hari. Dalam pelaksanaannya, koordinasi lintas sektor menjadi kunci, terutama antara BP Batam dan Pemko Batam,” ujarnya.
Sementara itu, pengangkutan sampah tetap berjalan seperti biasa sambil menunggu penyusunan solusi jangka panjang yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
“Kita ingin setiap langkah yang dilakukan hari ini memberikan dampak jangka panjang, tidak hanya untuk saat ini, tetapi juga bagi masa depan Batam yang lebih bersih dan tertata,” tutup Li Claudia.
