super me
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, meninjau kesiapan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di beberapa ruas jalan di Kota Batam, pada Rabu (4/11/2026) siang.
Didampingi Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur, Mouris Limanto, beserta jajaran, Li Claudia meninjau tiga ruas jalan yang menjadi lokasi rencana pemasangan PJU, yaitu::
- Jalan Hang Jebat, tepatnya di sekitar Simpang Lampu Merah Batu Besar, dengan rencana pemasangan sebanyak 236 titik lampu.
- Dua lajur Jalan Hang Kasturi, di kawasan industri Kabil, sebanyak 127 titik lampu.
- Jalan Ahmad Yani, mulai dari kawasan K-Square hingga Simpang Piayu, sebanyak 149 titik lampu.
“Ini penting agar infrastruktur penerangan yang dibangun tidak hanya berfungsi optimal dalam mendukung keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga tertata dengan baik dan selaras dengan kondisi lingkungan sekitar,” ujar Li Claudia.
Adapun PJU yang direncanakan untuk dipasang di ketiga lokasi tersebut menggunakan jenis two in one.
Dalam kesempatan tersebut, Li Claudia berpesan kepada pihak kontraktor agar pelaksanaan pembangunan PJU senantiasa memperhatikan aspek keamanan, kerapian, dan estetika, khususnya dalam penataan serta pemasangan tiang lampu di bahu jalan.
Usai meninjau kesiapan pemasangan PJU, Li Claudia bersama rombongan bertolak ke kawasan Melcem, Batu Ampar, untuk melaksanakan Serah Terima Pekerjaan Pembangunan Jalan ROW 30 Melcem dari PT Global Pratama Indonesia.
Proses penandatangan dilaksanakan oleh Direktur Pembangunan Infrastruktur BP Batam, Wulung Dahana, dan Direktur Utama PT Global Pratama Indonesia, Victor Sanjaya.
“Harapannya jalan ini bisa dipakai bersama-sama dan permasalahan banjir yang warga hadapi selama ini dapat terselesaikan,” kata Li Claudia.
Pekerjaan pembangunan jalan tersebut telah selesai dilaksanakan dengan panjang trase kurang lebih 400 meter, dengan ketebalan penimbunan rata-rata 20 cm, Jalan ini juga dilengkapi dengan Dinding Penahan Tanah serta saluran drainase sesuai persyaratan yang ditetapkan.
“Dengan dibukanya ROW jalan ini, semoga mobilisasi warga setempat dapat berjalan semakin baik untuk mendukung roda perekonomian masyarakat Batam,” harap Victor.
Seremoni ini disaksikan langsung oleh Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra; Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur, Mouris Limanto beserta jajaran; dan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam, Metra Dinata.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menghadiri Groundbreaking pembangunan Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) Kabil, Kamis (5/11/2026).
Pembangunan SWRO tahap pertama ini merupakan komitmen investasi dari Citramas Group dengan nilai proyek sebesar USD 32,8 juta atau sekitar Rp 600 miliar.
Amsakar menjelaskan, pembangunan SWRO Kabil ini akan berlangsung dalam dua tahapan. Tahap pertama ini memiliki kapasitas produksi sebesar 300 lps. Pembangunan akan berlanjut untuk tahap kedua dengan kapasitas produksi 400 lps.
Kehadiran fasilitas pendukung investasi ini, lanjut Amsakar, merupakan langkah strategis dalam memperkuat pasokan air untuk proyek Data Centre dan Kawasan Terintegrasi di dalamnya.
Menurutnya, pembangunan ini tidak hanya menunjukkan kepercayaan investor terhadap prospek kemajuan Batam, tetapi juga menjadi kontribusi dunia usaha dalam memperkuat kesiapan infrastruktur investasi.
“Kami mengapresiasi langkah Citramas yang telah mengambil bagian dalam memperhatikan pasokan air di Batam. Ini merupakan komitmen investasi yang patut kita dukung bersama karena kebutuhan air menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pertumbuhan industri, termasuk pengembangan Data Centre di Batam,” ujar Amsakar.
Ia berharap, investasi tersebut dapat memberikan nilai tambah bagi pengembangan kawasan industri sekaligus memperkuat daya saing Batam sebagai tujuan investasi.
Pembangunan ini juga menjawab tantangan pasokan air untuk pengembangan investasi Data Centre ke depannya.
“Investasi tidak hanya berbicara tentang pembangunan fasilitas usaha, tetapi juga bagaimana kita memastikan infrastruktur pendukungnya tersedia dengan baik. Ketersediaan air yang memadai akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha untuk mengembangkan kegiatan investasinya. Karena itu, sinergi seperti ini perlu terus kita perkuat,” tambahnya.
Sementara itu, kebutuhan air untuk kawasan Kabil Industrial Estate (KIE) dan Nongsa Digital Park (NDP) selama ini telah mendapat dukungan dari pembangunan embung mandiri yang berada di wilayah Kabil. Embung tersebut memiliki kapasitas sekitar 5.200 meter kubik per hari (60,2 lps) untuk mendukung kebutuhan air di kawasan tersebut.
Selain pembangunan SWRO, Citramas Group tengah mempercepat pembangunan embung di wilayah Nongsa Digital Park. Upaya ini menjadi bagian dari penguatan infrastruktur air untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan seiring dengan berkembangnya aktivitas industri dan investasi di kawasan Nongsa.
BP Batam memandang pengembangan infrastruktur air melalui investasi dan penyediaan fasilitas pendukung secara berkelanjutan sebagai langkah penting dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif.
“Melalui kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha, Batam diharapkan semakin siap memenuhi kebutuhan infrastruktur dasar, memberikan kepastian bagi investor, serta membuka peluang pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja bagi masyarakat. Dan pembangunan ini harus kita dukung agar tidak ada kendala dan dapat terselesaikan sampai waktu yang telah ditentukan,” tutup Amsakar.
Senada, CEO Citramas Group, Michael Wiluan, menambahkan bahwa pihaknya menyadari keberhasilan pengembangan Data Centre bergantung pada ketersediaan infrastruktur dasar yang andal. Khususnya pasokan air bagi keberlangsungan industri.
Pembangunan SWRO Kabil ini, lanjutnya, menjadi salah satu langkah strategis agar pertumbuhan investasi digital tersebut dapat terealisasi optimal.
Di samping SWRO, Citramas juga telah memastikan pasokan energi lain seperti listrik dan konektivitas internet dengan beberapa mitra strategis serta instansi terkait dapat tercukupi.
“Kami hari ini akan memulai tahapan pembangunan fasilitas SWRO 300 lps tahap pertama dengan target operasi hingga November 2027 dari total rencana kapasitas 700 lps. Pembangunan ini sekaligus menjadi bagian komitmen kami untuk membangun kawasan industri yang tidak hanya kompetitif tapi ikut bertanggung jawab terhadap pengelolaan infrastruktur pendukung investasi,” tegas Michael Wiluan.
Michael menjelaskan bahwa selama ini Citramas Group juga telah menggarap suplai air bersih untuk kebutuhan Kawasan Kabil dan Nongsa secara mandiri sejak tahun 1992 melalui ketersediaan embung seluas 4 hektare di dalam kawasan Kabil.
Saat ini, lanjut Michael, produksi air bersih tersebut mencapai 5.200 meter kubik per hari (60,2 Lps). Dan pada awal tahun 2027, kapasitas tersebut akan ditingkatkan menjadi 10.000 meter kubik per hari (atau setara dengan 115,74 Lps), melalui penambahan embung baru di Nongsa serta proses daur ulang air limbah industri.
“Kami turut mengapresiasi dukungan BP Batam terhadap pertumbuhan investasi. Kami ingin agar pembangunan ini dapat berjalan lancar hingga waktu yang ditargetkan,” pungkasnya.
Diskominfo Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengajak insan pers memperkuat sinergi dengan pemerintah dalam mendukung percepatan pembangunan. Ia menekankan pentingnya penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab untuk membangun optimisme publik sekaligus mengawal berbagai agenda pembangunan.
Ajakan tersebut disampaikan Amsakar saat menghadiri pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Pro Jurnalis Siber (PJS) Tahun 2026 sekaligus pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PJS periode 2026-2027 di Ballroom Asrama Haji Kota Batam, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, yang sekaligus melantik pengurus DPP PJS periode 2026–2027.
Dalam sambutannya, Amsakar menilai, pembangunan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri untuk mewujudkan cita-cita menjadikan Indonesia sebagai negara yang semakin maju. Dukungan berbagai pihak, termasuk insan pers, menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
“Kalau kita ingin membuat negara ini melesat, dibutuhkan sinergitas dari seluruh elemen. Salah satu unsur penting di dalamnya adalah jurnalis. Pers memiliki peran besar dalam menyampaikan informasi, membangun optimisme, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujar Amsakar.
Menurutnya, pemberitaan media tidak sekadar menjadi sarana penyampaian informasi. Lebih dari itu, produk jurnalistik turut memengaruhi cara pandang masyarakat dalam menyikapi berbagai persoalan dan perkembangan pembangunan.
Karena itu, ia mendorong jurnalis untuk menghadirkan pemberitaan yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Meski demikian, Amsakar menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah tetap diperlukan sebagai bagian dari fungsi kontrol pers. Kritik tersebut harus disampaikan berdasarkan fakta dan berpedoman pada kaidah jurnalistik.
“Lebih baik kita memberikan informasi-informasi yang produktif daripada mengembangkan cerita yang kontraproduktif. Sampaikan berbagai hal positif yang dapat membangun optimisme, tanpa mengabaikan persoalan yang memang perlu dikritisi,” tegasnya.
Amsakar juga menekankan pentingnya penyampaian informasi mengenai capaian dan potensi daerah secara proporsional. Menurutnya, pemberitaan yang konstruktif dapat memperkuat kepercayaan masyarakat, mendukung iklim pembangunan, serta memperkenalkan peluang daerah kepada khalayak yang lebih luas.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa media merupakan mitra penting pemerintah dalam menyampaikan program, kebijakan, dan berbagai perkembangan kepada masyarakat.
“Media adalah mitra kita. Tanpa media, bagaimana masyarakat bisa mengetahui apa yang sedang dikerjakan pemerintah? Karena itu, hubungan pemerintah dan pers harus dibangun dengan baik,” ujarnya.
Zulkifli juga mengingatkan agar kebebasan pers tetap berjalan beriringan dengan tanggung jawab profesional. Menurutnya, kebebasan dalam menyampaikan informasi harus disertai komitmen terhadap akurasi dan mempertimbangkan dampak pemberitaan.
“Boleh bebas, tetapi jangan bablas,” pesannya.
Ia mengingatkan bahwa informasi yang tidak tepat, belum terverifikasi, atau disampaikan tanpa mempertimbangkan dampaknya dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Bahkan, pemberitaan semacam itu berpotensi memicu keresahan dan merugikan pihak lain.
Melalui Rakernas III PJS Tahun 2026, diharapkan terbangun penguatan organisasi serta komitmen bersama untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas jurnalisme siber di Indonesia.
Diskominfo Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menghadirkan layanan pendaftaran parkir berlangganan di BCS Mall, lantai 1, setiap Sabtu dan Minggu selama November 2026. Selain itu, juga dibuka pelayanan di Kantor Wali Kota Batam pada Senin hingga Jumat.
Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat yang ingin mendaftar sekaligus mendapatkan informasi mengenai program parkir berlangganan tanpa harus datang ke kantor Dishub.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengajak masyarakat memanfaatkan layanan tersebut. Menurutnya, kehadiran stan pendaftaran di pusat perbelanjaan dan Kantor Wali Kota Batam, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan memperluas akses pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan adanya perluasan layanan ini, masyarakat memiliki alternatif tempat untuk melakukan pendaftaran. Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan sehingga proses pelayanan menjadi lebih mudah dan menjangkau lebih banyak warga,” ujarnya, Senin (2/11/2026).
Untuk melakukan pendaftaran, masyarakat perlu menyiapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan bukti pembayaran melalui rekening Bendahara Dishub Kota Batam.
Adapun, tarif parkir berlangganan berlaku untuk jangka waktu satu tahun, dengan rincian sepeda motor sebesar Rp125.000, mobil penumpang, van, pikap, dan taksi sebesar Rp300.000, serta bus dan truk sebesar Rp375.000.
Pemko Batam berharap, kemudahan akses pendaftaran ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program parkir berlangganan sekaligus mendukung penataan layanan perparkiran yang lebih tertib di Kota Batam. “Ayo daftar perkir berlangganan,” ajak Rudi.
JAKARTA — Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Antispionase menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan kepentingan nasional di tengah meningkatnya kompleksitas ancaman geopolitik dan perkembangan teknologi digital. Regulasi yang komprehensif diharapkan mampu memperkuat ketahanan Indonesia terhadap pencurian informasi strategis dan intervensi asing, sekaligus menjaga prinsip demokrasi serta kepastian hukum.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja, dan Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP Universitas Indonesia Edy Prasetyono menyoroti urgensi penguatan kerangka hukum antispionase dalam sebuah dialog di stasiun televisi swasta. Pandangan ketiganya menegaskan pentingnya kesiapan Indonesia menghadapi ancaman yang dapat menyasar sektor pertahanan, ekonomi, industri, dan pengambilan kebijakan nasional.
Edy Prasetyono menilai posisi strategis Indonesia serta kekayaan sumber daya alam menjadikan informasi nasional bernilai tinggi bagi pihak eksternal. Karena itu, regulasi yang menyeluruh diperlukan untuk memperjelas definisi spionase, agen asing, dan kepentingan asing.
“Yang paling penting itu adalah lebih cenderung untuk segera ada RUU antispionase asing,” ujar Edy. Menurutnya, kerangka hukum yang terintegrasi juga dapat memperkuat koordinasi antarlembaga dan mencegah penanganan ancaman secara sektoral.
Ketua ICSF Ardi Sutedja menekankan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah pola spionase. Data ekonomi, sosial, dan informasi strategis yang tersimpan secara digital berpotensi menjadi sasaran pengumpulan secara ilegal. Ia mendorong penyesuaian regulasi agar mampu menjawab perkembangan teknologi sekaligus memperkuat perlindungan siber nasional.
Sementara itu, TB Hasanuddin menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki landasan penanganan spionase melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Ia mendorong optimalisasi aturan yang berlaku, koordinasi intelijen dengan aparat penegak hukum, serta kajian mendalam apabila pembentukan undang-undang baru diperlukan.
Hasanuddin juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara keamanan nasional dan demokrasi. “Kita harus hati-hati juga dalam memilih pasal-pasal,” ujarnya.
Penguatan RUU Antispionase diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun sistem perlindungan nasional yang lebih tangguh, terkoordinasi, dan adaptif. Dengan definisi hukum yang tegas, pengawasan kewenangan, serta penegakan hukum yang akuntabel, Indonesia dapat memperkuat kedaulatan informasi dan melindungi kepentingan strategis negara tanpa mengabaikan hak-hak warga negara.
Jakarta, 4 November 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap berbagai bentuk pelanggaran di pasar modal. Langkah ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan, peningkatan disiplin pelaku pasar, dan pelindungan investor guna memastikan perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.
Sejalan dengan komitmen tersebut, OJK menetapkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap sejumlah pihak terkait tiga kasus pelanggaran di bidang pasar modal, yaitu:
- Kasus perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) periode 6 September 2022 sampai dengan 29 Mei 2023;
- Kasus pelanggaran ketentuan pasar modal oleh Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) terkait penyajian laporan keuangan periode 2017 sampai dengan 2020; dan
- Kasus pelanggaran ketentuan pasar modal oleh Lianiwati, pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
Penetapan tindakan administratif tersebut merupakan tindak lanjut atas proses pemeriksaan yang dilakukan OJK terhadap dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan, karakteristik pelanggaran, dan ketentuan hukum yang berlaku.
- Penegakan Ketentuan atas Kasus Perdagangan Saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR)
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap perdagangan saham PANR selama periode 6 September 2022 sampai dengan 29 Mei 2023, OJK menemukan pelanggaran ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 angka 34 dan dengan Pasal 22 angka 35 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), yang dilakukan oleh Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pola transaksi saham yang bertujuan menciptakan gambaran semu dan/atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan serta memengaruhi pembentukan harga saham di Bursa Efek.
Hasil pemeriksaan OJK mengidentifikasi adanya manipulasi pasar pada perdagangan saham PANR pada periode pemeriksaan, serta komunikasi antar pihak terkait yang dilakukan dalam rangka menjaga pergerakan harga saham PANR. Pola transaksi tersebut melibatkan 20 rekening nasabah yang terindikasi terkait dengan aktivitas perdagangan dimaksud sehingga tidak mencerminkan interaksi permintaan dan penawaran yang sesungguhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan OJK, nilai keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari aktivitas perdagangan tersebut mencapai Rp5.073.291.914,00. Atas pelanggaran tersebut, OJK menetapkan tindakan administratif sebagai berikut:
|
Pihak |
Aspek Pelanggaran |
Tindakan Administratif |
|
Satrijanto Tirtawisata |
Pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM terkait penciptaan gambaran semu dan manipulasi perdagangan saham PANR. |
Perintah pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah sebesar Rp5.073.291.914,00. |
|
Melani |
Keterlibatan dalam pola transaksi yang menciptakan gambaran semu dan memengaruhi pembentukan harga saham PANR. |
Larangan melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon selama 5 tahun. |
|
Upita Amalia |
Keterlibatan dalam pola transaksi yang menciptakan gambaran semu dan memengaruhi pembentukan harga saham PANR. |
Larangan melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon selama 5 tahun. |
Selanjutnya, sebagai tindak lanjut atas rekening efek yang teridentifikasi digunakan dalam aktivitas perdagangan dimaksud, OJK juga memberikan perintah tindakan tertentu kepada perusahaan efek terkait untuk melakukan penutupan rekening efek atas nama pihak-pihak berikut:
|
No |
Nama Pemilik Rekening |
Perusahaan Efek yang Diperintahkan Melakukan Penutupan |
|
1 |
Tan Hok Kiong alias Arifin |
PT Artha Sekuritas Indonesia |
|
2 |
Anas Zahrial Sirait |
PT Waterfront Sekuritas dan PT Royal Investium Sekuritas |
|
3 |
Eka Budi Muliawati |
PT Waterfront Sekuritas |
|
4 |
Rubianto |
PT Yakin Bertumbuh Sekuritas |
|
5 |
Gita Kurnia |
PT Wanteg Sekuritas |
|
6 |
Mario |
PT Indo Capital Sekuritas |
|
7 |
Jonny |
PT Indo Premier Sekuritas, PT MNC Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas |
|
8 |
Azirwan |
PT Victoria Sekuritas Indonesia |
|
9 |
Gatot Dermawan |
PT Evergreen Sekuritas Indonesia |
|
10 |
Renica Meilani |
PT Bumiputera Sekuritas |
|
11 |
Eni Nuraeni |
PT Yakin Bertumbuh Sekuritas |
|
12 |
Noto Subagyo |
PT KGI Sekuritas Indonesia |
|
13 |
Mangasi Firman Ericson |
PT Ekuator Swarna Sekuritas |
|
14 |
Susanti |
PT Yakin Bertumbuh Sekuritas |
|
15 |
Dadang Nopiyandi Ohom |
PT Elit Sukses Sekuritas |
|
16 |
Ariansyah Mardian |
PT OCBC Sekuritas Indonesia |
|
17 |
Iswan |
PT Waterfront Sekuritas |
|
18 |
Pius Sebastian |
PT Sucor Sekuritas |
Perintah penutupan rekening tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan hukum berdasarkan hasil pemeriksaan OJK.
OJK menegaskan bahwa praktik manipulasi perdagangan, termasuk transaksi yang menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas pasar dan pembentukan harga efek, merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak mekanisme pembentukan harga yang wajar serta menurunkan kepercayaan investor terhadap integritas pasar modal.
- Penegakan Ketentuan terhadap Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA)
OJK juga menetapkan sanksi administratif terhadap tiga anggota Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) yang menandatangani laporan keuangan periode 2017 sampai dengan 2020, yaitu Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan BOGA terkait pencatatan uang muka pada Laporan Keuangan BOGA Tahun 2017-2020 yang tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya atas penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).
OJK menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 107 UUPM sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK, karena penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK.
Atas pelanggaran tersebut, OJK menetapkan sanksi administratif berupa denda sebagai berikut:
|
No |
Pihak yang Dikenakan Sanksi |
Aspek Pelanggaran |
Denda |
|
1 |
Arif Andi Wihatmanto |
Tanggung jawab atas penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan BOGA periode 2017–2020 |
Rp825.000.000 |
|
2 |
Yayan Heryanto |
Rp825.000.000 |
|
|
3 |
Hendricus A. Hormein |
Rp825.000.000 |
|
|
|
Total Denda |
|
Rp2.475.000.000 |
OJK menegaskan bahwa direksi perusahaan terbuka bertanggung jawab untuk memastikan kebenaran, kelengkapan, dan keandalan informasi yang disampaikan kepada publik. Keterbukaan informasi yang akurat merupakan fondasi penting dalam mendukung pengambilan keputusan investasi dan menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
- Penegakan Ketentuan terhadap Lianiwati
Dalam kasus terpisah, OJK menetapkan tindakan administratif terhadap Lianiwati yang sebelumnya merupakan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) nomor KEP-1365/PM.212/PJ-WPPE/2018 yang berakhir sampai tanggal 18 November 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan bahwa Lianiwati melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah dan transaksi penjualan saham tanpa instruksi nasabah. Pelanggaran yang ditemukan mencakup:
- Pasal 107 UUPM sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK, terkait tindakan pemalsuan laporan portofolio nasabah.
- Angka 6 huruf b Peraturan Bapepam Nomor V.E.1, yang substansinya diatur kembali dalam Pasal 10 huruf b POJK Nomor 3/POJK.04/2020, terkait pelaksanaan transaksi efek atas nama nasabah tanpa adanya perintah dari nasabah.
- Pasal 14 ayat (1) POJK Nomor 20/POJK.04/2016, terkait persyaratan integritas.
Dengan mempertimbangkan karakteristik, tingkat keseriusan pelanggaran, dan hasil pemeriksaan, OJK menetapkan perintah tindakan tertentu berupa larangan kepada Lianiwati untuk melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 10 (sepuluh) tahun.
OJK menegaskan bahwa setiap pihak yang menjalankan kegiatan di sektor pasar modal, khususnya yang memperoleh izin dan menjalankan fungsi pengelolaan atau pelaksanaan transaksi nasabah, wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, kepatuhan terhadap ketentuan, serta perlindungan atas aset dan kepentingan nasabah.
- Komitmen OJK dalam Memperkuat Integritas dan Pelindungan Investor
Pengenaan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap pihak-pihak tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan OJK dalam memperkuat kualitas pengawasan dan efektivitas penegakan ketentuan di pasar modal Indonesia.
OJK menegaskan bahwa penegakan ketentuan dilakukan secara konsisten, objektif, dan proporsional berdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan, dengan mempertimbangkan tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, tanggung jawab pihak yang terlibat, serta kepentingan perlindungan investor.
OJK tidak memberikan toleransi terhadap praktik manipulasi perdagangan, penyampaian informasi yang menyesatkan, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan lain yang dapat merugikan investor dan mengganggu integritas pasar modal. Penegakan ketentuan bukan hanya ditujukan untuk memberikan konsekuensi kepada pelanggar, tetapi juga memperkuat disiplin, meningkatkan akuntabilitas pelaku pasar, serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
Ke depan, OJK akan terus meningkatkan efektivitas pengawasan transaksi efek, kualitas keterbukaan informasi, tata kelola perusahaan terbuka dan perusahaan efek, serta koordinasi dengan Self-Regulatory Organizations (SRO) dan pihak terkait dalam mendeteksi, mencegah, dan menindak berbagai bentuk pelanggaran.
OJK juga mengimbau seluruh pelaku pasar untuk senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, menerapkan prinsip tata kelola yang baik, serta mengedepankan integritas dan perlindungan investor dalam setiap kegiatan usaha dan transaksi di pasar modal.
Batam, 2 November 2026 (Bakamla RI/Indonesia Coast Guard) —Bakamla RI melalui Zona Bakamla Barat bersinergi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dalam kegiatan Satuan Tugas Kewaspadaan Nasional, Monitoring Pulau-Pulau Terluar Tahun 2026 di Pulau Nguan, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kemarin.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarlembaga sekaligus membangun kedekatan dengan masyarakat di wilayah pulau terluar yang memiliki nilai strategis.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol, Gideon Simanulang, beserta jajaran. Turut hadir Sekretaris Lurah Kecamatan Galang Baru, Zulkifli, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Pulau Nguan, Sofian, serta masyarakat setempat.
Kepala Zona Bakamla Barat, Laksma Bakamla Bambang Trijanto, diwakili oleh Analis Kebijakan Ahli Madya, Kolonel Bakamla Syarifuddin, S.Ag., S.H. Dalam penyampaiannya, ia menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antarlembaga pemerintah dalam menjaga keamanan dan keselamatan maritim, khususnya di wilayah pulau-pulau terluar yang memiliki posisi strategis.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara unsur pemerintah dan masyarakat dalam mendukung kewaspadaan nasional. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan di Pulau Nguan juga menjadi kesempatan untuk mempererat komunikasi serta membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya menjaga keamanan dan stabilitas wilayah.
Rangkaian kegiatan turut diisi dengan pemberian tali asih kepada masyarakat Pulau Nguan sebagai bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap warga yang tinggal di wilayah pulau terluar. Kegiatan ini mencerminkan pentingnya kehadiran negara dalam membangun hubungan yang dekat dengan masyarakat di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar.
Aceh Tamiang, 2 November 2026 – PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) melalui program XLSMART Peduli menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak banjir di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, dan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Bantuan berupa kebutuhan pokok disalurkan untuk membantu meringankan beban keluarga terdampak dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, XLSMART turut memberikan dukungan perangkat konektivitas bagi kegiatan pendidikan di Langkat sebagai bagian dari upaya membantu masyarakat kembali menjalankan aktivitas pascabencana.
Senior Vice President Mobile Sales Northern Sumatera XLSMART, Winetou Lubis, mengatakan, “XLSMART turut prihatin atas bencana banjir yang melanda Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, yang berdampak pada aktivitas serta kehidupan masyarakat. Dalam situasi pascabencana, pemenuhan kebutuhan dasar menjadi prioritas bagi masyarakat terdampak. Melalui XLSMART Peduli, kami berupaya membantu meringankan beban warga, sekaligus memberikan dukungan konektivitas untuk kegiatan pendidikan agar aktivitas belajar dapat terus diupayakan.”
Bantuan disalurkan oleh tim XLSMART Regional Sumatera Utara bersama mitra DT Peduli. Di Aceh Tamiang, bantuan diterima oleh Datok Penghulu Desa Balai, Darlian, di Kecamatan Bendahara. Sementara itu, bantuan di Langkat diterima oleh Syamsul, S.Ag., selaku Ketua YPP Paripurna, pada Rabu (28/10). Penyaluran ini merupakan bagian dari upaya XLSMART untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan mendesak sekaligus mendukung keberlangsungan pendidikan di tengah kondisi pascabencana.
GM Corporate CSR & Channel Strategy XLSMART, Adelia Theresa Panjaitan menyampaikan, "Bagi XLSMART, kepedulian sosial bukan sekadar menyalurkan bantuan, tetapi memastikan kontribusi perusahaan menjawab kebutuhan masyarakat. Melalui kolaborasi dengan mitra lokal, kami ingin menghadirkan dukungan yang relevan, baik untuk kebutuhan mendesak maupun pemulihan aktivitas masyarakat.”
Di tengah situasi bencana, XLSMART juga terus memastikan layanan jaringan tetap aman dan dapat beroperasi secara normal, sehingga masyarakat dapat tetap terhubung dan berkomunikasi. Komitmen ini sejalan dengan upaya XLSMART dalam menghadirkan konektivitas yang cepat, stabil, dan andal untuk mendukung kebutuhan komunikasi serta aktivitas digital masyarakat.
Kualitas jaringan XLSMART melalui merek layanan XL juga memperoleh pengakuan independen dari Ookla®. Pada paruh pertama 2026, XL meraih empat penghargaan dalam Ookla® Speedtest Awards™ H1 2026, yaitu Best Mobile Network in Indonesia, Best 5G Network in Indonesia, Fastest 5G in Indonesia, dan Best 5G Video Experience in Indonesia. Penghargaan ini didasarkan pada pengukuran independen melalui data pengujian pengguna Speedtest di Indonesia. Pencapaian tersebut memperkuat posisi XL sebagai Best Mobile Network di Indonesia sekaligus menjadi validasi atas komitmen XLSMART dalam menghadirkan kualitas jaringan terbaik.
Saat ini, XLSMART melayani pelanggan melalui jaringan 4G di Aceh dan Sumatera Utara, serta 5G di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, dan Kota Binjai. XLSMART memiliki lebih dari 4.900 BTS di Aceh dan lebih dari 17.000 BTS di Sumatera Utara
Melalui penguatan jaringan dan program XLSMART Peduli, XLSMART terus membangun infrastruktur digital Indonesia yang bertanggung jawab sekaligus memperluas dampak sosial bagi masyarakat. Perpaduan antara konektivitas yang andal, kepedulian sosial, dan kolaborasi dengan mitra menjadi bagian dari upaya XLSMART untuk memperkuat kepercayaan masyarakat sebagai perusahaan infrastruktur digital yang hadir dan memberikan manfaat nyata bagi Indonesia.
OJK Gelar Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar
Makassar, 2 November 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri keuangan syariah nasional terus menunjukkan ketahanan dan pertumbuhan positif. Hingga September 2026, total aset keuangan syariah mencapai Rp3.307,73 triliun atau tumbuh 9,28 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), dengan pangsa pasar sebesar 11,21 persen terhadap total aset keuangan nasional.
Untuk mempercepat pengembangan industri keuangan syariah nasional OJK menyelenggarakan Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Senin, yang bertujuan untuk memperkuat kelembagaan, inovasi produk, dan integrasi ekosistem lintas sektor guna meningkatkan daya saing serta kontribusi industri keuangan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi halal nasional.
Dalam forum tersebut, OJK meluncurkan Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah sebagai arah strategis untuk menyelaraskan pengembangan seluruh sektor jasa keuangan syariah. OJK bersama Kementerian Agama juga meluncurkan Sinergi Kota Wakaf sebagai langkah memperkuat keterhubungan antara keuangan syariah komersial dan sosial.
Mengusung tema “Strengthening Islamic Finance Ecosystem to Advance Sustainable Halal Economic Growth”, IIFS 2026 pada 2 – 3 November 2026 merupakan penyelenggaraan kedua forum unggulan OJK di bidang keuangan syariah sekaligus yang pertama kali berlangsung di Kawasan Timur Indonesia.
Forum ini mempertemukan regulator, pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat koordinasi kebijakan, mendorong inovasi, serta meningkatkan kontribusi keuangan syariah terhadap perekonomian nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sambutannya, Senin, menegaskan pentingnya penguatan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi agar pertumbuhan industri dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan perekonomian nasional.
“Tentunya tema ini semakin menegaskan komitmen kita bahwa pengembangan keuangan syariah tidak bisa lagi dilakukan secara parsial. Yang kita butuhkan adalah ekosistem keuangan dan keuangan sosial syariah yang saling terhubung dan menguatkan,” ujar Friderica.
Menurutnya, perkembangan tersebut perlu terus diperkuat melalui peningkatan kapasitas dan ketahanan kelembagaan, inovasi dan diferensiasi produk, pengembangan talenta, serta harmonisasi kebijakan dan koordinasi lintas sektor.
Pembukaan IIFS 2026 dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Adi Budiarso, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, pimpinan serta perwakilan kementerian/lembaga, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Badan Wakaf Indonesia (BWI), anggota Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), industri jasa keuangan syariah, Dewan Pengawas Syariah, asosiasi, dan akademisi.
Cetak Biru sebagai Arah Transformasi Keuangan Syariah Nasional
Peluncuran Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah menjadi salah satu agenda utama IIFS 2026. Cetak biru tersebut menyatukan arah pengembangan berbagai sektor jasa keuangan syariah dalam satu kerangka kebijakan yang terintegrasi, mencakup perbankan, pasar modal, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan, serta inovasi teknologi sektor keuangan dan aset keuangan digital.
“Harapannya, blueprint ini akan menjadi milestone penting dan menjadi sebuah panduan untuk kita semua agar kita semua nanti punya lompatan besar, bukan sekadar pertumbuhan yang bersifat gradual dalam pengembangan keuangan syariah nasional,” kata Friderica.
Cetak biru tersebut mengusung visi industri keuangan syariah yang kompetitif, inklusif, profesional, serta bersinergi lintas sektor sehingga menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia untuk mendukung perekonomian nasional.
Untuk mewujudkan visi tersebut, OJK menetapkan tiga arah strategis, yaitu pengembangan industri yang sehat, berdaya saing, dan inovatif; penguatan ekosistem yang lengkap, inklusif, dan kontributif; serta harmonisasi pengaturan, perizinan, dan pengawasan lintas sektor.
Ketiga arah strategis tersebut ditopang empat fondasi utama, yaitu teknologi dan ketahanan siber, optimalisasi peran ekosistem perusahaan induk, kesiapan talenta, serta keterhubungan dengan dana sosial untuk pemberdayaan ekonomi nasional.
Friderica menegaskan bahwa pengembangan industri keuangan syariah tidak hanya bertujuan memperluas pilihan produk dan layanan keuangan, tetapi juga menjadikan keuangan syariah sebagai pilihan utama masyarakat Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut, industri perlu menghadirkan produk dan layanan yang inovatif, kompetitif, serta mampu menjawab kebutuhan seluruh lapisan masyarakat, tanpa memandang latar belakang agama.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK selaku Ketua KPKS Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah bertujuan memperkuat keterhubungan antarindustri jasa keuangan syariah yang selama ini mengembangkan peta jalan masing-masing.
Melalui pendekatan tersebut, OJK mendorong sektor perbankan, asuransi, pembiayaan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan syariah lainnya untuk saling melengkapi dalam mendukung pengembangan ekosistem ekonomi halal nasional.
Dian menambahkan bahwa inovasi dan diversifikasi produk menjadi salah satu prioritas pengembangan industri keuangan syariah, antara lain melalui produk berbasis wakaf, pembiayaan menggunakan akad salam dan istishna paralel, serta pengembangan kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.
Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah di Daerah
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dalam sambutannya menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memperkuat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah melalui berbagai program dan kebijakan daerah.
Salah satu langkah tersebut adalah implementasi program Syariah First yang mendorong pemanfaatan layanan perbankan syariah dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Andi Sudirman menyampaikan bahwa sebanyak 21 dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan telah mengalihkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke layanan perbankan syariah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga terus mendorong penguatan ekosistem industri halal melalui fasilitasi sertifikasi halal dan pengembangan kapasitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut Andi Sudirman, pengembangan keuangan syariah tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga menjadi bagian dari strategi meningkatkan daya saing ekonomi dan memperluas peluang Indonesia dalam industri halal global.
Penguatan Koordinasi dan Implementasi Cetak Biru
Dian menyampaikan bahwa OJK menyusun Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah melalui kajian komprehensif dan koordinasi lintas sektor.
Proses penyusunan cetak biru yang dimulai sejak Juli 2026 mencakup studi perbandingan terhadap delapan negara serta pembahasan bersama lebih dari 20 satuan kerja OJK, tujuh kementerian, Bank Indonesia, KNEKS, DSN-MUI, BAZNAS, BWI, asosiasi industri keuangan syariah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Selain itu diungkapkan bahwa sejak Juni 2025 hingga 2 November 2026, KPKS telah melaksanakan 72 agenda kegiatan yang terdiri atas tujuh rapat berkala, 23 rapat anggota, dan 42 kegiatan lainnya. Melalui berbagai kegiatan tersebut, KPKS telah menghasilkan lebih dari 100 rekomendasi kepada Dewan Komisioner OJK untuk mendukung pengembangan industri keuangan syariah nasional.
Sejumlah rekomendasi tersebut telah menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan dan pengembangan produk keuangan syariah, termasuk pengaturan produk investasi perbankan syariah, pengembangan pedoman produk perbankan syariah, serta penyusunan Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah.
Dian menegaskan bahwa KPKS akan terus mengawal implementasi cetak biru agar arah pengembangan yang telah disepakati dapat menghasilkan kebijakan dan program nyata di seluruh sektor jasa keuangan.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat integrasi keuangan syariah komersial dan sosial, OJK juga memberikan apresiasi kepada 20 bank syariah yang telah mengimplementasikan program Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) sebagai bagian dari pengembangan ekosistem Kota Wakaf.
Batam, 2 November 2026 – PT PLN Batam memahami berbagai masukan dan aspirasi pelanggan terkait pemberian kompensasi atas gangguan pasokan listrik yang terjadi di wilayah Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026 lalu. Perusahaan menyadari bahwa gangguan tersebut telah berdampak pada aktivitas masyarakat, dunia usaha, serta berbagai sektor pelayanan publik.
Manager Komunikasi dan Humas PLN Batam, Vidya Kartika, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan. Berbagai masukan yang disampaikan masyarakat menjadi perhatian perusahaan sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan keandalan sistem kelistrikan.
"Terkait pemberian kompensasi, PLN Batam menjelaskan bahwa mekanisme dan perhitungannya mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam, serta Keputusan Direksi PT PLN Batam Nomor 0023.K/DIR/2017," ujar Vidya.
Vidya menambahkan, dalam ketentuan tersebut, pemberian kompensasi didasarkan pada pencapaian indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah ditetapkan. Besaran kompensasi dihitung berdasarkan ketentuan dan parameter yang berlaku dengan mempertimbangkan kategori layanan pelanggan.
Bagi pelanggan reguler pascabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan sesuai formula yang ditetapkan. Sementara bagi pelanggan prabayar, kompensasi diberikan melalui penambahan energi listrik dalam bentuk token dengan nilai yang setara sesuai ketentuan. Adapun pelanggan layanan khusus atau business-to-business (B2B) mengikuti mekanisme kompensasi berdasarkan jenis layanan dan perjanjian yang berlaku.
Proses perhitungan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data dan indikator mutu pelayanan melalui sistem administrasi pelayanan perusahaan. Dengan mekanisme tersebut, pemberian kompensasi dilaksanakan secara terukur, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, PLN Batam memahami bahwa kepercayaan pelanggan tidak hanya dibangun melalui pemenuhan kewajiban kompensasi, tetapi juga melalui peningkatan kualitas dan keandalan pasokan listrik. Oleh karena itu, perusahaan terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan, penguatan infrastruktur, serta penyempurnaan langkah-langkah pengamanan dan mitigasi risiko gangguan.
PLN Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat komunikasi dengan pelanggan, serta menjadikan setiap masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.
"Terkait kompensasi ini, kami juga sangat terbuka dan pelanggan dapat melihat langsung besarannya di aplikasi bright by PLN Batam, situs resmi kami, atau mendatangi Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Baloi, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji," tutup Vidya.
