Live Streaming
Monday, 10 August 2026 10:46

Hakim Tolak Praperadilan Ketum Kesthuri Tersangka Kasus Kuota Haji

JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, terkait upaya penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang pembacaan amar putusan perkara nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026). "Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," tegas Hakim Sulistyo saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa tindakan penggeledahan oleh penyidik KPK telah memenuhi syarat dan prosedur hukum yang berlaku. Prosedur tersebut mencakup adanya surat penetapan penggeledahan, izin/surat dari Ketua Pengadilan, serta dituangkan secara sah dalam berita acara penggeledahan. Dengan ditolaknya gugatan ini, hakim menetapkan beban biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil

 

Sumber: CNN Indonesia

Read 13 times Last modified on Monday, 10 August 2026 11:01

Instagram

Tentang Kami