Wacana evaluasi terhadap posisi dan sistem pemilihan wakil kepala daerah, mulai dari wakil gubernur, wakil bupati, hingga wakil wali kota, kini kembali menguat di tengah publik. Menanggapi dinamika tersebut, Partai Amanat Nasional (PAN) menilai langkah untuk mengevaluasi pelaksanaan sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan hal yang sangat tepat untuk dilakukan apabila ditemukan banyak kelemahan dalam praktik pelaksanaannya selama ini.
Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay, menyampaikan bahwa evaluasi terhadap efektivitas keberadaan wakil kepala daerah memang sudah sepantasnya dikaji secara mendalam oleh para pembuat undang-undang dan pakar tata negara. Menurutnya, selama ini selalu terasa ada hal yang kurang maksimal dalam sistem pilkada yang berjalan, sehingga jika dinilai tidak lagi efektif untuk pemerintahan daerah, maka sistem tersebut wajar dan bisa diganti kapan saja melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Salah satu alasan mendasar yang mendorong menguatnya wacana evaluasi ini adalah tingginya tingkat ketidakharmonisan antara kepala daerah dan wakilnya selama menjabat. Berdasarkan catatan dan analisis politik, diperkirakan sekitar 60 persen pasangan kepala daerah mengalami perselisihan atau pembagian tugas yang tidak berimbang, yang pada akhirnya sering kali berujung pada konflik internal berlarut-larut serta mengganggu efektivitas roda pemerintahan dan pelayanan publik.
Selain persoalan keretakan hubungan, keberadaan wakil kepala daerah juga dinilai memiliki keterbatasan secara fungsi karena wewenangnya bersifat delegatif atau sebatas menerima pelimpahan tugas dari kepala daerah. Kondisi ini acap kali membuat peran wakil kurang berdampak signifikan, sementara dari sisi proses pemilihan tetap membutuhkan biaya politik dan alokasi anggaran negara yang sangat besar. Terlebih lagi, perselisihan terbuka antar-pemimpin daerah dinilai memberikan contoh etika publik yang kurang baik bagi masyarakat.
Oleh karena itu, PAN menyatakan komitmennya untuk mendukung setiap upaya perbaikan demi memperkuat sistem demokrasi di Indonesia. Saleh menegaskan bahwa opsi apa pun yang nantinya disepakati—apakah menunjuk wakil dari unsur birokrasi ASN, menghapuskan posisi wakil, atau opsi lainnya—harus dibahas secara komprehensif dalam revisi Undang-Undang Pilkada dengan aturan teknis yang matang agar tidak menimbulkan celah hukum baru di kemudian hari.
Sumber: Suara.com
