super me
Jakarta – Hari ini, Kamis, 29 Januari 2026, telah dilakukan tindakan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 09:26:01 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Perdagangan akan dilanjutkan pada pukul 09:56:01 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan.
Tindakan ini dilakukan karena terdapat penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 8%. BEI melakukan upaya ini dalam rangka menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan diatur lebih lanjut pada Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025.
Informasi selanjutnya dapat dilihat pada: • Peraturan Nomor II-A: www.idx.co.id > Peraturan > Peraturan BEI > tab Peraturan Perdagangan • Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025: www.idx.co.id > Peraturan > Keputusan Direksi
Bank Indonesia pada hari Rabu 28/Januari/2026) meluncurkan Laporan Perekonomian Indonesia (LPI) 2025. LPI 2025 mengangkat tema “Tangguh dan Mandiri: Sinergi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lebih Tinggi dan Berdaya Tahan". Laporan ini mengulas evaluasi dan prospek ekonomi global dan domestik, serta pelaksanaan kebijakan Bank Indonesia pada 2025 dan arah bauran kebijakan pada 2026.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan 3 hal penting, yaitu Optimisme, Komitmen, dan Sinergi. Optimisme perlu terus dibangun dan diperkuat sehingga dapat memperkuat prospek perekonomian. Pertumbuhan ekonomi 2025 diprakirakan tumbuh dalam kisaran 4,7-5,5%, dan akan meningkat menjadi 4,9-5,7% pada 2026 dan terus naik menjadi 5,1-5,9% pada 2027. Stabilitas harga tetap terjaga dengan inflasi terkendali pada kisaran 2,5±1% pada 2026 dan 2027.
Komitmen perlu diperkuat untuk memberikan yang terbaik bagi kemajuan ekonomi nasional. Bank Indonesia berkomitmen terus memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga stabilitas. Sementara itu, sinergi juga perlu terus diperkuat untuk 5 area penting;
i. memperkuat stabilitas perekonomian,
ii. mendorong sektor riil melalui hilirisasi sumber daya alam (SDA) dan industrialisasi;
iii. memperkuat ekonomi kerakyatan;
iv. meningkatkan pembiayaan perekonomian; dan
v. mengakselerasi digitalisasi. Ke depan, Bank Indonesia akan terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dan berdaya tahan, dengan tetap waspada terhadap berbagai gejolak dan ketidakpastian serta dampak rambatannya ke perekonomian domestik.
Laporan ini merupakan bentuk transparansi kebijakan Bank Indonesia kepada publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 ayat (7) dari UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. LPI 2025 diharapkan menjadi referensi utama yang kredibel dan berkualitas tentang perkembangan dan prospek perekonomian Indonesia, sinergi bauran kebijakan nasional, dan arah bauran kebijakan Bank Indonesia.
BATAM, 26 Januari 2026 – Dewan Pertahanan Nasional (DPN) adalah lembaga strategis yang berada langsung dibawah Presiden, secara struktur orgaanisasi Presiden Republik Indonesia Jenderal (Purn) Prabowo Subianto menjabat sebagai Ketua DPN dan Menteri Pertahanan RI Jenderal (Purn) Syafrie Syamsudin selaku Ketua Harian. Beberapa hari lalu DPN melaksanakan kunjungan kerja di Provinsi Kepulauan Riau yang meliputi wilayah di P. Bintan dan P. Batam. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pengumpulan data dan sebagai upaya untuk memastikan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen akan dapat tercapai, khususnya di wilayah Kepulauan Riau.
Kunjungan kerja tersebut dipimpin oleh Deputi Bidang Geostrategi DPN, Mayjen TNI Ari Yulianto, S.I.P., M.H.I., bersama Deputi Bidang Geoekonomi DPN Dr. Yayat Ruyat, M.Eng., beserta jajaran. Agenda kunjungan di P. Batam dilaksanakan dengan melakukan audensi dan peninjauan langsung di sejumlah titik pertumbuhan strategis yang memiliki peran penting dalam penguatan ekonomi nasional, salah satunya adalah kunjungan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh, yang menurut DPN KEK Tg. Sauh ini dinilai memiliki potensi besar dalam mendorong industri dan peningkatan nilai tambah sumber daya nasional. Peninjauan KEK Tg. Sauh guna melihat dan menyaksikan dari dekat bagaimana kesiapan infrastruktur, iklim investasi, serta bagaimana dukungan kebijakan yang dibutuhkan oleh KEK Tg Sauh dalam membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi di Pulau Batam.
Menurut DPN kunjungan kerja ini merupakan bagian dari langkah konkret pemerintah dalam memastikan Batam mampu berperan sebagai salah satu katalisator utama pertumbuhan ekonomi nasional, yang sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi Indonesia di atas 8 persen. Batam dan Kepulauan Riau (Kepri) dinilai strategis untuk memompa pertumbuhan ekonomi nasional melalui transformasi ekonomi yang signifikan. Kawasan ini tidak lagi hanya berfungsi sebagai pusat manufaktur, tetapi berkembang menjadi hub teknologi tinggi dan tujuan investasi global. Selain itu, status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang menawarkan kepastian hukum dan insentif fiskal yang agresif terbukti efektif menjadi magnet bagi Foreign Direct Investment (FDI) yang masif. DPN berharap dengan mengoptimalkan kekuatan dan peran masing masing dari KEK, KI serta FTZ, Provinsi Kepri dapat menciptakan mesin pertumbuhan yang komprehensif, di mana arus modal asing dan inovasi teknologi bekerja bersamaan untuk mengakselerasi produktivitas nasional di atas rata-rata.
Selanjutnya sebagai lembaga strategis negara, Dewan Pertahanan Nasional (DPN) salahsatunya memiliki fungsi untuk memastikan bahwa pembangunan nasional, terutama pada kawasan strategis agar berjalan selaras, aman, dan berkelanjutan. Untuk itu DPN juga berkewajiban untuk memantau perkembangan KEK, KI dan PSN serta industri strategis lainnya diseluruh Indonesia termasuk di wilayah P. Bintan dan P. Batam untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional. DPN juga berperan mengidentifikasi berbagai potensi permasalahan dan hambatan, baik dari sisi geostrategi, geopolitik maupun geoekonomi yang mencakup infrastruktur, kebijakan lintas sektor, serta kesiapan kawasan, yang dapat memengaruhi target pertumbuhan ekonomi nasional.
Peninjauan ini menegaskan pentingnya pendekatan menyeluruh antara pertahanan, stabilitas kawasan, dan kebijakan ekonomi untuk mendukung pertumbuhan nasional. Fokus utama diarahkan pada kesiapan regulasi, perizinan, tata kelola kawasan, serta koordinasi antar instansi guna menciptakan iklim investasi yang kondusif, memperkuat ketahanan ekonomi, dan meningkatkan daya saing Indonesia di tengah persaingan global.
Menurut Deputi DPN selain melakukan kunjungan ke KEK Tanjung Sauh, Dewan Pertahanan Nasional juga berencana akan melaksanakan audensi ke BP Batam untuk pengumpulan data dan berdiskusi terkait perkembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Industri (KI) di Batam serta bagaimana memperkuat ekonomi nasional melalui perlindungan aset industri strategis di wilayah perbatasan, memastikan pengamanan ekonomi perbatasan melalui pengendalian aktivitas ekonomi dan perlindungan terhadap aset strategis di wilayah perbatasan, mengingat posisi Batam yang vital, disamping itu bagaimana memastikan kontribusi Batam terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan ekonomi yang berdaya saing global.
Akselerasi Pertumbuhan Melalui KEK
KEK Tanjung Sauh, yang dikembangkan oleh PT Batamraya Sukses Perkasa (PT BSP) - Panbil Group, menjadi salah satu "kantong pertumbuhan" yang diprioritaskan. Dengan fokus pada pengembangan pelabuhan hub logistik internasional, industri energi, dan manufaktur modern, kawasan ini diproyeksikan mampu menyerap investasi skala besar yang akan berdampak langsung pada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kepulauan Riau.
Posisi strategis saja tidak cukup. Dibutuhkan sinergi antara kebijakan pemerintah dan kesiapan pengelola kawasan untuk membangun kepercayaan investor global. Kunjungan DPN ini dapat diartikan dan mempertegas bahwa KEK Tanjung Sauh adalah aset vital negara dalam memenangkan persaingan ekonomi di jalur Selat Malaka.
Keunggulan strategis KEK Tanjung Sauh meliputi konektivitas global melalui akses langsung ke Selat Phillips sebagai jalur perdagangan tersibuk di dunia, integrasi kawasan yang optimal karena kedekatannya dengan pusat finansial Singapura serta pusat industri Johor Bahru (SIJORI), serta dukungan insentif fiskal berupa kemudahan pajak dan kepabeanan yang kompetitif bagi investor asing maupun domestik. Dengan penguatan kawasan ekonomi khusus dan sinergi kebijakan pusat dan daerah, Batam dan Kepri berpotensi menjadi mesin akselerasi pertumbuhan nasional yang berkelanjutan.
Melalui pengembangan berkelanjutan dan dukungan penuh dari Dewan Pertahanan Nasional, KEK Tanjung Sauh sangat optimis dapat menarik lebih banyak arus investasi berkualitas yang akan menggerakkan roda ekonomi Batam melampaui rata-rata pertumbuhan nasional.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, secara resmi menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi pengurus baru Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Batam dan KADIN Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Selasa sore (27/1/2026).
Pertemuan ini menjadi momentum penguatan sinergi antara regulator dan pelaku usaha untuk menjaga tren positif pertumbuhan ekonomi Batam di tahun 2026.
Rombongan pengurus dipimpin langsung oleh Ketua Kadin Kota Batam periode 2025–2030, Roma Nasir Hutabarat, dan Ketua Kadin Provinsi Kepri periode 2026-2031, Mustava.
Dalam sambutannya, Kepala BP Batam Amsakar Achmad menegaskan bahwa KADIN merupakan mitra strategis pemerintah dalam mendorong investasi dan menaikkan kelas UMKM.
Ia memaparkan bahwa selama 11 bulan kepemimpinannya, indikator makro ekonomi Batam menunjukkan performa gemilang.
“Data makro ekonomi kita pada triwulan ini mencapai 6,89%, meningkat dibanding tahun lalu sebesar 6,6%. Capaian investasi bahkan menyentuh angka Rp68,3 Triliun atau 115% di atas target yang ditetapkan. Hal ini membuktikan bahwa tata kelola kita sudah berada di jalur yang benar (on the track),” ujar Amsakar.
Ia menambahkan bahwa pertumbuhan ekonomi yang positif ini berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang ditandai dengan menurunnya angka pengangguran dan tingkat kemiskinan di Kota Batam.
Meski mencatat prestasi luar biasa, Amsakar mengingatkan pelaku usaha masih adanya tantangan domestik yang menjadi prioritas, yakni penanganan titik banjir, ketersediaan air bersih, dan pengelolaan sampah. Ia menekankan pentingnya tata kelola dan investasi yang memerhatikan daya dukung ekosistem agar pembangunan tetap berkelanjutan.
Terkait isu internasional, Amsakar menanggapi keresahan KADIN akan kebijakan tarif resiprokal dari pemerintahan Donald Trump yang mempengaruhi bisnis solar panel global, termasuk di Batam.
“Saya mendorong KADIN untuk dapat melakukan langkah-langkah terobosan dengan tidak hanya bergantung pada pasar Amerika. Kita harus mencari pangsa pasar alternatif dan baru. kita punya potensi besar untuk mengekspor ke banyak negara potensial.” tegasnya.
Komitmen KADIN untuk Batam 2026
Ketua Kadin Kota Batam, Roma Nasir Hutabarat, menyampaikan apresiasinya atas keterbukaan BP Batam dalam melibatkan pelaku usaha dalam perencanaan ekonomi. “Kami berkomitmen untuk menciptakan iklim ekonomi yang kondusif agar laju investasi di tahun 2026 semakin meningkat,” ungkap Roma.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Kadin Provinsi Kepri, Mustava menekankan pentingnya membangun energi positif di awal masa kepengurusannya. “Batam butuh kolaborasi yang kuat. KADIN siap berpartisipasi aktif, berbagi program, dan memastikan langkah kami relevan dengan tujuan pengembangan Batam di masa depan,” pungkas Mustava.
Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk melakukan sharing program secara berkala demi memastikan Batam tetap menjadi destinasi investasi utama di kawasan Asia Tenggara.
Turut hadir Anggota /Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan Fary Djemy Francis, Direktur Investasi Dendi Gustinandar, Direktur Pembangunan Infrastruktur Boy Zasmita dan 16 Pengurus KADIN.
Jakarta – Hari ini, Rabu, 28 Januari 2026, telah dilakukan tindakan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 13:43:13 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).
Perdagangan akan dilanjutkan pada pukul 14:13:13 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan. Tindakan ini dilakukan karena terdapat penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 8%.
BEI melakukan upaya ini dalam rangka menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan diatur lebih lanjut pada Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025.
Informasi selanjutnya dapat dilihat pada: • Peraturan Nomor II-A: www.idx.co.id > Peraturan > Peraturan BEI > tab Peraturan Perdagangan • Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025: www.idx.co.id > Peraturan > Keputusan Direksi
Jakarta, 28 Januari 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) dan YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan dimaksud. Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkas perkara dimaksud telah dinyatakan lengkap (P.21). Selanjutnya, Penyidik OJK melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 7 Januari 2026. Perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan yang terjadi dalam periode Januari 2023 sampai dengan September 2024. Dugaan tindak pidana dilakukan antara lain melalui penyampaian laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan, serta pembuatan atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, dan/atau rekening bank. Dalam pelaksanaannya, OJK menemukan adanya dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah para mitra tersebut menerima pinjaman dana. Total nilai penyaluran dana yang dilaporkan mencapai kurang lebih Rp12 miliar.Dalam menangani perkara dimaksud, OJK telah melakukan serangkaian langkah penegakan hukum secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Penyidikan dilakukan berdasarkan antara lain Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Surat Perintah Penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS. Atas perbuatan tersebut, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) Bab X Usaha Jasa Pembiayaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan/atau Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (2) huruf e UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 miliar. Sehubungan dengan proses hukum tersebut, tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS. Namun demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan yang dibacakan pada tanggal 26 Januari 2026 menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya, sehingga tindakan penyidikan serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh OJK dinyatakan sah menurut hukum. OJK menegaskan bahwa dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan guna menjaga integritas sektor jasa keuangan serta memberikan pelindungan kepada lembaga jasa keuangan dan masyarakat.
Kota Batam – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Ombudsman Kepri), Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, menegaskan bahwa setiap instansi pemerintah di wilayah Kepri wajib menjalankan rekomendasi hasil pemeriksaan Ombudsman. Hal ini disampaikan dalam acara Ekspos Kinerja Tahun 2025 yang digelar di Batam, Selasa (27/01/2026).
“Sesuai undang-undang, rekomendasi Ombudsman bukan sekadar saran, tapi kewajiban yang harus dijalankan. Pada tahun 2025, tingkat kepatuhan instansi di Kepri mencapai 90%. Namun, masih ada 10% yang belum jalankan dan ini akan kami dorong terus secara persuasi sebelum upaya terakhir yakni terbitkan Rekomendasi,” tegas Lagat.
Sepanjang tahun 2025, Ombudsman Kepri menerima 710 aduan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 213 laporan berhasil diselesaikan sepenuhnya.
Berdasarkan data, lima masalah utama yang paling banyak dilaporkan masyarakat Kepri adalah:
1. Kepegawaian: 34 laporan
2. Agraria/Pertanahan: 20 laporan (Terbanyak di BP Batam, BPN Bintan, dan BPN Tanjungpinang)
3. Kepolisian: 13 laporan
4. Perhubungan: 12 laporan
5. Pendidikan: 11 laporan
Secara wilayah, warga di Batam, Tanjungpinang, Bintan, dan Karimun merupakan yang paling aktif melapor. Sebaliknya, tingkat aduan dari Lingga, Natuna, dan Anambas cenderung rendah.
Pada tahun 2025 Ombudsman Kepri menyoroti dua isu krusial yang menjadi perhatian khusus di yakni terkait Pendidikan Luar Biasa di Batam dan Administrasi Pertanahan di Bintan.
Terkait Pendidikan Luar Biasa yakni SLB Negeri Kota Batam, Ombudsman Kepri melalui Keasistenan Pemeriksaan Laporan melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).
Melalui IAPS, Ombudsman Kepri menemukan kekurangan guru dan ruang kelas di SLB Negeri Batam. Oleh karena itu, melalui Laporan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan pada Desember tahun lalu, Ombudsman Kepri meminta Gubernur Kepri segera mengusulkan kuota 32 guru khusus ke Pemerintah Pusat dan memastikan pembangunan ruang kelas baru segera dilakukan.
"Jangan sampai anak-anak kita yang berkebutuhan khusus terabaikan hak pendidikannya," ujarnya.
Kemudian terkait Administrasi Pertanahan di Bintan, dilakukan kajian cepat Ombudsman (Rapid Assesment) melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi.
Dalam kajian tersebut Ombudsman meminta Bupati Bintan merapikan aturan di tingkat desa dan kelurahan. Hal ini bertujuan agar surat-surat tanah di tingkat desa tidak tumpang tindih dan memiliki standar yang jelas, sehingga masyarakat tidak menjadi korban sengketa lahan di masa depan.
Dalam pemaparannya, Lagat menjelaskan bahwa masyarakat harus berani melapor jika menemukan Maladministrasi. Ini mencakup perilaku pejabat yang:
• Mengulur-ulur waktu (penundaan berlarut).
• Meminta imbalan (pungli).
• Tidak kompeten atau tidak sopan.
• Melampaui wewenang atau mengabaikan kewajiban hukum.
"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh masyarakat untuk berani melapor jika menemukan pelayanan publik yang tidak beres. Bersama-sama, kita ciptakan Kepri yang lebih baik," tutup Lagat
Jakarta – Menindaklanjuti pengumuman yang disampaikan oleh MSCI Inc. (MSCI) pada hari ini, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) lainnya yaitu PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menegaskan komitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan MSCI.
Kami memandang masukan yang disampaikan MSCI adalah bagian penting dalam upaya berkelanjutan untuk memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia. Kami memahami bahwa pembobotan MSCI memiliki peran strategis bagi pasar keuangan global serta menjadi salah satu referensi utama bagi investor. Sejalan dengan hal tersebut, kami berkomitmen untuk mengupayakan yang terbaik dalam rangka meningkatkan bobot saham Indonesia dalam indeks MSCI.
Komitmen ini diwujudkan melalui penguatan transparansi data pasar, termasuk penyediaan informasi yang lebih akurat dan andal, sesuai dengan praktik terbaik secara global dan ekspektasi pemangku kepentingan global. Sebagai bagian dari langkah konkret yang telah dilakukan, BEI telah menyampaikan pengumuman data free-float secara komprehensif melalui website resmi BEI sejak 2 Januari 2026, serta akan disampaikan secara rutin setiap bulannya.
Selanjutnya, BEI bersama SRO dan OJK akan terus berkoordinasi dengan MSCI guna memastikan keselarasan pemahaman serta implementasi peningkatan transparansi informasi. Melalui koordinasi yang berkesinambungan ini, kami optimistis dapat terus memperkuat daya saing Pasar Modal Indonesia di tingkat global, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap Pasar Modal nasional.
Jakarta, 27/1/2026 – Sebanyak 31 pemerintah provinsi serta 397 pemerintah kabupaten dan kota menerima penghargaan pada ajang Universal Health Coverage (UHC) Awards Tahun 2026. Penghargaan ini merupakan apresiasi yang diberikan BPJS Kesehatan kepada kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dalam memberikan perlindungan kesehatan masyarakat melalui Program JKN, Selasa (27/1). Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa capaian tersebut mencerminkan keberhasilan kolaborasi lintas sektoral dalam menjamin hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan. Menurutnya, Program JKN menjadi instrumen negara dalam memastikan masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan yang adil dan merata.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari komitmen kuat pemerintah daerah. "Hingga 31 Desember 2025, jumlah kepesertaan Program JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia, dengan tingkat kepesertaan aktif sebesar 81,45 persen. Capaian tersebut sekaligus melampaui target nasional yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029," tegas Ghufron. Peran kepala daerah memiliki pengaruh langsung terhadap keberhasilan tersebut, khususnya dalam mendorong penduduk untuk terdaftar dan memastikan keberlangsungan kepesertaan aktif melalui dukungan kebijakan dan penganggaran daerah. Menurut Ghufron, ketika kepala daerah memiliki komitmen yang kuat, maka perlindungan kesehatan masyarakat dapat diwujudkan secara lebih merata.
“Sejalan dengan agenda pembangunan Global Sustainable Development Goals Tahun 2030, Indonesia menempatkan Universal Health Coverage sebagai salah satu indikator utama dalam mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Program JKN yang menjadi indikator pencapaian target SDGs 3.8, dengan tujuan mencakup seluruh penduduk pada tahun 2030,” terang Ghufron. Capaian UHC tidak hanya berdampak pada meningkatnya akses layanan kesehatan, tetapi juga berkontribusi terhadap penguatan kesejahteraan sosial. Ghufron menambahkan, berdasarkan penelitian LPEM FEB UI pada tahun 2025, daerah yang telah mencapai UHC memiliki tingkat kesakitan yang lebih rendah, akses pelayanan yang lebih baik, serta penurunan beban pengeluaran kesehatan rumah tangga.
"Di sisi lain, peningkatan cakupan kepesertaan juga mendorong meningkatnya pemanfaatan layanan kesehatan. Saat ini, rata-rata kunjungan peserta Program JKN ke fasilitas kesehatan telah mencapai dua juta kunjungan per hari, mencerminkan semakin terbukanya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan," tambah Ghufron. Untuk memastikan kualitas layanan tetap terjaga, BPJS Kesehatan terus memperkuat kerja sama dengan fasilitas kesehatan, mendorong penguatan layanan primer, serta memperluas pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan JKN. Ghufron menjelaskan bahwa kini BPJS Kesehatan telah mengembangkan kanal layanan non tatap muka, seperti melalui Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) melalui nomor 08118165165, serta Care Center 165.
"Peserta JKN juga dapat memanfaatkan antrean online saat hendak mengakses layanan di fasilitas kesehatan, kapan pun dan di mana pun. Bahkan ada juga fitur i-Care JKN, yang dapat melihat riwayat pelayanan peserta JKN di fasilitas kesehatan dalam kurun waktu satu tahun, yang memudahkan dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan dengan cepat dan tepat," kata Ghufron. Sebagai bentuk penghargaan atas komitmen tersebut, UHC Awards Tahun 2026 diberikan kepada kepala daerah dalam kategori Utama, Madya, dan Pratama. Penghargaan ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi daerah lainnya untuk mempercepat perluasan perlindungan kesehatan bagi masyarakat melalui Program JKN. “Capaian ini bukanlah akhir, melainkan fondasi awal dalam menjaga keberlanjutan Program JKN sebagai gotong royong bersama seluruh anak bangsa. Dengan sinergi yang terus diperkuat, perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia dapat terus terjaga secara berkesinambungan,” ucap Ghufron.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menegaskan bahwa Program JKN merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjalankan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurutnya, kehadiran Program JKN memastikan masyarakat tidak jatuh miskin hanya karena sakit, sekaligus menjadi ikhtiar negara agar seluruh rakyat dapat mengakses layanan kesehatan. “Kesehatan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan bangsa. Dengan masyarakat yang sehat, akan tercipta masyarakat yang makmur, sejahtera, dan unggul,” lanjutnya. Cak Imin menyampaikan target pemerintah untuk terus memperluas cakupan kepesertaan Program JKN hingga mencapai 99 persen penduduk pada tahun 2029. Ia menekankan bahwa keberlanjutan kepesertaan menjadi tanggung jawab bersama, khususnya pemerintah daerah.
“Tidak boleh ada pemerintah daerah yang jumlah peserta JKN-nya justru menurun. Selain perluasan cakupan, pemerintah agar mendorong peningkatan kualitas layanan kesehatan agar manfaat Program JKN dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat,” tegas Cak Imin. Ia menambahkan, pemberian UHC Awards Tahun 2026 diharapkan dapat menjadi pemicu bagi daerah yang belum mencapai UHC. Dengan demikian, seluruh masyarakat Indonesia terjamin oleh Program JKN, untuk menciptakan Indonesia yang semakin sehat.
::: Sejumlah fasilitas umum (fasum) di kawasan Batuaji dan Sagulung, dilaporkan dalam kondisi memprihatinkan. Selain rusak, sebagian fasum bahkan tidak lagi berfungsi karena aksi pencurian yang terjadi berulang kali.
Pantauan Batam Pos, terlihat beberapa halte kotor, dipenuhi coretan, dan mengalami kerusakan. Tidak hanya itu, sejumlah lampu lalu lintas (traffic light) juga kerap mati akibat komponen yang dicuri oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Leo Putra, menyayangkan maraknya kerusakan dan pencurian fasum di wilayah tersebut. Menurutnya, kondisi ini tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga membahayakan masyarakat.
“Memang banyak fasum yang rusak, bahkan ada yang dicuri,” ujar Leo.
Ia mencontohkan kerusakan berulang pada traffic light di kawasan Aviari. Kerusakan tersebut berdampak langsung terhadap kelancaran lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Kalau rusak, fasilitas itu tidak bisa digunakan dan tentu mengancam keselamatan masyarakat,” katanya.
Leo mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan ikut menjaga fasilitas umum yang ada. Ia juga meminta warga segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya aksi pencurian fasum.
“Kesadaran masyarakat harus ditingkatkan. Mari kita saling menjaga fasilitas yang sudah ada,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Pelayanan Jasa Transportasi Dishub Kota Batam, Bambang Sucipto, mengatakan pihaknya telah berulang kali melakukan perbaikan terhadap fasum yang rusak, termasuk halte dan traffic light. Namun, kerusakan kembali terjadi.
“Sudah sering kami perbaiki, tapi kembali rusak lagi,” ujarnya.
Bambang menegaskan bahwa tindakan merusak atau mencuri fasum merupakan pelanggaran hukum dan dapat diproses secara pidana. Pelaku dapat dijerat Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
“Sekali lagi, ini kembali pada kesadaran masyarakat. Karena meskipun sering diperbaiki, kalau terus dirusak, masalah ini tidak akan selesai,” tutupnya.
(sumber:batampos.com)
