Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, membantah tegas temuan Ombudsman RI terkait dugaan pungutan liar (pungli) serta penyediaan fasilitas mewah bagi warga binaan di lapas yang berlokasi di Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor tersebut. Bantahan ini disampaikan Wisnu saat mendampingi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto serta Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto melakukan peninjauan pada Jumat (25/9/2026). Ia menegaskan bahwa praktik semacam itu tidak ada di tempatnya dan meminta agar pihak yang menuding dapat menyampaikan bukti secara langsung.
Selain menampik isu pungli dan fasilitas mewah, Wisnu juga membantah tuduhan Ombudsman mengenai lemahnya standar pengamanan serta dugaan petugas yang sempat menghalangi tim sidak. Sebelumnya, pihak Ombudsman mengungkapkan bahwa kedatangan mereka pada Rabu (23/9/2026) sempat mendapat penolakan dan dibuat menunggu tanpa kejelasan selama setengah jam. Menanggapi hal tersebut, Wisnu menegaskan bahwa seluruh operasional di Lapas Cibinong telah dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan jajarannya selalu bersikap kooperatif terhadap Ombudsman.
Pernyataan Kalapas ini berbanding terbalik dengan temuan Ombudsman RI saat menggelar sidak beberapa hari sebelumnya. Tim Ombudsman menemukan adanya area hunian berfasilitas lengkap dan mewah untuk warga binaan, bahkan menemukan minuman keras di dalam kulkas fasilitas tersebut. Tak hanya itu, Ombudsman juga mendapati aduan dari pengunjung atau keluarga narapidana yang mengaku dibebani pungli hingga Rp150.000 setiap minggunya, yang kini tengah ditindaklanjuti melalui investigasi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sumber: CNN indonesia
