Live Streaming
Wednesday, 19 August 2026 10:12

2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Batang Rokok Ilegal Disita dari Kapal Asing

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter, dicegat tim gabungan BNN, Bea Cukai dan Polda Kepri di perairan Tanjung Parit, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (17/8) malam. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 2,6 ton cairan yang diduga methamphetamine atau sabu cair serta 1,57 juta batang rokok tanpa pita cukai.

Penindakan tersebut bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Sarawak, Malaysia, menuju perairan Indonesia.

Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN RI, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, mengatakan tim gabungan melakukan pencegatan terhadap kapal sekitar pukul 18.15 WIB.

“BNN RI kemudian membentuk operasi gabungan BNN RI, Bea Cukai dan Polda Kepri. Kami melakukan intercept (pencegatan) pada 17 Agustus sekitar pukul 18.15 WIB, kemudian kapal tersebut ditarik untuk diperiksa,” kata Roy dalam keterangan resminya, dikutip dari ANTARA, Selasa (18/8).

MV Ocean Porter diketahui menggunakan bendera Tanzania. Dari penelusuran awal, kapal tersebut sebelumnya bernama MV Rain Maker.

Setelah diamankan, kapal dibawa ke Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan melibatkan personel BNN, Bea Cukai dan Polda Kepri dengan dukungan anjing pelacak atau K9 serta perangkat pendeteksi narkotika, antara lain backscatter, Trunarc dan narkotest.

Kabid P2 Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Muhammad Firdaus, mengatakan pemeriksaan kapal masih berlangsung di dermaga Bea Cukai Kepri, Tanjungbalai Karimun.

“(Dalam penindakan ini) ada 10 orang yang diamankan dari kapal tersebut. Kapal sudah ada di dermaga BC Kepri dan pemeriksaan belum selesai,” ujarnya saat dikonfirmasi Batam Pos, Selasa (18/8).

Dari pemeriksaan, petugas menemukan cairan yang diduga methamphetamine di dalam delapan drum dan tangki air kapal.

BNN menyebut total barang bukti narkotika tersebut mencapai 2,6 ton.

“Didapatkan 2,6 ton methamphetamine narkotika golongan I atau sabu cair. Selanjutnya pemeriksaan dilakukan oleh BNN RI, Bea Cukai dan Polda Kepri untuk ditindaklanjuti dalam penyidikan,” kata Roy.

 

Sumber: Batam Pos

Read 24 times Last modified on Wednesday, 19 August 2026 10:15

Instagram

Tentang Kami