Live Streaming
Tuesday, 13 October 2026 09:16

Menkum: Karya yang 100 Persen Dibuat oleh AI Tidak Dapat Perlindungan Hak Cipta

JAKARTA — Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa karya yang secara keseluruhan atau 100 persen dihasilkan oleh kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) tanpa adanya keterlibatan kreatif manusia tidak dapat menerima perlindungan hak cipta. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, dalam keterangannya di Bali.

Supratman menjelaskan bahwa ketentuan mengenai syarat keterlibatan manusia dalam perlindungan hak cipta ini akan dimuat dalam rancangan Undang-Undang Hak Cipta yang tengah disiapkan oleh pemerintah. Menurutnya, teknologi AI pada dasarnya dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai alat bantu (tool) dalam berkarya. Namun, jika proses kreatif sepenuhnya diserahkan kepada sistem AI tanpa ada sentuhan dari manusia, pemerintah tidak memiliki dasar untuk memberikan perlindungan hukum.

Pemerintah berkomitmen agar perkembangan teknologi AI di tanah air dapat terus berjalan beriringan dengan jaminan perlindungan terhadap kreativitas manusia. Oleh karena itu, revisi UU Hak Cipta mendatang juga direncanakan akan mengatur batas atau "bobot" penggunaan AI dalam sebuah karya untuk menentukan sejauh mana unsur karya tersebut masih bisa mendapatkan hak cipta.

 

Sumber: Kumparan

Instagram

Tentang Kami