JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperkuat kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM serta mendukung percepatan program perumahan nasional 3 Juta Rumah.
Kebijakan tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan April 2026 yang digelar secara virtual, Selasa (5/5/2026).
Friderica—yang akrab disapa Kiki—menegaskan bahwa penguatan SLIK menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas data kredit, mempercepat proses pembiayaan, sekaligus memperluas inklusi keuangan di sektor produktif.
OJK merinci sejumlah kebijakan baru dalam penguatan SLIK, antara lain melalui perluasan informasi kredit: Laporan SLIK kini menampilkan data kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta; percepatan pembaruan status pelunasan: Status kredit wajib diperbarui paling lambat 3 hari kerja setelah pelunasan; serta pengakuan KPR subsidi sebagai program pemerintah: Skema ini dikecualikan dari ketentuan pembagian risiko antara lembaga penjamin dan kreditur.
Kebijakan tersebut ditargetkan berlaku penuh paling lambat akhir Juni 2026. OJK menilai langkah ini penting untuk mempercepat proses pengajuan kredit, khususnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sekaligus mempermudah pengembang dalam memperoleh pembiayaan proyek perumahan.
“Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” ujar Friderica.
Penguatan SLIK diperkirakan memberikan dampak signifikan bagi industri perbankan dan sektor properti. Sebelumnya, sejumlah bank telah menyambut rencana relaksasi kebijakan ini, termasuk Bank Nagari dan Bank Tabungan Negara (BTN), yang menilai pelonggaran ketentuan SLIK dapat memperluas akses masyarakat terhadap KPR subsidi.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan hambatan administratif dalam proses kredit, yang selama ini menjadi tantangan utama bagi masyarakat berpenghasilan rendah maupun pelaku UMKM dalam memperoleh pembiayaan.
Data terbaru OJK menunjukkan permintaan informasi debitur melalui SLIK terus meningkat, menandakan pertumbuhan aktivitas kredit nasional.
Tercatat aktivitas kredit nasional Bank umum konvensional diketahui mengalami kenaikkan dari 15,9 juta permintaan (Juni 2025) menjadi 20,17 juta (Desember 2025). Selain itu, Bank umum syariah dan Unit Usaha Syariah: relatif stabil di kisaran 500 ribu, dari 508.836 menjadi 530.045 serta BPR konvensional: fluktuatif di rentang 364 ribu–425 ribu dan BPR syariah: berada di kisaran 32 ribu–45 ribu.
Lonjakan permintaan data ini mencerminkan meningkatnya aktivitas penyaluran kredit sekaligus kebutuhan industri keuangan terhadap data debitur yang lebih cepat, akurat, dan terintegrasi.
Penguatan SLIK menjadi bagian dari strategi besar OJK dalam mempercepat inklusi keuangan nasional. Dengan akses kredit yang lebih mudah dan proses yang lebih cepat, diharapkan sektor UMKM dan perumahan—dua pilar penting perekonomian—dapat tumbuh lebih kuat.
Langkah ini sekaligus mempertegas komitmen regulator dalam menjaga keseimbangan antara ekspansi kredit, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan nasional. (Iman S)
