Batam – Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat strategi peningkatan kepatuhan pajak daerah melalui kebijakan stimulus fiskal.
Upaya ini diwujudkan lewat sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 14 Tahun 2026 tentang pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi Tunggakan Wajib Bayar (TWB) periode 1994–2026.
Sosialisasi tersebut digelar di AP Premiere Hotel Batam, Selasa (14/4/2026), dan dihadiri berbagai unsur masyarakat, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan perpajakan daerah.
Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong peningkatan kepatuhan pajak sekaligus memperbaiki kualitas data perpajakan daerah.
Raja Azmansyah menegaskan bahwa kebijakan stimulus pajak ini memiliki masa berlaku terbatas selama tiga bulan, mulai 1 April hingga 30 Juni 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut memberi kesempatan luas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak lama dengan beban yang jauh lebih ringan.
“Perwako Nomor 14 Tahun 2026 ini berkaitan dengan pengurangan pokok pajak TWB dan penghapusan sanksinya sejak tahun 1994 hingga 2026. Ini bagian dari upaya mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat sekaligus memberikan stimulus perpajakan,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat segera memanfaatkan kemudahan tersebut karena pemerintah menargetkan penurunan tunggakan pajak minimal 10 hingga 20 persen selama periode program berlangsung.
Target tersebut dinilai realistis, mengingat program serupa pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan tren peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak.
Selain mendorong pembayaran tunggakan, kebijakan ini juga menjadi bagian penting dari program “cleansing data” perpajakan daerah.
Menurut Raja Azmansyah, sejak 2020 Pemko Batam memiliki kewajiban melakukan pembersihan dan pembaruan basis data pajak agar lebih akurat dan valid.
“Kebijakan pengurangan pokok pajak ini menjadi strategi untuk memastikan data yang tercatat benar-benar sahih. Dengan begitu, ke depan sistem perpajakan daerah bisa lebih akurat dan transparan,” jelasnya.
Validitas data pajak menjadi kunci penting dalam perencanaan fiskal daerah, termasuk dalam penyusunan target pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam kesempatan tersebut, Bapenda Batam juga menegaskan komitmennya mempercepat digitalisasi layanan perpajakan. Masyarakat kini dapat mengakses informasi tagihan hingga melakukan pembayaran secara online melalui situs resmi pajak daerah Batam.
Melalui layanan digital tersebut, wajib pajak cukup memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk mengetahui tagihan, melakukan pembayaran via virtual account, hingga memperoleh bukti pelunasan secara daring.
Langkah digitalisasi ini diharapkan mampu mempercepat layanan, meningkatkan transparansi, sekaligus memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak tanpa harus datang langsung ke kantor.
Namun demikian, pemerintah menyadari tidak semua masyarakat memiliki akses atau kemampuan digital yang memadai.
Untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat, Bapenda Batam juga meluncurkan konsep “Kader Pajak”. Kader pajak merupakan unsur masyarakat yang memiliki kemampuan dasar teknologi, khususnya penggunaan smartphone, yang akan membantu menyebarkan informasi perpajakan di lingkungan masing-masing.
Mereka bukan perangkat RT/RW maupun kader lembaga lain, melainkan relawan masyarakat yang bertugas memberikan edukasi, distribusi informasi, hingga pendampingan pembayaran pajak.
Menariknya, program ini tidak hanya menyasar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tetapi juga diarahkan untuk mendukung sosialisasi pajak kendaraan bermotor di masa depan.
“Dari satu strategi ini, kita bisa mencapai dua sasaran sekaligus,” kata Raja Azmansyah.
Layanan Pajak Mobile “Si Pijak”
Selain digitalisasi, Bapenda Batam juga menghadirkan layanan konvensional berbasis mobil keliling bernama “Si Pijak”. Layanan ini dilengkapi perangkat komputer dan petugas yang siap mendatangi permintaan masyarakat di berbagai kawasan perumahan maupun perkantoran.
Melalui layanan mobile ini, masyarakat tidak hanya dapat membayar pajak, tetapi juga melakukan perbaikan data, konsultasi, hingga menyelesaikan berbagai kendala perpajakan lainnya.
Program ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan layanan langsung tanpa harus datang ke kantor pajak daerah.
Kombinasi antara stimulus fiskal, digitalisasi, kader pajak, serta layanan mobile menjadi strategi komprehensif Pemko Batam dalam membangun budaya taat pajak.
Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya berdampak pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga memperkuat kesadaran masyarakat bahwa pajak merupakan fondasi pembangunan kota.
“Dengan dukungan masyarakat, target program ini bisa tercapai dan kesadaran pajak di Kota Batam semakin kuat,” tutup Raja Azmansyah. (Iman Suryanto)
