Batam, 13 Maret 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau terus memperkuat literasi keuangan masyarakat melalui kegiatan edukasi keuangan syariah kepada para pekerja di Kawasan Industri Terpadu Kabil, Kota Batam. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dalam mengelola keuangan secara bijak sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya pinjaman online ilegal.
Edukasi bertema “Bijak dan Cerdas Mengelola Keuangan: Waspada Jebakan Pinjol Ilegal” tersebut diselenggarakan bersama PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk di Aula Balai Latihan Kerja (BLK) Kabil Integrated Industrial Estate, Rabu (11/3). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau Sinar Danandjaya, Direktur Utama Kawasan Industri Terpadu Kabil Peter Vincent, Area Manager PT Bank Syariah Indonesia Area Batam, serta diikuti sekitar 80 peserta yang terdiri dari perwakilan Human Resources Development (HRD) tenant yang beroperasi di Kawasan Industri Terpadu Kabil.
Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau Sinar Danandjaya menyampaikan bahwa peningkatan literasi keuangan menjadi hal penting untuk melindungi masyarakat dari berbagai modus aktivitas keuangan ilegal yang semakin marak, termasuk pinjaman online ilegal. “Momentum Ramadan harus dimanfaatkan untuk mengelola keuangan secara lebih bijak. Jangan sampai kebahagiaan menyambut bulan suci justru terganggu karena terjebak investasi ilegal atau pinjol ilegal hanya untuk memenuhi kebutuhan sesaat,” ujar Sinar. Menurutnya, jeratan pinjol ilegal tidak hanya berdampak pada kondisi keuangan individu, tetapi juga dapat menimbulkan tekanan psikologis yang berpotensi mengganggu produktivitas kerja. Dalam kondisi tertentu, tekanan tersebut bahkan dapat meningkatkan risiko terjadinya internal fraud yang dapat merugikan perusahaan.
Melalui kegiatan ini, OJK memberikan pemahaman kepada para pekerja mengenai ciri-ciri pinjaman online ilegal serta pentingnya memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berizin dan diawasi OJK. Pinjol ilegal umumnya memiliki sejumlah karakteristik, antara lain tidak memiliki izin dari OJK, mengenakan bunga dan denda yang tidak terbatas, menawarkan proses pinjaman yang sangat mudah tanpa analisis yang memadai, serta meminta akses terhadap seluruh data pribadi pada telepon seluler pengguna.
OJK mencatat hingga Februari 2026 terdapat 95 penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang berizin dan diawasi OJK, yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara bijak untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan. Melalui kegiatan edukasi ini, OJK berharap para pekerja di kawasan industri dapat semakin memahami pentingnya pengelolaan keuangan yang sehat serta lebih bijak dalam memilih produk dan layanan keuangan, termasuk memanfaatkan produk keuangan syariah yang aman dan sesuai kebutuhan. Apabila masyarakat menemukan tawaran pinjaman online yang mencurigakan atau mengalami praktik penagihan yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat melaporkannya melalui portal Satgas PASTI di sipasti.ojk.go.id. Sementara itu, laporan terkait indikasi penipuan di sektor keuangan juga dapat disampaikan melalui portal Indonesia Anti Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id.
