Live Streaming
Monday, 24 March 2025 10:28

OVERVIEW INDUSTRI JASA KEUANGAN SYARIAH DAN GEBYAR RAMADAN KEUANGAN SYARIAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau menilai kinerja intermediasi SJK syariah di wilayah Kepulauan Riau bertumbuh positif secara yoy.Hal tersebut ditunjukkan dengan jumlah total pembiayaan perbankan syariah yang tumbuh 6,45 persen (yoy) menjadi sebesar Rp10,76 Triliun pada Desember 2024, dengan market share pembiayaan perbankan syariah adalah sebesar 17,16 persen (apabila dibandingkan dengan total pembiayaan perbankan di wilayah Kepulauan Riau).

Berdasarkan jenis penggunaan, persentase pertumbuhan tertinggi ada pada jenis Pembiayaan modal kerja dengan pertumbuhan sebesar 39,20 persen menjadi sebesar Rp959 miliar, diikuti pembiayaan konsumsi yang tumbuh sebesar 8,91 persen menjadi sebesar Rp8,7 triliun.

Sementara itu menurut Kepala OJK Provinsi Kepri, Sinar Danandjaya , kualitas pembiayaan tetap terjaga dengan rasio NPF gross sebesar 1,49 persen pada Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, lebih baik dibandingkan Nasional sebesar 2,12 persen, sementara rasio NPF gross BPR syariah di wilayah Provinsi Kepulauan Riau sebesar 6,52 persen, lebih baik dibandingkan nasional sebesar 7,75 persen.

Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap ± 8.618 rekening (sebelumnya: ± 8.500 rekening) dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).

Sejak 1 Januari 2025 hingga 20 Maret 2025, OJK telah menyelenggarakan 35 kegiatan edukasi keuangan,diProvinsi Kepulauan Riau, terdiri dari 15 kegiatan di Kota Tanjungpinang, 2 kegiatan diKab. Bintan, 1 kegiatan di Kab. Karimun, 3 kegiatan di Kab. Natuna, dan 14 kegiatan diKota Batam.

Selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan, selama Februari hingga Maret 2025, OJK telah:

  1. Melakukan implementasi GERAK Syariah melalui penyelenggaraan 28 program edukasi secara langsung yang telah menjangkau 2.470 peserta serta Edukasi Keuangan Digital sebanyak 2 kegiatan yang menjangkau 83.176 pendengar/viewers.
  2. Melaksanakan rapat koordinasi TPAKD Kabupaten Natuna pada tanggal 24 s.d. 27 Februari 2025 yang bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap pencapaian literasi dan inklusi yang telah dilaksanakan. Acara dihadiri Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau sebagai Pengarah dan Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna sebagai Koordinator,serta Lembaga Jasa Keuangan di Kabupaten Natuna.

Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari 2025 hingga 28 Februari 2025, OJK Kepulauan Riau telah menerima 914 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 116 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 57 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 40 pengaduan dari industri financial technology, 14 pengaduan dari perusahaan pembiayaan, 5 pengaduan dari perusahaan asuransi.

Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari 2025 hingga 20 Maret 2025, OJK Provinsi Kepulauan Riau telah menerima 40 informasi terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 23 informasi mengenai pinjaman online ilegal dan 17 informasi terkait investasi ilegal.

Sejak 2017 s.d. 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, pada periode Januari s.d.27 Februari 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah:

  1. Menemukan dan menghentikan 587 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
  2. Menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.Sejak awal beroperasi 22 November 2024 s.d. 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 71.893 dimana dari jumlah rekening tersebut sejumlah 31.398 di antaranya telah dilakukan pemblokiran.Sementara itu, total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp1,2 triliun dengan dana yang telah diblokir sebesar Rp129,1 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Dalam rangka penguatan kolaborasi dan aliansi strategis pengembangan literasi dan inklusi

keuangan syariah juga terus dilakukan, antara lain:

  1. Seiring dengan bulan Ramadan 1446 H, OJK kembali menyelenggarakan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2025 yang secara resmi dibuka pada tanggal 23 Februari 2025 yang dihadiri oleh 250 peserta secara langsung dan 300 peserta online. Rangkaian Kegiatan GERAK Syariah 2025 diselenggarakan sampai dengan 31 Maret 2025, yang terdiri dari beragam kegiatan literasi dan edukasi keuangan syariah dan kompetisi yang dapat diikuti oleh masyarakat. GERAK Syariah mengusung tema “Ramadan Bermakna Bersama Keuangan Syariah”, untuk mengajak seluruh stakeholders penggerak keuangan syariah agar menggencarkan kegiatan literasi,inklusi keuangan syariah, dan kegiatan sosial secara kolaboratif dan masif.
  2. Pada kegiatan GERAK Syariah ini, OJK Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan berbagai kegiatan yang berkolaborasi bersama Stakeholders, baik Pemerintah Daerah,Bank Indonesia, maupun Lembaga Jasa Keuangan Syariah. Dalam rangkaian GERAK Syariah, telah dilakukan 59 program literasi keuangan syariah secara langsung yang telah menjangkau 7.066 peserta. Selain itu, terdapat Edukasi Keuangan Digital sebanyak 2 kegiatan yang menjangkau 83.176 iewers/pendengar.
  3. Kantor OJK Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Puncak GERAK Syariah Provinsi Kepulauan Riau 2025 pada tanggal 19 Maret 2025 di Mega Mall Batam yang dihadiri oleh Bapak Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, S.E., M.Si. Pada puncak GERAK Syariah Wakil Gubernur menyerahkan hadiah kepada pemenang lomba Kultum dan lomba Hadrah tingkat Provinsi Kepulauan Riau serta apresiasi kepada PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau atas dukungannya dalam serangkaian kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka GERAK Syariah 2025.

Kepala OJK Provinsi Kepri, Sinar Danandjaya mengimbau kepada masyarakat Kepulauan Riau untuk mewaspadai modus penipuan di sektor keuangan selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1446 H. Beberapa macam modus penipuan tersebut antara lain:

  1. Tawaran pinjaman online ilegal yang menjanjikan proses cepat untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran;
  2. Tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat;
  3. Phising yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi melalui link/tautan;
  4. Impersonation atau penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban; dan
  5. Penawaran kerja paruh waktu//.
Read 135 times

Tentang Kami