Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr resmi memberikan pengampunan hukuman atau grasi kepada Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba yang sebelumnya ditangkap di Indonesia. Marcos mengonfirmasi bahwa dokumen pengampunan tersebut telah ia tandatangani pada Kamis (24/9/2026). Dengan adanya grasi ini, Mary Jane diperkirakan akan segera bebas dari penjara karena tidak ada perkara hukum lain yang menjeratnya.
Mary Jane sendiri ditangkap di Bandara Adisucipto, Yogyakarta, pada 2010 lalu setelah kedapatan membawa koper berisi 2,6 kilogram heroin saat hendak bekerja sebagai asisten rumah tangga. Eksekusi matinya sempat ditunda pada 2015 setelah perekrutnya ditangkap di Filipina. Pihak Mary Jane dan para pendukungnya konsisten menegaskan bahwa ibu dua anak tersebut merupakan korban penipuan sindikat narkoba internasional.
Setelah mendekam di penjara Indonesia selama hampir 15 tahun, Mary Jane dipulangkan ke Filipina pada Desember 2024 melalui kesepakatan antara kedua negara untuk melanjutkan masa hukumannya di sana. Kabar pemberian grasi dari Presiden Marcos ini pun disambut haru dan penuh sukacita oleh pihak keluarga, terutama kedua anak laki-laki Mary Jane yang telah lama menantikan momen berkumpul kembali bersama ibunya.
Sumber: CNN Indonesia
