super me
Amsakar Achmad Tutup Rangkaian Kejuaraan Voli Piala Walikota 2026, Berikut Deretan Prestasi BP Batam
Kepala BP Batam/Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Ketua Pikori BP Batam/Ketua TP PKK Kota Batam, Erlita Amsakar, secara resmi menutup rangkaian Kejuaraan Voli Piala Bergilir Walikota Batam & Piala Bergilir Ketua TP PKK Kota Batam Tahun 2026 di GOR Raja Djafar, Tiban Indah, Minggu (17/5/2026).
Kejuaraan yang berlangsung sejak 14 April 2026 dan diikuti total 64 peserta ini menjadi panggung kebersamaan seluruh elemen masyarakat dalam memperkuat persatuan, menjunjung sportivitas, serta membangun kolaborasi positif untuk kemajuan Kota Batam.
Pada partai puncak kategori usia 16–39 tahun, tim Garuda BP Batam menunjukkan performa luar biasa dengan menembus babak final dan menghadapi PGRI Kota Batam dalam pertandingan bergengsi yang berlangsung sengit hingga lima set.
Dalam laga final tersebut, Garuda BP Batam harus mengakui keunggulan tipis PGRI Kota Batam dengan skor: 28-26, 24-26, 17-25, 25-21, 17-15 untuk kemenangan PGRI Kota Batam.
Meski belum berhasil membawa pulang gelar juara utama, perjuangan Garuda BP Batam mencerminkan daya juang, semangat kompetitif, dan sportivitas tinggi yang menjadi inspirasi dalam dunia olahraga maupun pembangunan daerah.
Selain keberhasilan Garuda BP Batam melaju ke final, BP Batam juga mencatatkan sejumlah capaian membanggakan di berbagai kategori:
- Piala TP PKK kategori usia 25–35 tahun: BP Batam Putri meraih Juara 3 usai mengalahkan PWR dengan skor 3-1.
- Piala TP PKK kategori usia 36–50 tahun: BP Batam Putri meraih Juara Harapan 2.
- Piala TP PKK kategori usia 36–50 tahun: Pikori BP Batam meraih Juara 2 setelah menghadapi IKA Bhayangkari.
- Piala Walikota Batam kategori usia 16–39 tahun: Rajawali BP Batam meraih Juara 3 usai menaklukkan Kecamatan Batu Ampar dengan skor 3-2.
- Piala Walikota Batam kategori usia 16–39 tahun: Garuda BP Batam sukses menjadi Finalis.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa olahraga merupakan sarana strategis dalam membangun karakter, solidaritas, dan sinergi antarelemen masyarakat.
“Melalui olahraga, kita belajar tentang disiplin, kerja sama, perjuangan, dan sportivitas. Semangat inilah yang harus terus kita bawa dalam membangun Batam sebagai kota yang maju, sehat, dan harmonis,” ujarnya.
Senada, Ketua Pikori BP Batam/Ketua TP PKK Kota Batam, Erlita Amsakar, menyampaikan bahwa kejuaraan ini menjadi bukti nyata bahwa kebersamaan dan kolaborasi mampu melahirkan prestasi yang membanggakan.
“Kejuaraan ini bukan hanya tentang kemenangan, tetapi tentang bagaimana seluruh elemen Kota Batam bersatu, berkompetisi secara sehat, dan saling menguatkan demi Batam yang lebih hebat,” ungkapnya.
Partisipasi aktif BP Batam di berbagai kategori sekaligus menjadi simbol komitmen institusi dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia yang sehat, tangguh, kompetitif, dan berdaya saing.
Melalui semangat olahraga, BP Batam berharap nilai sportivitas, persaudaraan, dan kolaborasi yang terbangun selama kejuaraan dapat terus menjadi energi positif dalam mewujudkan Batam sebagai kota modern, inklusif, dan berprestasi.
Olahraga menyatukan, sportivitas menguatkan, kolaborasi memajukan Kota Batam.
Turut hadir Anggota/Deputi Bidang Administrasi dan Keuangan Alexander Zulkarnain, Anggota/Deputi Bidang Investasi Fary Djemy Francis, Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum Ariastuty Sirait dan pejabat Pemko Batam.
Badan Pengusahaan (BP) Batam telah menyiapkan langkah antisipatif untuk menjaga ketahanan dan ketersediaan air baku di tengah ancaman fenomena “El Nino”.
Dengan melibatkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta AirNav Indonesia, BP Batam akan melakukan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) atau hujan buatan guna menghadapi fenomena kemarau panjang yang berlangsung sekitar bulan Juni hingga Agustus 2026 mendatang.
Anggota/Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam, Denny Tondano, menjelaskan bahwa langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga volume air di sejumlah waduk agar tetap aman dan berada pada elevasi maksimum. Sehingga, suplai atau distribusi air bersih kepada masyarakat maupun sektor industri dapat berjalan optimal tanpa gangguan.
Denny berharap, operasi Teknologi Modifikasi Cuaca ini dapat memberikan dampak besar terhadap ketersediaan di Waduk Nongsa, Sei Ladi, Sei Harapan, Mukakuning, Tembesi dan Duriangkang yang saat ini masih menjadi perhatian utama akibat penurunan permukaan air baku yang cukup signifikan.
“Kami merencanakan modifikasi cuaca ini sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan El Nino. Meskipun hujan masih turun, sering kali tidak jatuh di area tangkapan waduk. Oleh karena itu, kami berupaya agar hujan dapat diarahkan ke wilayah waduk sehingga mampu menambah cadangan air untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Denny saat memimpin rapat koordinasi pada Jumat (15/5/2026).
Berdasarkan hasil rapat bersama tim, Denny mengatakan bahwa operasi hujan buatan ini dilakukan selama satu pekan sebagai tahap awal. Selama masa ini, BP Batam pun akan mengevaluasi efektivitas pelaksanaan dan dampaknya terhadap kenaikan debit air waduk.
Di samping itu, Denny juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan menjaga ketahanan air Batam dengan menggunakan air secara lebih bijak.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih menghemat penggunaan air. Jika menemukan tindakan di luar prosedur terhadap jaringan air, segera laporkan kepada kami agar distribusi dan kebutuhan air dapat tetap terkendali,” tegasnya.
Belajar dari Singapura, Batam Perkuat Ketahanan Air Baku
Dalam memaksimalkan pengelolaan air, Denny Tondano dalam rapat tersebut turut menyinggung soal rencana jangka panjang BP Batam. Melalui pelajaran berharga yang datang dari negara tetangga, Singapura.
Negara maju yang tumbuh tanpa adanya sumber air alami ini sukses berkembang menjadi salah satu negara dengan manajemen pengelolaan air mumpuni sejak beberapa dekade terakhir.
Bahkan dalam satu artikel, Peter Gleick, ahli hidrologi dan pendiri Pacific Institute, menilai bahwa keberhasilan Singapura terletak pada pendekatan yang lebih mengutamakan efisiensi dalam menggunakan air. “Mari gunakan air dengan bijaksana, hentikan pemborosan air. Temukan sumber pasokan baru”.
Pemerintah Singapura dengan dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten pun kemudian menyusun rencana besar yang terus disempurnakan dengan menciptakan empat sumber utama pasokan air yang disebut “keran nasional”. Ini terdiri dari air impor, desalinasi (pengolahan air laut), penampungan air hujan, dan ‘NEWater’ atau air daur ulang.
Pengalaman tersebut menjadi inspirasi penting bagi BP Batam dalam merancang strategi jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan pasokan air di tengah tantangan perubahan iklim dan pertumbuhan kebutuhan masyarakat.
“Seluruh kajian teknis yang berkaitan dengan ketahanan air baku di Batam sudah kita pertimbangkan. Saya juga akan berkoordinasi dengan pimpinan BP Batam terkait langkah-langkah antisipatif lain agar suplai air baku ini bisa terus maksimal di tengah pertumbuhan pendudukan dan industri saat ini,” tutup Denny.
Batam - 17 Mei 2026, Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-61 PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), PGN melalui program CSR menghadirkan kegiatan Cek Kesehatan Rakyat (CAKRA) bagi masyarakat Perumahan Cipta Asri RW 12. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen PGN untuk mendukung peningkatan kualitas kesehatan masyarakat sekaligus mempererat hubungan dengan warga di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Program pemeriksaan kesehatan gratis ini menargetkan sebanyak 200 peserta dari berbagai kalangan usia dengan fokus pemeriksaan penyakit umum. Antusiasme masyarakat terlihat tinggi sejak awal kegiatan berlangsung. Warga mengapresiasi langkah PGN yang turun langsung ke tengah masyarakat untuk menghadirkan layanan kesehatan secara gratis dan mudah dijangkau.
Rangkaian kegiatan pemeriksaan kesehatan meliputi pengecekan tekanan darah, gula darah, kolesterol, asam urat, pemeriksaan mata, hingga penyuluhan kesehatan terkait penyakit “silent killer” yang kerap tidak disadari masyarakat, seperti hipertensi dan diabetes. Melalui edukasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya deteksi dini dan pola hidup sehat.
Selain layanan kesehatan, PGN juga memberikan edukasi mengenai jaringan gas (jargas) kepada masyarakat. Materi sosialisasi meliputi pengenalan PGN, latar belakang program jargas, hingga pengenalan produk dan manfaat penggunaan gas bumi bagi kebutuhan rumah tangga. Edukasi ini menjadi bagian dari upaya PGN untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap energi gas bumi yang praktis, aman, dan efisien.
Ketua RW 12 Perumahan Cipta Asri Tahap 1, Poniyanto, menyampaikan apresiasinya atas kepedulian PGN terhadap masyarakat melalui kegiatan tersebut.
“Kami selaku perwakilan masyarakat Perumahan Cipta Asri Tahap 1 mengucapkan terima kasih kepada PGN atas pelaksanaan kegiatan ini. Kehadiran PGN yang turun langsung menyapa masyarakat, memberikan edukasi, sekaligus menghadirkan pelayanan kesehatan sangat dirasakan manfaatnya oleh warga. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus berkesinambungan ke depannya, sehingga PGN dan masyarakat dapat terus berkolaborasi untuk mendukung kemajuan serta memberikan manfaat bagi generasi-generasi selanjutnya,” ujar Poniyanto.
Selain itu, Ketua RW 12 juga berharap realisasi pembangunan jaringan gas di lingkungan Perumahan Cipta Asri dapat segera terlaksana agar masyarakat dapat merasakan langsung manfaat penggunaan gas bumi PGN.
Sementara itu, PGN berharap kegiatan ini tidak hanya memberikan manfaat kesehatan bagi masyarakat, tetapi juga dapat meningkatkan minat masyarakat terhadap penggunaan gas PGN serta memperkuat sinergi dalam mendukung program pemerintah di sektor energi dan pelayanan masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara PGN, Masyarakat Cipta Asri, serta tenaga kesehatan dari Rumah Sakit Budi Kemuliaan. Sinergi berbagai pihak tersebut diharapkan mampu menghadirkan dampak sosial yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.
Jakarta, 16 Mei 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri perbankan syariah tumbuh solid, resilien, dan berkelanjutan, didukung peningkatan fungsi intermediasi serta kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa hingga Maret 2026, industri perbankan syariah mencatatkan pertumbuhan aset dua digit sebesar 10,49 persen year-on-year (yoy) atau sebesar Rp1.061,61 triliun.
Sejalan dengan hal tersebut, pembiayaan perbankan syariah tumbuh sebesar 9,82 persen yoy menjadi Rp716,40 triliun, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan nasional, didukung oleh pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 11,14 persen yoy menjadi Rp811,76 triliun.
Di sisi lain, rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) terus menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir hingga mencapai 87,65 persen, sejalan dengan semakin kuatnya kontribusi perbankan syariah terhadap sektor riil. Kinerja industri juga tetap terjaga dengan kualitas pembiayaan yang baik, tercermin dari rasio Non Performing Financing (NPF) Gross dan NPF Net yang masing-masing berada pada level 2,28 persen dan 0,87 persen.
“Momentum pertumbuhan tersebut menjadi milestone penting dari upaya transformasi dan penguatan industri perbankan syariah nasional yang mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027,” kata Dian.
Setelah diterbitkan pada tahun 2023, RP3SI 2023-2027 telah memberikan dampak positif dalam pengembangan perbankan syariah nasional. OJK secara konsisten mengawal implementasi RP3SI ini melalui berbagai langkah strategis bersama para pemangku kepentingan guna memperkuat transformasi dan daya saing perbankan syariah nasional.
Penguatan Struktur
Dalam kaitan upaya memperkuat struktur dan ketahanan industri perbankan syariah, saat ini telah terdapat tiga bank syariah berskala besar yang mengisi posisi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 dan 3.
Pada tahun ini juga diharapkan terbentuk satu Bank Umum Syariah (BUS) baru hasil proses spin-off yang akan memperkuat struktur industri perbankan syariah nasional pada kelompok KBMI 2.
Sejalan dengan upaya tersebut, konsolidasi industri juga terus berlangsung pada sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah melalui proses penggabungan terhadap 21 BPR/BPR Syariah yang ditargetkan menghasilkan 9 BPR Syariah yang lebih kuat, efisien, dan berdaya saing. Berbagai langkah tersebut semakin memperkuat struktur industri perbankan syariah yang merupakan bentuk implementasi dari pilar pertama dalam RP3SI, yaitu Penguatan Struktur dan Ketahanan Industri Perbankan Syariah.
Pengembangan Produk
OJK terus mendorong pengembangan keunikan produk dan model bisnis syariah sebagai bentuk implementasi dari pilar tiga RP3SI, Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah. Hal tersebut direalisasikan melalui penerbitan sembilan pedoman produk perbankan syariah sebagai acuan standardisasi dan implementasi produk berbasis akad syariah dan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah untuk mendukung pengembangan inovasi produk investasi berbasis syariah.
Lebih lanjut, OJK juga telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) pada tahun 2025 untuk mengakselerasi pengembangan keuangan syariah dan antara lain melalui pengembangan keunikan produk syariah. Saat ini KPKS telah menerbitkan beberapa rekomendasi antara lain penyesuaian rasio utang berbasis bunga pada Daftar Efek Syariah, penerbitan Fatwa No. 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion, serta mendorong penempatan dana pemerintah pada lembaga keuangan syariah,
Dian mengatakan pengembangan keunikan produk syariah ini menunjukkan progress yang positif, antara lain melalui realisasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) pada 9 BUS, 3 UUS, dan 9 BPR Syariah dengan total nilai proyek mencapai Rp907,73 juta serta total penghimpunan dana sebesar Rp22,76 miliar. Selain itu, Shariah Restricted Investment Account (SRIA) telah diimplementasikan oleh 1 BUS dan 1 UUS dengan total nominal piloting mencapai Rp1,35 triliun.
Pengembangan perbankan syariah juga dilakukan melalui sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam ekosistem ekonomi dan keuangan syariah. OJK bersama Bank Pembangunan Daerah dan pemerintah daerah telah menyelenggarakan berbagai workshop strategis untuk mendorong penguatan peran perbankan syariah terhadap perekonomian daerah serta perluasan akses layanan perbankan syariah.
Beberapa kegiatan digelar antara lain Workshop Peran Perbankan Syariah terhadap Perekonomian Daerah pada Oktober 2024 di Banda Aceh, dan Workshop Sinergi Perbankan Syariah dalam rangka Perluasan Akses Layanan Perbankan Syariah pada November 2025 di Surabaya.
Dian menegaskan bahwa dukungan perbankan syariah pada penguatan sektor riil dan pemberdayaan ekonomi masyarakat juga terus ditingkatkan melalui peningkatan akses pembiayaan bagi UMKM, yang tercermin dari total penyaluran pembiayaan UMKM oleh industri perbankan syariah sebesar Rp217,86 triliun.
Berbagai upaya tersebut telah dilakukan dalam rangka mendukung Peningkatan Kontribusi Perbankan Syariah dalam Perekonomian Nasional, sesuai dengan pilar keempat pada RP3SI.
Keterlibatan stakeholders sangat diperlukan dalam menyukseskan implementasi RP3SI. Oleh karena itu, sejak 2023 OJK secara rutin menyelenggarakan Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah untuk memperkuat sinergi dan menyelaraskan arah pengembangan industri bersama para stakeholders. Di samping itu, OJK juga secara berkala menerbitkan Buku Laporan Pemantauan Impolementasi RP3SI sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pengembangan perbankan syariah.
Badan Pengusahaan (BP) Batam merespons cepat dalam menyelesaikan persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) terhadap ratusan rumah di Perumahan Puskopar, Batu Aji.
Tidak perlu berlama-lama, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra langsung mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan warga dan pihak pengembang, Senin (11/5/2026).
“Tentunya kami sangat memahami keresahan yang dihadapi oleh masyarakat. Oleh karena itu, BP Batam bergerak cepat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat tanpa mengabaikan aturan yang berlaku,” ujar Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait, Selasa (12/5/2026).
Ariastuty menjelaskan, dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pihak pengembang, akan menyelesaikan kewajibannya untuk pembayaran UWT tahap awal selama 30 tahun.
Sehingga, setelah UWT tahap awal itu dibayarkan, masyarakat Perumahan Puskopar dapat melakukan perpanjangan UWT untuk 20 tahun berikutnya.
“BP Batam akan memberikan waktu kepada pihak pengembang untuk menyelesaikan kewajibannya hingga pertengahan Juni 2026. Hal ini sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan oleh pihak pengembang,” jelasnya.
Sementara itu, dalam rangka mendukung proses penyelesaian pembayaran UWT tahap awal, BP Batam akan menyiapkan dan menyampaikan dokumen yang diperlukan. Hal ini bertujuan untuk menjadi dasar terkait kewajiban pembayaran UWT.
“Ada sebanyak 221 rumah yang nantinya akan dilakukan perhitungan lebih lanjut terkait luas lahan keseluruhan serta besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk pembayaran UWT sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Ia menambahkan, masyarakat sebagai pemilik 221 rumah akan diberikan mekanisme perpanjangan alokasi selama 20 tahun.
Diskominfo Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa investasi yang masuk ke proyek Rempang Eco-City harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama melalui penyerapan tenaga kerja lokal. Penegasan tersebut disampaikan Amsakar saat menerima kunjungan kerja dan audiensi Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (13/5/2026).
Kunjungan tersebut dalam rangka penelitian dan wawancara terkait studi kasus proyek Rempang Eco-City, khususnya mengenai investasi Green Belt and Road Initiative (BRI) asal Tiongkok.
Pada sesi wawancara yang membahas Energi Baru dan Terbarukan (EBT), Amsakar menjelaskan bahwa Batam memiliki karakteristik dan daya tarik investasi yang berbeda dibandingkan daerah lain di Indonesia. Keunggulan tersebut didukung posisi geografis yang strategis serta adanya regulasi khusus yang menopang pengembangan kawasan Batam.
Ia juga memaparkan sejarah perkembangan Batam sebagai kawasan strategis nasional yang dirancang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, perhatian Pemerintah Pusat terhadap Batam terus meningkat, terutama melalui berbagai kebijakan strategis untuk mempercepat pembangunan daerah.
“Batam memiliki independensi dalam menentukan arah investasi, namun tetap selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat. Kami sangat konsen terhadap transisi energi hijau,” ujar Amsakar.
Terkait masuknya investasi asing, khususnya pada proyek Rempang Eco-City, Amsakar menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi kepentingan masyarakat. Ia meminta seluruh investor yang menanamkan modal di Batam untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal.
“Kami menekankan kepada para investor untuk merangkul dan merekrut tenaga kerja lokal. Kehadiran investasi harus memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat Batam,” tegasnya.
Amsakar juga menyambut baik inisiatif BRIN dalam mendalami dinamika investasi di Rempang. Ia berharap hasil penelitian tersebut dapat menghasilkan rekomendasi dan masukan strategis yang berguna bagi Pemerintah Kota Batam dalam merumuskan kebijakan pembangunan ke depan.
Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali melanjutkan pergeseran warga terdampak rencana pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco-City secara bertahap, Selasa (12/5/2026).
Sebanyak 11 Kepala Keluarga (KK) atau sebanyak 31 jiwa berpindah ke kawasan baru sejak awal Mei 2026 lalu. Dengan rincian, 3 KK bergeser pada 5 Mei 2026, menyusul sebanyak 4 KK pada 11 Mei 2026 dan 3 KK sehari kemudian.
Dengan tambahan tersebut, total warga yang telah menempati hunian baru di kawasan hunian baru Rempang Eco-City mencapai 242 KK atau 842 jiwa.
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menjelaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari komitmen BP Batam untuk mendukung program Kementerian Transmigrasi yang mengedepankan konsep transmigrasi lokal dalam upaya mendukung pembangunan Rempang.
Ia juga memastikan seluruh tahapan berjalan tertib, aman dan mengedepankan pendampingan humanis terhadap masyarakat yang bergeser.
“Kami berharap, kawasan Rempang Eco-City dapat menjadi lingkungan baru yang lebih nyaman dan produktif bagi masyarakat sekaligus membuka peluang ekonomi yang lebih besar bagi generasi mendatang,” ujar Ariastuty.
Tuty, panggilan akrabnya, menambahkan bahwa BP Batam juga memastikan bahwa setiap warga yang bergeser mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan. Termasuk rumah baru yang layak huni serta pendampingan selama proses adaptasi di lingkungan baru.
Bukan hanya sekadar memindahkan penduduk, BP Batam bersama instansi terkait juga berupaya menciptakan pusat perekonomian baru melalui program ini.
Tanjungpinang, 11 Mei 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Seminar Literasi Keuangan bertajuk Konsep Keuangan dalam Pemikiran Raja Ali Haji sebagai upaya memperkuat literasi dan inklusi keuangan masyarakat melalui pendekatan budaya dan nilai-nilai kearifan lokal Melayu, pada Selasa (11/5).
Kegiatan yang diselenggarakan di kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kepulauan Riau, Tanjung Pinang ini diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri atas pustakawan, mahasiswa, akademisi, pegiat literasi dan budaya melayu, serta masyarakat umum.
Seminar ini menghadirkan pembahasan mengenai pemikiran Raja Ali terkait tata kelola kehidupan sosial dan ekonomi, etika, amanah, serta nilai-nilai kebijaksanaan dalam mengelola keuangan yang dinilai tetap relevan dengan perkembangan sistem ekonomi modern saat ini.
Asisten Direktur Bagian Pelindungan Konsumen mewakili Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau Muhammad Lutfi menyampaikan bahwa pemikiran Raja Ali Haji memiliki relevansi yang kuat dengan upaya peningkatan literasi keuangan masyarakat yang saat ini terus didorong melalui program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) yang telah dicanangkan oleh OJK.
“Literasi keuangan bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan yang mendesak. Masyarakat yang cerdas keuangan akan mampu mengelola keuangan secara bijak, terhindar dari jeratan utang yang tidak produktif, serta semakin inklusif dalam memanfaatkan layanan keuangan.” ujar Lutfi.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kepulauan Riau Moh. Bisri turut menyampaikan pentingnya menghidupkan kembali nilai dan pemikiran Raja Ali Haji melalui penguatan budaya literasi keuangan di masyarakat.
Dalam seminar ini turut menghadirkan narasumber Ketua Masyarakat Sejarawan Indonesia Kepulauan Riau Anastasia Wiwik Swastiwi yang membahas relevansi pemikiran Raja Ali Haji terhadap tata kelola ekonomi modern dan sistem keuangan yang berkembang saat ini, pentingnya perencanaan keuangan, serta kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal.
Pada kesempatan ini, OJK Kepri juga menyerahkan`17 (tujuh belas) buku literasi keuangan dengan beberapa topik seperti perencanaan keuangan keluarga, Literasi Keuangan untuk tingkat PAUD, SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi, buku literasi keuangan bagi calon pengantin, Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta buku Perempuan Cerdas Keuangan.
Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan di Provinsi Kepulauan Riau, antara lain Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau Herry Andrianto, Ketua Umum Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulauan Riau Datok Seri Setia Utama Raja Al Hafidz, Ketua LAM Provinsi Kepulauan Riau Datok H. Atmadinata, Ketua LAM Kabupaten Bintan Datok Syahri, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bintan Hasfi Handra, Peneliti Budaya dan Sejarawan LAM Provinsi Kepulauan Riau Aswandi Syahri, Peneliti Sejarah di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Dedi Arman, Kepala Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjungpinang Sulistyanto Istifarullah, Perwakilan Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau Novianti, dan Kepala TVRI Provinsi Kepulauan Riau Yenni Marlinda.
Melalui kegiatan ini, OJK Provinsi Kepulauan Riau bersama para pemangku kepentingan akan terus memperkuat sinergi dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, termasuk melalui pengembangan Pojok Literasi di Perpustakaan dan Pustakawan sebagai OJK Penggerak Duta Literasi Keuangan (OJK PEDULI) guna mendukung terciptanya masyarakat yang cerdas, inklusif, dan berdaya saing di Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad mengapresiasi peran driver online sebagai garda terdepan dalam menjaga nama baik Batam kepada wisatawan.
Hal itu disampaikan Amsakar Achmad saat menerima audiensi Perwakilan Driver Online Batam di Marketing Centre, Selasa (12/5) siang.
Amsakar menilai, pekerja informal turut menunjang tren kunjungan wisatawan ke Batam. Terlebih, para driver online yang masuk dalam sektor tersebut langsung berhadapan dan bisa memberikan pengalaman wisata yang berkualitas dan berkelanjutan.
Dari data yang dihimpun, tren positif di awal tahun hingga Februari 2026, kunjungan wisman tercatat mencapai 257.928 orang. Meningkat 25,43 persen dibandingkan Februari 2025.
“Rekan-rekan ini sebenarnya menjadi bagian penting dan corong dalam menyampaikan hal-hal baik tentang Batam kepada para wisatawan,” katanya.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Batam itu turut mengapresiasi masukan dan aspirasi yang disampaikan para driver online. Ia pun mendorong ekosistem transportasi digital yang semakin baik sejalan terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Tranportasi Online.
“Kabar baiknya dengan kebijakan Bapak Presiden melalui Perpres itu, mudah-mudahan akan ada perubahan secara nasional dan Batam akan mengawal kebijakan itu,” terangnya.
Kepala BP Batam lantas menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas iklim investasi salah satunya melalui komunikasi yang harmonis antara perusahaan aplikator, pengemudi dan pemerintah untuk merumuskan solusi yang berkeadilan bagi seluruh pihak.
“Saya harapkan dukungan dari rekan-rekan untuk bersama menjaga kondusifitas dan keharuman nama kota Batam,” harapnya.
Turut hadir dalam pertemuan yaitu, Anggota/Deputi Bidang Pengusahaan, Denny Tondano; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Batam, Yusfa Hendri; Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaludin dan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono.
Jakarta, 13 Mei 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung terciptanya industri perbankan yang berintegritas, profesional, dan bebas dari praktik fraud, sekaligus memberikan ruang bagi perbankan untuk tetap menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pada kegiatan Sarasehan Industri Perbankan dengan tema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet Di Bank” di Jakarta, Selasa (12/05).
“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada Bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian.
Dian menekankan pentingnya membangun iklim yang kondusif bagi industri perbankan melalui penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras. Upaya ini bertujuan menjaga profesionalisme dan integritas bankir sehingga bisnis bank dapat semakin mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Lebih lanjut, Dian menyampaikan harapan terciptanya kesepahaman yang sama dan lebih kuat antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri perbankan mengenai penerapan konsep Business Judgement Rule dalam sektor perbankan.
Kegiatan sarasehan menghadirkan narasumber Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Jupriyadi, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Didik Farkhan Alisyahdi, serta Penyuluh Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries, dan dihadiri Direksi, Pejabat Eksekutif, pegawai Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat, serta asosiasi industri perbankan.
Dalam kesempatan tersebut seluruh narasumber menyampaikan pandangan terhadap penerapan Business Judgement Rule yang dikaitkan dengan permasalahan kredit macet akibat dinamika serta kegagalan bisnis (business failure) yang dialami debitur atau adanya pelanggaran ketentuan.
Kesamaan Penafsiran
Jupriyadi menyampaikan perlunya kesamaan penafsiran atas pandangan penerapan norma pidana dalam perkara di bidang perbankan guna menjaga kepastian hukum (legal certainty) dan keadilan subtantif (subtantive justice) bagi pelaku industri perbankan.
Lebih lanjut, Jupriyandi memaparkan bahwa Business Judgement Rule dapat diterapkan sepanjang persyaratan kumulatif yang diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah terpenuhi. Persyaratan tersebut meliputi pelaksanaan keputusan dengan itikad baik, kepatuhan terhadap prosedur yang benar, ketiadaan benturan kepentingan, serta adanya upaya yang maksimal dalam mitigasi risiko kerugian.
Apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis (business failure) dan bukan merupakan suatu tindak pidana, terutama apabila dipengaruhi oleh faktor eksternal di luar kendali bank.
Jupriyadi juga menegaskan bahwa diperlukan keseragaman penafsiran hukum dalam penerapan Business Judgement Rule guna mencapai keadilan substantif sekaligus mencegah munculnya chilling effect yang dapat menghambat bankir dalam mengambil keputusan bisnis.
Lebih lanjut, Jupriyadi menekankan pentingnya mengedepankan prinsip ultimum remedium, yang menyatakan bahwa jalur pidana hendaknya menjadi upaya terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan yang telah memenuhi unsur-unsur tata kelola perusahaan yang baik.
Sementara itu, Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan terkait mekanisme penanganan tindak pidana oleh Kejaksaan Agung RI serta proses penanganan tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan khususnya terkait kasus pemberian kredit di sektor Perbankan.
Business Judgement Rule menurutnya, merupakan instrumen anti-kriminalisasi yang menyatakan bahwa pejabat bank dapat dibebaskan dari jerat pidana meskipun terjadi kredit macet yang menyebabkan kerugian finansial dan kegagalan bisnis bagi bank, sepanjang lima elemen telah terpenuhi.
Lima elemen itu yaitu keputusan diambil dengan itikad yang baik, didasari dengan informasi yang cukup dan benar, dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, bebas dari benturan kepentingan, dan dilakukan sesuai dalam batas kewenangan.
Lebih lanjut, Didik menambahkan bahwa terjadinya manipulasi dan kolusi akan membatalkan perlindungan Business Judgement Rule, seperti adanya pengabaian kehati-hatian, penyimpangan dari tujuan awal, dan penyampaian informasi palsu. Sehingga kerugian yang terjadi tidak lagi diperhitungkan sebagai risiko bisnis melainkan menjadi sebuah akibat dari kejahatan.
Selain itu, Albert Aries menjelaskan bagaimana pembuktian mens rea pada tindak pidana di bidang perbankan khususnya dalam konteks korporasi ditinjau dari hukum yang berlaku. Albert menyampaikan bahwa setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
Perbuatan yang dapat dipidana merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Melalui forum sarasehan ini, OJK berharap industri perbankan semakin memahami bahwa konsep Business Judgement Rule dapat memberikan perlindungan dalam pengambilan keputusan bisnis, termasuk proses pemberian kredit dan pembiayaan, sepanjang pelaksanaannya dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
