Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret nama penyanyi Betrand Peto terus bergulir di ranah hukum. Pelapor berinisial AW bersama tim kuasa hukumnya telah mendatangi Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya pada Senin (14/9) untuk menjalani pemeriksaan perdana usai melayangkan laporan resmi pada Sabtu (12/9) lalu.
Dalam proses klarifikasi tersebut, penyidik menyodorkan sebanyak 23 pertanyaan mendalam kepada pihak pelapor. Materi pertanyaan difokuskan untuk menggali kronologi kejadian secara mendetail, mulai dari momen awal keberangkatan menuju lokasi di kawasan Jakarta Selatan, kronologi perjumpaan, hingga detik-detik dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut disinyalir terjadi.
Kuasa hukum pelapor, Deki, mengungkapkan bahwa selain memberikan keterangan secara rinci kepada penyidik, pihaknya juga telah melampirkan dan menyerahkan sejumlah alat bukti penting guna memperkuat laporan kliennya. Bukti-bukti tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi kepolisian dalam mengusut tuntas perkara ini serta menentukan langkah hukum selanjutnya.
Menanggapi adanya bantahan keras dari pihak Betrand Peto yang membantah melakukan tindakan pelecehan tersebut, tim kuasa hukum pelapor menyatakan tidak gentar dan siap membuktikan kebenaran di hadapan hukum. Pihaknya menegaskan akan kooperatif mengikuti seluruh tahapan penyidikan dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada pihak kepolisian agar kasus ini dapat terungkap secara terang benderang.