Ambon, 18/5 - Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Maluku memperketat pengawasan terhadap lalu lintas hewan kurban yang masuk ke wilayah Ambon dan sekitarnya menjelang Hari Raya Idul Adha 2026 guna memastikan ternak yang diperjualbelikan dalam kondisi sehat dan layak konsumsi.
Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Maluku Fahmi Yusuf di Ambon, Senin mengatakan, pengawasan dilakukan secara intensif di sejumlah pintu masuk resmi ternak seperti Kobisadar di Kabupaten Maluku Tengah, Kota Tual hingga Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dengan melibatkan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku.
“Langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta aturan teknis terkait jaminan produk halal dan kesehatan masyarakat,” kata dia.
Ia menjelaskan, setiap hewan kurban yang dikirim ke Ambon dan daerah sekitarnya wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian setelah melalui pemeriksaan medis secara menyeluruh.
Menurut dia, dokumen tersebut menjadi syarat utama untuk memastikan ternak bebas dari penyakit menular dan aman untuk dikonsumsi masyarakat.
“Jadi semua hewan yang dilalulintaskan telah melalui pemeriksaan oleh tenaga medik,” ujarnya.
Distan Maluku juga menyiagakan sejumlah dokter hewan di berbagai kabupaten/kota guna mendukung pengawasan kesehatan ternak menjelang Idul Adha. Tenaga dokter hewan tersebut termasuk ditempatkan di wilayah MBD dan Tual untuk memastikan pemeriksaan berjalan optimal.
Dirinya menambahkan pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada aspek kesehatan hewan, tetapi juga memastikan hewan kurban memenuhi syariat Islam seperti tidak cacat dan layak dijadikan hewan kurban.
Ia mengatakan, pengawasan berlapis tersebut dilakukan untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah kurban.
Distan Maluku juga mengimbau masyarakat agar tidak khawatir terhadap kualitas hewan kurban yang beredar karena seluruh ternak telah melalui seleksi teknis dan pemeriksaan medis secara ketat sebelum dipasarkan.