Print this page
Wednesday, 26 August 2026 10:09

Polisi tetapkan dua tersangka penganiayaan pelajar di Bener Meriah

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Banda Aceh, Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah, Aceh, menetapkan dua pelajar sekolah menengah atas (SMA) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar di kabupaten tersebut.

"Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan dua pelajar, masing-masing berinisial RA (17) dan HR (16), sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah Iptu Julpandi di Bener Meriah, Selasa.

Sebelumnya, seorang pelajar SMA berinisial T (16) diduga dianiaya sejumlah pelajar lainnya di kawasan Kampung Burni Telong, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Sabtu (22/8). Rekaman video kejadian tersebut kemudian viral di media sosial.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan hingga kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Datu Beru Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bener Meriah pada Minggu (23/8).

Julpandi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa para saksi dan menilai alat bukti yang diperoleh cukup untuk menentukan status hukum kedua pelajar tersebut.

Menurut dia, keduanya masih berstatus anak sehingga proses hukum dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Ia mengatakan polisi sejauh ini telah memeriksa enam saksi serta mengamankan pakaian yang digunakan saat kejadian dan rekaman video yang tersimpan di telepon seluler sebagai barang bukti.

Penyidik juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.

Selanjutnya, penyidik berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lhokseumawe, pekerja sosial (peksos) Bener Meriah, dan jaksa penuntut umum (JPU) sekaligus melengkapi berkas perkara.

"Kita memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak serta memastikan seluruh fakta kejadian terungkap secara objektif," kata Julpandi.

Sumber: Kantor Berita Antara

Read 16 times
super me

Latest from super me