Print this page
Ombudsman Kepri Soroti Masalah Aturan Surat-Menyurat, Sampah, hingga Aturan Pemilihan RT/RW di Kecamatan Sagulung
Monday, 22 June 2026 15:24

Ombudsman Kepri Soroti Masalah Aturan Surat-Menyurat, Sampah, hingga Aturan Pemilihan RT/RW di Kecamatan Sagulung

BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) turun langsung menyambangi Kantor Kecamatan Sagulung pada Senin (15/6/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk mengecek langsung kualitas pelayanan publik serta mendengarkan keluh kesah para petugas di tingkat kecamatan dan kelurahan dalam melayani masyarakat.

Sebelum berdiskusi, Ombudsman Kepri yang dipimpin oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari sempat berkeliling melihat proses pelayanan, mengobrol dengan warga yang datang, dan mengecek fasilitas yang ada di Kantor Kecamatan Sagulung.

Dalam diskusi yang dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sagulung, Bapak Yanuar Priadi, terungkap beberapa masalah lingkungan dan fasilitas yang masih dikeluhkan warga.

Pertama mengenai sampah masih sering menumpuk karena kapasitas Tempat Pembuangan yang terbatas. Selain itu, masalah banjir pun ikut dikeluhkan karena hampir merata di beberapa kelurahan seperti Sei Lekop dan Sei Pelunggut. Salah satu penyebabnya adalah proyek saluran air "kaki seribu" di bawah jalan, serta dampak pembangunan perusahaan. Pihak kecamatan mengaku sudah melaporkan hal ini ke dinas terkait agar cepat diperbaiki.

Kemudian beberapa kelurahan mengaku kewalahan karena jumlah pegawai sangat sedikit dibanding luas wilayahnya. Contohnya di Kelurahan Sungai Lekop yang harus melayani 67 RT dan 13 RW, serta Kelurahan Sungai Binti yang hanya punya 7 orang pegawai untuk mengurus 92 RT dan 19 RW.

Dalam kesempatan itu para Kepala Seksi (KASI) Pelayanan dari berbagai kelurahan di Sagulung juga curhat bahwa mereka sering bingung karena tidak adanya aturan (dasar hukum) yang jelas untuk menerbitkan surat-surat yang diminta warga. Contohnya seperti surat keterangan penghasilan orang tua atau surat tidak punya NPWP, surat keterangan pindah barang, surat untuk kerja ke luar negeri hingga surat keterangan domisili untuk pembuatan paspor.

Masalah lain yang cukup hangat adalah pemilihan RT/RW terkait uang pendaftaran hingga aturan yang membatasi jumlah pemilih maksimal 30 orang perwakilan sering diprotes warga karena mereka ingin memilih langsung secara demokratis.
Menanggapi konflik ini, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, memberikan peringatan tegas bagi seluruh aparatur.

"Dalam pemilihan RT/RW, pembentukan panitia harus transparan dan pakai daftar hadir rapat supaya sah dan tidak digugat di kemudian hari. Kami ingatkan juga, tidak boleh ada pungutan biaya sepeser pun kepada calon RT/RW dengan alasan apa pun. Soal aturan perwakilan 30 orang, itu maksudnya untuk musyawarah mufakat, bukan untuk membatasi hak warga. Kalau ada warga protes, carikan solusi yang adil,” ujar Lagat.

Ombudsman Kepri juga mengingatkan agar petugas kelurahan tidak sembarangan mengeluarkan surat jika tidak ada dasar hukumnya, demi menghindari masalah hukum di masa depan. Jika ada permintaan warga yang bukan urusan kelurahan, tolong diarahkan ke instansi yang benar dengan cara yang baik.

Di akhir acara, Sekcam Sagulung, Yanuar Priadi, mengucapkan terima kasih atas masukan dari Ombudsman. Semua catatan ini akan dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat Sagulung ke depannya.

Sebagai bentuk dukungan, Ombudsman Kepri menyerahkan banner informasi pos pengaduan masyarakat dan cenderamata kepada pihak Kecamatan Sagulung, lalu ditutup dengan sesi foto bersama.

Read 22 times