Batam - Hasil pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah merampungkan pembahasan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Usulan tersebut merupakan akumulasi dari bupati dan wali kota se-Kepri.
Pembahasan UMK telah diselesaikan bersama unsur pemerintah, pelaku usaha, serikat pekerja, dan akademisi begitu yang disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Diky Wijaya.
“Kemarin Dewan Pengupahan yang terdiri dari pemerintah, pelaku usaha, serikat pekerja, dan akademisi ,Alhamdulillah sudah merumuskan hasil pleno usulan UMK dari bupati dan wali kota,” kata Diky, Selasa (23/12/2025).
Penetapan UMK tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut, penyesuaian upah menggunakan variabel antara 0,5 hingga 0,9.
“PP 49 ini agak berbeda dengan PP 51 Tahun 2023. Kalau sebelumnya variabelnya 0,1 sampai 0,3, sekarang dari 0,5 sampai 0,9,” ujarnya.
Ia menjelaskan, besaran UMK tiap daerah bersifat variatif. Namun terdapat tiga kabupaten/kota yang UMK-nya lebih kecil dibanding Upah Minimum Provinsi (UMP), yakni Kabupaten Lingga, Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Natuna.
“Sesuai perintah PP, jika UMK lebih kecil dari UMP, maka UMK kabupaten/kota tersebut disamakan dengan UMP,” jelasnya.
Untuk UMK Kota Batam 2026 ditetapkan sebesar Rp5.357.982, naik Rp368.382 dibandingkan UMK 2025 sebesar Rp4.989.600.
Besaran UMK Kabupaten Bintan dari Rp4.207.762,naik menjadi Rp4.583.221 atau 8,92%, UMK Kabupaten Karimun dari Rp3.956.475 naik menjadi Rp4.241.935 atau 7,22%, UMK Kabupaten Natuna dari Rp3.628.002 naik menjadi Rp3.879.520 atau6,93% dan UMK Kabupaten Anambas dari Rp4.084.919 naik menjadi Rp4.279.851 atau 4,77%.
Tahapan selanjutnya, hasil pembahasan Dewan Pengupahan akan disampaikan kepada Gubernur Kepri untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK).
“Hari ini sudah di SK kan dan besok akan diumumkan oleh gubernur, lalu disampaikan ke pemerintah pusat. Mulai 1 Januari 2026, UMK dan UMP wajib dilaksanakan,” ujarnya.
Terkait Upah Minimum Sektoral (UMS), Dicky menyebut baru Kabupaten Karimun yang menyampaikan usulan, khususnya sektor granit. Sementara daerah lain belum mengusulkan UMS.
“Masih ada waktu sekitar tiga hari setelah tanggal 24 Desember untuk pembahasan UMS, sebelum 1 Januari 2026,” katanya.
Saat ini Kota Batam baru mengusulkan UMK dan belum mengajukan UMS.