Jakarta, 9 Juli 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah melakukan proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Perasuransian pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (PT AJIS), dengan tersangka Sdr. HS selaku Pemegang Saham Pengendali perusahaan.
Dugaan tindak pidana dilakukan dengan modus operandi dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023, yang memerintahkan pembayaran kewajiban ganti rugi perusahaan sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.
Selain itu, dugaan tindak pidana juga mencakup perbuatan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, dan/atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023 setelah perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi serta gagal melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
OJK juga telah memberikan kesempatan yang memadai kepada perusahaan untuk melakukan penyehatan, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO), namun upaya tersebut tidak berhasil terealisasi karena tidak memperoleh dukungan seluruh pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.
Sebelum pencabutan izin usaha tersebut, OJK telah menerbitkan Perintah Tertulis kepada Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia untuk melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan. Dugaan tidak dilaksanakannya Perintah Tertulis tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dalam proses penyidikan tindak pidana yang saat ini dilakukan OJK. Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pemegang polis dan menjaga integritas industri perasuransian.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit sebesar Rp15 miliar.
Dalam pelaksanaan penyidikan, selain melakukan pembuktian unsur pidana, OJK juga melakukan penelusuran dan pengamanan aset yang diduga terkait dengan tersangka. Langkah penyitaan ini merupakan langkah strategis dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak para korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sampai dengan saat ini, penyidik OJK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, yaitu:
- Sebelas bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di 3 kota besar Indonesia yaitu Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar;
- Uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,65 miliar yang ditempatkan menggunakan nama pihak lain;
- Kepemilikan saham pada suatu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan khusus, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan.
Penyidik OJK tidak berhenti pada penetapan tersangka atau pemidanaan pelaku. Penegakan hukum juga harus memastikan bahwa hasil tindak pidana tidak berada dalam penguasaan pelaku ataupun pihak yang menikmati manfaat ekonomi dari tindak pidana tersebut.
Selain hal tersebut, Penyidik OJK juga telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap 1) kepada Jaksa Penuntut Umum dan telah dinyatakan lengkap (P.21). Selanjutnya, Penyidik OJK melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum untuk melaksanakan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang akan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 13 Juli 2026.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, OJK terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan berbagai stakeholder. Dalam penanganan kasus tindak pidana ini, OJK berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas, kualitas, dan efisiensi pasar modal Indonesia melalui evaluasi dan penyempurnaan kebijakan secara berkelanjutan. Sebagai bagian dari prinsip continuous improvement, BEI tengah menyiapkan penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus berdasarkan hasil evaluasi implementasi mekanisme Full Call Auction (FCA) yang telah berlaku sejak 25 Maret 2024. Penyempurnaan tersebut mencakup usulan perubahan terhadap sejumlah kriteria Papan Pemantauan Khusus serta mekanisme perdagangan, dengan tujuan meningkatkan efektivitas pengawasan, kualitas pembentukan harga (price discovery), efisiensi perdagangan, serta pelindungan investor.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengatakan bahwa evaluasi secara berkala merupakan bagian dari komitmen BEI untuk memastikan setiap kebijakan tetap relevan dengan perkembangan pasar serta mampu memberikan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.
"Pasar modal yang sehat dibangun melalui tata kelola yang adaptif dan kebijakan yang terus disempurnakan sesuai dinamika pasar. Oleh karena itu, BEI secara konsisten melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang telah diterapkan agar senantiasa efektif dalam mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, transparan, serta memberikan pelindungan yang optimal bagi investor," ujar Iding dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7).
Evaluasi terhadap implementasi Papan Pemantauan Khusus menunjukkan adanya perubahan pola aktivitas perdagangan pada sejumlah saham, khususnya saham yang masuk berdasarkan kriteria nonfundamental, yaitu kriteria 6, 7, dan 10. Pada saham yang masuk karena belum memenuhi ketentuan free float (kriteria 6) dan pada saham yang dikenakan penghentian sementara perdagangan akibat aktivitas perdagangan (kriteria 10), hasil evaluasi menunjukkan efektivitas yang berbeda. Evaluasi terhadap implementasi Papan Pemantauan Khusus menunjukkan bahwa setiap kriteria memiliki karakteristik dan tingkat efektivitas yang berbeda dalam mencapai tujuan kebijakan. Oleh karena itu, hasil evaluasi tersebut menjadi dasar bagi BEI untuk melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan agar mekanisme pengawasan perdagangan dapat berjalan semakin efektif, adaptif, dan berkelanjutan.
Berdasarkan hasil evaluasi, BEI mengusulkan penghapusan kriteria 6, 7, dan 10, penyesuaian terhadap kriteria 11, serta penyempurnaan mekanisme perdagangan pada Papan Pemantauan Khusus. Penyempurnaan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan dengan perkembangan kondisi pasar, berbagai kebijakan lain yang telah diterapkan, serta masukan dari para pelaku industri dan pemangku kepentingan.
Selain penyempurnaan terhadap kriteria, BEI juga mengusulkan perubahan mekanisme perdagangan melalui penerapan batas atas dan bawah Auto Rejection yang lebih berjenjang pada Papan Pemantauan Khusus. Penyesuaian tersebut diharapkan membuat mekanisme Auto Rejection lebih selaras dengan karakteristik masing-masing kelompok harga saham sehingga mendukung proses pembentukan harga yang lebih wajar, meningkatkan kualitas likuiditas, serta menciptakan perdagangan yang lebih teratur, wajar, dan efisien.
Sebagai bagian dari penyempurnaan mekanisme perdagangan, BEI juga mengusulkan penerapan Non-Cancellation Period pada Papan Pemantauan Khusus. Sebelumnya, mekanisme tersebut telah diterapkan pada sesi pre-opening dan pre-closing sejak 15 Desember 2025 dan menunjukkan hasil yang positif melalui berkurangnya aktivitas perubahan maupun pembatalan order menjelang proses pembentukan harga.
Melalui penerapan mekanisme tersebut pada Papan Pemantauan Khusus, BEI berharap proses pembentukan harga dapat berlangsung secara lebih mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran yang sebenarnya, meminimalkan potensi praktik manipulasi perdagangan seperti spoofing, menjaga stabilitas harga saham, serta meningkatkan utilisasi fitur Market Order pada sesi Call Auction. Implementasi Non-Cancellation Period akan dilakukan bersamaan dengan implementasi Proyek Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP).
Penyempurnaan ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas perdagangan, melainkan untuk meningkatkan kualitas perdagangan sehingga likuiditas yang terbentuk merupakan likuiditas yang sehat, transparan, dan mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya. Dengan demikian, investor diharapkan memperoleh proses pembentukan harga yang semakin mencerminkan fundamental perusahaan maupun aktivitas perdagangan yang wajar.
Saat ini usulan perubahan ketentuan masih berada dalam proses Rule Making Rule (RMR) atau dengar pendapat bersama para pemangku kepentingan sebelum ditetapkan menjadi peraturan yang berlaku. Dalam proses tersebut, BEI terus melibatkan Anggota Bursa, Perusahaan Tercatat, asosiasi, akademisi, serta pelaku pasar lainnya melalui berbagai forum diskusi maupun penyampaian masukan secara tertulis. Seluruh masukan akan dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan tujuan kebijakan, dampaknya terhadap pelaku pasar, praktik terbaik internasional (international best practices), serta keselarasannya dengan ketentuan yang berlaku.
"BEI meyakini bahwa pasar modal yang semakin maju memerlukan kebijakan yang juga terus berkembang. Melalui proses evaluasi dan penyempurnaan yang dilakukan secara terbuka dan kolaboratif bersama seluruh pemangku kepentingan, kami berharap kebijakan yang dihasilkan akan semakin adaptif terhadap dinamika pasar, meningkatkan kualitas perdagangan, memperkuat pelindungan investor, serta semakin meningkatkan kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia, baik di tingkat regional maupun global," tutup Iding.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perlindungan konsumen melalui berbagai program literasi dan inklusi keuangan. Upaya tersebut dilakukan melalui pelaksanaan program KEJAR (Satu Rekening Satu Pelajar), Desa Berdaya, serta penguatan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di berbagai wilayah Indonesia.
Program KEJAR difokuskan untuk membangun budaya menabung sejak dini di kalangan pelajar. Sementara itu, program Desa Berdaya bertujuan meningkatkan literasi dan akses keuangan bagi masyarakat rentan agar mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
Dalam mendukung inklusi keuangan, OJK bersama pemerintah daerah juga menggelar berbagai rapat koordinasi TPAKD di sejumlah provinsi. Kegiatan tersebut membahas strategi pengembangan keuangan inklusif, evaluasi program kerja, serta penguatan kapasitas TPAKD dalam meningkatkan akses layanan keuangan masyarakat.
Di bidang perlindungan konsumen, hingga 30 Juni 2026 OJK telah memberikan 77 peringatan tertulis, 6 instruksi tertulis, dan 17 sanksi denda kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Selain itu, 127 PUJK telah memberikan penggantian kerugian kepada konsumen dengan total nilai mencapai Rp68,37 miliar.
OJK juga memperketat pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan melalui penegakan ketentuan market conduct. Selama semester pertama 2026, OJK menjatuhkan 48 sanksi peringatan tertulis dan 24 sanksi denda senilai Rp5,24 miliar atas berbagai pelanggaran terkait transparansi informasi, iklan, dan proses penagihan kepada konsumen.
Dari sisi layanan konsumen, OJK menerima 312.532 permintaan layanan, termasuk 45.884 pengaduan. Sebagian besar pengaduan berasal dari sektor perbankan, fintech, dan perusahaan pembiayaan. Selain itu, OJK juga menerima 22.206 laporan terkait aktivitas keuangan ilegal yang didominasi kasus pinjaman online ilegal.
Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK telah menerima lebih dari 608 ribu laporan penipuan, memblokir sekitar 557 ribu rekening, mengamankan dana korban sebesar Rp674,1 miliar, serta berhasil mengembalikan dana korban mencapai Rp196,93 miliar. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor jasa keuangan.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, meningkatkan perlindungan konsumen, serta memperluas kerja sama dengan pemerintah, industri jasa keuangan, dan aparat penegak hukum. Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan sektor keuangan yang lebih aman, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memberantas aktivitas keuangan ilegal di Indonesia
Palembang, 06/7 - Tim Esport Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin sukses menyabet gelar juara pertama pada turnamen esport Kapolda Cup Sumatera Selatan (Sumsel) 2026.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banyuasin AKP Sandi Karisma di Banyuasin, Senin, mengatakan kemenangan mutlak ini sekaligus mengantarkan mereka menjadi wakil resmi Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel untuk berlaga di ajang Esport Kapolri Cup 2026 di Jakarta pada akhir Juli mendatang.
Turnamen yang digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 tersebut resmi ditutup di Auditorium Lantai 7 Gedung Presisi Markas Polda Sumsel, Palembang, Minggu (5/7).
Kompetisi ini diikuti oleh sedikitnya 47 tim yang berasal dari 17 Polres dan Polrestabes di bawah jajaran Polda Sumsel.
"Pada babak final, Tim Esport Polres Banyuasin menunjukkan dominasinya dengan menumbangkan Tim Esport Polres Lahat lewat skor telak 3-0. Sementara itu, posisi ketiga berhasil diamankan oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang," katanya.
Ia menyatakan bahwa pencapaian luar biasa ini tidak lepas dari dukungan penuh serta apresiasi tinggi yang diberikan oleh Kepala Polres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino beserta seluruh jajaran.

"Keberhasilan tim Esport Banyuasin meraih Juara I pada perlombaan ini mendapat dukungan penuh Kapolres dan jajaran. Selain membawa pulang trofi juara, tim juga menerima piagam penghargaan serta dana pembinaan dari Polda Sumsel," ujarnya.
Ia menambahkan, fokus tim saat ini langsung dialihkan untuk mempersiapkan diri menghadapi tantangan yang lebih besar di tingkat nasional, membawa nama baik daerah di Kapolri Cup 2026.
"Kami berharap pada tingkat nasional nanti, Tim Esport Banyuasin dapat kembali menorehkan prestasi dan keluar sebagai juara," katanya.
Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menegaskan bahwa turnamen ini merupakan bukti konkret komitmen Polri dalam mendukung kreativitas generasi muda di dalam ekosistem digital yang sehat.
Sumber : Kantor Berita Antara
Program Studi Doktor (S3) Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, resmi membuka pendaftaran mahasiswa baru pada 2–29 Juli 2026 untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027.
Dalam hal ini, Program Studi S3 Perbankan Syariah FEB UIN Jakarta juga telah ditetapkan sebagai salah satu program studi tujuan Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Gelombang 2 Tahun 2026, sehingga membuka peluang yang lebih luas bagi dosen, peneliti, ASN, praktisi industri keuangan syariah, regulator, maupun profesional untuk melanjutkan studi doktoral, dengan dukungan pendanaan dari pemerintah.
Ketua Program Studi Doktor Perbankan Syariah FEB UIN Jakarta, Prof Dr Nur Hidayah dalam keterangan di Jakarta, Selasa mengatakan bahwa masuknya program studi dalam daftar tujuan LPDP, merupakan bentuk pengakuan atas kualitas akademik yang terus ditingkatkan.
"Ini merupakan amanah sekaligus peluang besar, untuk melahirkan lebih banyak akademisi, peneliti, regulator, dan pemimpin industri keuangan syariah, yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi nasional maupun global," kata Nur.
Nur juga mengungkapkan Program Studi S3 Perbankan Syariah FEB UIN Jakarta, juga berhasil meraih akreditasi "Unggul" dari Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi (LAMEMBA).
Lebih lanjut, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Dr Ibnu Qizam, mengapresiasi keberhasilan Program Studi Doktor Perbankan Syariah, menjadi salah satu tujuan Beasiswa LPDP.
"Masuknya Program Studi Doktor Perbankan Syariah sebagai tujuan Beasiswa LPDP, menjadi momentum penting untuk memperluas akses pendidikan doktoral yang berkualitas," ujarnya.
Ibnu menjelaskan Program Studi Doktor Perbankan Syariah menawarkan kurikulum berbasis riset, yang berorientasi pada pengembangan teori dan kebijakan di bidang ekonomi Islam, perbankan syariah, keuangan sosial Islam, fintech syariah, tata kelola, keberlanjutan (sustainability), transformasi digital, serta inovasi sistem keuangan syariah.
Mahasiswa dibimbing oleh profesor dan dosen yang memiliki rekam jejak publikasi internasional bereputasi. Serta didukung kolaborasi riset dengan berbagai perguruan tinggi, regulator, industri, dan lembaga nasional maupun internasional.
"Kami berharap semakin banyak talenta terbaik bangsa, memilih FEB UIN Jakarta, sebagai tempat mengembangkan kapasitas akademik, dan kepemimpinan di bidang ekonomi dan keuangan syariah," ucap Ibnu Qizam.
Diketahui, calon mahasiswa yang berminat mendaftar pada Program Studi Doktor Perbankan Syariah FEB UIN Jakarta, dapat mengakses informasi melalui laman web resmi UIN Jakarta.
Sementara itu, bagi calon mahasiswa yang ingin memperoleh pendanaan, melalui Beasiswa LPDP Gelombang 2 Tahun 2026 dapat mengakses informasi melalui laman web resmi beasiswa LPDP.
Calon pendaftar diimbau untuk mempelajari seluruh persyaratan, tahapan seleksi, jadwal, serta ketentuan beasiswa yang tercantum dalam Buku Panduan LPDP, sebelum melakukan proses pendaftaran.
Sumber : Kantor Berita Antara

Timnas Spanyol memastikan tiket ke perempat final Piala Dunia 2026 setelah menang tipis 1-0 atas Portugal pada laga babak 16 besar di Stadion Dallas, Amerika Serikat, Selasa dini hari WIB.
Gol tunggal Mikel Merino pada injury time menjadi penentu kemenangan La Roja sekaligus mengakhiri perjalanan Cristiano Ronaldo bersama Portugal di turnamen ini.
Kemenangan tersebut membawa Spanyol melaju ke babak delapan besar untuk menghadapi pemenang laga Amerika Serikat kontra Belgia. Sementara itu, Portugal harus mengakhiri kiprahnya di Piala Dunia 2026.
Pertandingan berlangsung sengit sejak menit-menit awal. Spanyol langsung mengancam pada menit kedua melalui tendangan jarak jauh Mikel Oyarzabal, yang masih mampu diamankan kiper Diogo Costa.
Portugal membalas lima menit kemudian lewat sepakan keras Joao Cancelo yang masih melambung. Oyarzabal kembali memperoleh peluang emas setelah menerima umpan Dani Olmo, tetapi penyelesaiannya saat berhadapan dengan Costa melebar dari sasaran.
Spanyol terus menekan. Lamine Yamal memaksa Costa melakukan penyelamatan lewat tembakan melengkung, sebelum Alex Baena gagal memanfaatkan bola muntah karena kembali digagalkan kiper Portugal. Upaya Dani Olmo beberapa saat kemudian juga diblok Joao Cancelo.
Portugal hampir memecah kebuntuan pada menit ke-25. Sundulan Cancelo hasil umpan Pedro Neto ditepis Unai Simon, tetapi bola liar yang disambar Cristiano Ronaldo kembali mampu diamankan penjaga gawang Spanyol.
Menjelang turun minum, Nuno Mendes nyaris membawa Portugal unggul melalui tembakan keras usai situasi sepak pojok. Hanya saja bola membentur mistar gawang sehingga skor 0-0 bertahan hingga jeda.
Memasuki babak kedua, kedua tim meningkatkan intensitas serangan. Umpan silang rendah Pedro Neto pada menit ke-52 gagal dijangkau Ronaldo maupun Joao Felix di depan gawang Spanyol.
Di kubu Spanyol, Alex Baena dan Lamine Yamal bergantian menguji ketangguhan Diogo Costa, tetapi belum membuahkan hasil.
Portugal juga sempat mengancam lewat tendangan voli Bruno Fernandes yang melenceng tipis, sedangkan tembakan Dani Olmo berhasil diblok lini pertahanan Selecao.
Ketika pertandingan tampak akan berlanjut ke babak tambahan, Spanyol akhirnya memecahkan kebuntuan pada menit ke-90+1.
Ferran Torres mengirim umpan terobosan yang diselesaikan dengan tenang oleh Mikel Merino yang berhasil lepas dari posisi offside sebelum menaklukkan Diogo Costa.
Gol tersebut menjadi satu-satunya yang tercipta hingga peluit panjang dibunyikan. Spanyol menang 1-0 dan melangkah ke perempat final, sementara Portugal beserta Cristiano Ronaldo harus mengakhiri perjalanan mereka di Piala Dunia 2026.
Susunan pemain
Portugal (4-2-3-1): Diogo Costa; Joao Cancelo (Dalot 71'), Ruben Dias, Renato Veiga, Nuno Mendes (Semedo 56'); Joao Neves, Vitinha (Bernardo Silva 83'); Pedro Neto (Conceicao 83'), Joao Felix (Leao 71'), Bruno Fernandes; Cristiano Ronaldo (kapten).
Spanyol (4-3-3): Unai Simon; Pedro Porro, Pau Cubarsi, Aymeric Laporte, Marc Cucurella; Rodri (kapten), Pedri (Fabian Ruiz 85'); Lamine Yamal, Alex Baena (Ferran Torres 75'), Dani Olmo (Mikel Merino 85'); Mikel Oyarzabal.
Sumber : Kantor Berita Antara
Jakarta, 7 Juli 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sepakat memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga melalui penandatanganan Nota Kesepahaman.
Nota Kesepahaman Nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 atau Nomor: MOU-3/D.01/2026 tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi antar-kedua lembaga tersebut ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa di Kantor KPPU, di Jakarta, Senin (6/7). Nota Kesepahaman dimaksud berlaku selama lima tahun sejak 6 Juli 2026.
Sebelumnya, OJK telah memiliki Nota Kesepahaman dengan KPPU nomor: 24/KPPU/NK/XI/2020 atau nomor: MoU-8/D.01/2020 tentang Kerja Sama di Bidang Pengaturan dan Pengawasan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pelaksanaan Kemitraan di Sektor Jasa Keuangan.
Ruang lingkup kerja sama yang abru meliputi:
- Koordinasi dan harmonisasi kebijakan,
- Penyusunan kajian dan/atau penelitian,
- Penyediaan, pertukaran, dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi,
- Narasumber dan ahli,
- Sosialisasi, serta peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia, dan
- Kerja sama lainnya, sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing pihak.
Dalam kesempatan itu Friderica mengatakan, pembaruan Nota Kesepahaman antara OJK dan KPPU merupakan respons atas semakin dinamisnya perkembangan di sektor jasa keuangan.
“Persaingan usaha yang sehat tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga mendorong pasar bekerja secara adil bagi konsumen, pelaku usaha, dan perekonomian. Untuk sektor jasa keuangan, persaingan yang sehat merupakan bagian penting dari fondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Friderica.
Menurutnya, kepercayaan adalah fondasi utama di sektor jasa keuangan yang harus dijaga bersama melalui transparansi, integritas dan menjunjung persaingan usaha yang sehat.
Oleh karena itu, diperlukan juga kolaborasi yang mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.
- Fanshurullah dalam kesempatan itu menyambut baik sinergi dan kolaborasi yang terjalin antara OJK dan KPPU, karena dalam era transformasi digital saat ini, hubungan antara persaingan usaha dan sektor jasa keuangan menjadi semakin erat.
“Inovasi teknologi telah memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan pengawasan dan koordinasi yang lebih kuat antarlembaga negara. Inovasi tidak boleh mengesampingkan prinsip persaingan usaha yang sehat,” kata M. Fanshurullah.
Menurutnya, Nota Kesepahaman yang ditandatangani hari ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara KPPU dan OJK dalam menghadapi tantangan ekonomi digital yang semakin kompleks. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat beberapa aspek penting dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga.
Kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dimaksud dihadiri oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono serta tiga Anggota KPPU yaitu Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.

Sebanyak 25 orang dilaporkan meninggal dunia akibat gelombang panas yang sepekan terakhir melanda Amerika Serikat, sementara 40 juta orang berada di bawah peringatan panas di seluruh wilayah pantai timur, tenggara, dan barat daya.
Seperti dilaporkan NBC News, Minggu (5/7), dengan mengutip pejabat setempat, kasus kematian akibat gelombang panas di New Jersey sebanyak 22 kasus, Illinois terdapat satu korban jiwa, dan Mississippi ada dua korban jiwa.
Badan Cuaca Nasional (NWS) AS memperingatkan badai petir berpotensi memicu angin kencang, hujan es, dan banjir bandang lokal di yang bisa merusak sejumlah wilayah di pantai timur hingga Senin.
Peringatan banjir masih berlaku bagi 34 juta penduduk Delaware hingga Connecticut, serta New York, di mana para peramal cuaca memperkirakan curah hujan terjadi hingga 3 inci (7,6 sentimeter).
Badai hebat tersebut juga menyebabkan pemadaman listrik yang berpengaruh terhadap ratusan ribu pelanggan di beberapa negara bagian di wilayah timur.
NWS menyatakan peringatan panas berlanjut hingga Minggu malam di seluruh wilayah pantai timur.
Nilai indeks panas, yang mencerminkan seberapa panas dirasakan saat kelembapan digabungkan dengan suhu udara, diperkirakan mencapai 100F (37,7C) hingga 105F (40,5C) di Philadelphia, Washington D.C., Baltimore, Raleigh, Charleston, Carolina Selatan, dan Jacksonville, Florida.
Para peramal cuaca mengatakan suhu di sebagian besar wilayah pantai timur akan berangsur menurun pada pekan ini, dengan suhu tertinggi di siang hari umumnya berkisar antara 70-90 Fahrenheit atau 21-32 derajat Celsius.
Meski demikian, kondisi panas ekstrem diprediksi berlanjut hingga pertengahan pekan ini di beberapa bagian negara.
Peringatan panas ekstrem telah dikeluarkan untuk beberapa bagian California dan Arizona, termasuk Phoenix dan Tucson, mulai Selasa (7/7) hingga Kamis (9/7), dengan suhu siang hari diperkirakan mencapai 45,5 derajat Celcius.
Di New York, lebih dari 378 orang telah mendatangi instalasi gawat darurat (IGD) karena keluhan penyakit terkait gelombang panas, menurut departemen kesehatan kota setempat.
Sumber : Kantor Berita Antara

Drama lima gol mewarnai kemenangan tim nasional Inggris atas tuan rumah Meksiko 3-2 pada babak 16 besar Piala Dunia 2026 di Estadio Banorte, Mexico City, Senin WIB.
Memulai babak pertama, Meksiko langsung mencoba untuk melakukan pressing tinggi ke area pertahanan Inggris.
Pada menit ketiga, Raul Jimenez melesatkan tendangan yang masih bisa diblok oleh Konsa.
Dua belas menit kemudian, Raul Jimenez kembali mengancam. Namun sundulan dari Jimenez dari dalam kotak penalti masih mudah diamankan oleh Jordan Pickford.
Inggris baru memperoleh peluang emas pada menit ke-26. Aksi tendangan dari Anthony Gordon masih bisa dengan mudah diantisipasi Rangel.
Pada menit ke-36, Bukayo Saka yang berada di sektor kanan mengirimkan umpan akurat yang langsung disambut sundulan Jude Bellingham. Rangel yang berada di posisi kurang tepat gagal mengantisipasi bola. Inggris unggul 1-0.
Dua menit kemudian, lewat kerja sama apik Harry Kane, Bellingham kembali menceploskan bola ke gawang Meksiko. Inggris menggandakan keunggulan menjadi 2-0.
Pada menit ke-42, Meksiko melakukan skema tendangan bebas. Quinones yang mendapatkan bola liar melepaskan sepakan kaki kanan keras untuk bisa mengubah kedudukan menjadi 1-2.
Hingga turun minum, skor 2-1 untuk keunggulan timnas Inggris tetap bertahan.
Pada babak kedua, tensi permainan semakin tinggi ketika kedua tim mencoba bermain terbuka dan mengandalkan serangan dari lini sayap.
Inggris pada menit ke-53 harus bermain dengan sepuluh orang pemain setelah Jarrel Quansah melakukan pelanggaran keras ke Gallardo.
Memanfaatkan keunggulan jumlah pemain, Meksiko langsung bermain habis-habisan menggempur pertahanan Inggris.
Pada menit ke-58, Gordon yang melakukan pergerakan di dalam kotak penalti harus dilanggar. Kane yang maju sebagai algojo di titik putih langsung melepaskan tendangan keras ke sisi kiri gawang yang gagal dijangkau Rangel. Inggris unggul 3-1.
Sepuluh menit kemudian, wasit menunjuk titik putih setelah Marc Guehi melakukan pelanggaran. Jimenez yang maju sebagai penendang sukses mengkonversi gol untuk memperkecil kedudukan menjadi 2-3.
Pada menit ke-80, Edson Alvarez memperoleh peluang emas namun tandukannya masih melebar dari gawang Pickford.
Delapan menit kemudian, Fidalgo yang mendapatkan ruang di dalam kotak penalti melepaskan tendangan keras yang bisa ditahan oleh Pickford.
Praktis Inggris bermain bertahan dan menunggu kesempatan untuk bisa melakukan serangan balik.
Hingga peluit akhir ditiup, Inggris mampu menjaga keunggulan 3-2 atas tuan rumah Meksiko.
Dengan hasil ini tim asuhan Thomas Tuchel tersebut melangkah ke babak perempat final dan bersua Norwegia yang sebelumnya menjinakkan Brasil 2-1 pada babak 16 besar.
Susunan pemain:
Meksiko (4-2-3-1): Raul Rangel (PG); Jesus Gallardo, Johan Vasquez, Cesar Montes, Jorge Sanchez; Luis Romo, Erik Lira; Gilberto Mora, Roberto Alvarado, Julian Quinones; Raul Jimenez.
Inggris (4-2-3-1): Jordan Pickford (PG); Jarol Quansah, Ezri Konsa, Marc Guehi, Nico O'Relly; Declan Rice, Elliot Anderson; Bukayo Saka, Jude Bellingham, Anthony Gordon; Harry Kane.
Sumber: Kantor Berita Antara

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, Aceh, saat ini melakukan penyelidikan terkait temuan 2.000 liter BBM subsidi diduga jenis Bio Solar di Kecamatan Beutong, kabupaten setempat pada Jumat (3/7).
"Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Muhammad Rizal kepada wartawan, Minggu.
Ia menjelaskan pengungkapan tersebut setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penurunan BBM jenis Bio Solar di Desa Gunong Nagan, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya pada Jumat (3/7).
Menindaklanjuti informasi itu, personel segera bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan sembilan drum yang diduga berisi BBM jenis Bio Solar bersubsidi, terdiri dari tujuh drum plastik warna biru dan dua drum besi warna merah putih tampa ditemukan pemiliknya.
Drum yang diamankan ini berkapasitas 200 liter, sehingga total BBM yang diamankan diperkirakan mencapai 2.000 liter atau sekitar dua ton.
Rizal menyatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, sehingga penegakan hukum dapat dilakukan secara maksimal demi menjaga hak masyarakat atas distribusi energi yang tepat sasaran.
Sumber : Kantor Berita Antara
