Jakarta, 03/8 - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan penyandang disabilitas harus memperoleh kesempatan yang sama untuk bekerja, mengembangkan kompetensi, dan berkarier sesuai kemampuannya.
Menaker dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan hal ini penting dalam pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif bagi seluruh warga negara Indonesia.
“Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan. Mereka adalah subjek pembangunan yang memiliki hak yang sama untuk bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa sesuai kompetensi yang dimiliki,” ujar Yassierli.
Menurut dia, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan kesempatan kerja yang setara bagi seluruh warga negara.
Lebih lanjut, Menaker Yassierli mengungkapkan tantangan penyandang disabilitas di pasar kerja masih besar.
Mengutip data Organisasi Perburuhan Internasional(ILO) dalam Global Disability Summit 2025, tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas di dunia sekitar 30 persen lebih rendah dibandingkan kelompok non-disabilitas.
Penyandang disabilitas usia muda juga menghadapi risiko hampir dua kali lebih besar untuk tidak bersekolah, bekerja, maupun mengikuti pelatihan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan ketenagakerjaan tidak lagi sebatas menyediakan lapangan kerja, melainkan membangun sistem yang menilai kompetensi setiap individu secara adil tanpa diskriminasi.
“Yang perlu kita bangun adalah sistem ketenagakerjaan yang menilai kemampuan seseorang, bukan keterbatasannya. Setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan mengembangkan kariernya,” kata Yassierli.
Untuk mewujudkan hal itu, ia mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan tiga pilar utama, yakni rekrutmen berbasis kompetensi, penyediaan penyesuaian yang layak di tempat kerja, serta layanan ketenagakerjaan yang mudah diakses seluruh pencari kerja.
Perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence) harus dimanfaatkan untuk memperluas akses kerja, bukan menciptakan hambatan baru bagi penyandang disabilitas.
Di sisi regulasi, pemerintah terus memperkuat perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur kuota penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen di instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, serta 1 persen di perusahaan swasta.
Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Meski demikian, Yassierli menilai keberhasilan kebijakan tersebut memerlukan dukungan dunia usaha.
Inklusivitas, menurutnya, harus menjadi bagian dari strategi pengembangan sumber daya manusia agar penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan meniti karier.
“Inklusivitas bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang lebih penting adalah membangun budaya kerja yang memberikan ruang bagi setiap orang untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerjanya,” kata dia.
Sumber: Kantor Berita Antara
Jakarta, 29/7 - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memperkuat sinergi penyerapan hasil pertanian untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna meningkatkan kesejahteraan petani.
Amran menegaskan Kementerian Pertanian (Kementan) akan terus memperkuat sinergi dengan BGN di bawah kepemimpinan Sudaryono yang merupakan mantan Wakil Menteri Pertanian.
"Kolaborasi menjadi kunci keberhasilan program MBG sekaligus memperkuat penyerapan hasil pertanian nasional demi meningkatkan kesejahteraan petani," kata Mentan, usai acara Pelepasan Wakil Menteri Pertanian sekaligus Tasyakuran Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono, di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Selasa (28/7) malam.
Mentan mengatakan, penugasan Sudaryono sebagai Kepala BGN merupakan amanah besar dari Presiden Prabowo Subianto yang harus didukung penuh oleh seluruh jajaran Kementerian Pertanian.
“Beliau adalah putra terbaik bangsa dan luar biasa. Kami sangat berat melepas beliau karena sangat terbantu, seluruh capaian Kementerian Pertanian berkat kerja keras Pak Sudaryono selama ini. Tapi demi masa depan beliau, ini promosi dan tugas besar untuk kepentingan negara,” ujar Amran.
Meski merasa kehilangan sosok wakil menteri yang dinilainya memiliki dedikasi tinggi, Mentan Amran menegaskan seluruh keluarga besar Kementan siap membangun kolaborasi yang semakin kuat dengan BGN.
“Kami doakan, kami support. Seluruh pegawai Kementerian Pertanian kami minta tetap mendukung beliau karena Program Makan Bergizi Gratis adalah offtaker komoditas pertanian yang diproduksi petani kita," ujar Mentan.
"Jadi, di satu sisi kami kehilangan, tetapi demi negara dan program prioritas Bapak Presiden kami ikhlaskan,” kata Mentan pula.
Menurutnya, sinergi antara Kementan dan BGN akan menjadi fondasi penting dalam memastikan pasokan pangan bagi program Makan Bergizi Gratis sekaligus membuka pasar yang lebih luas bagi hasil produksi petani Indonesia.
Ia optimistis, di bawah kepemimpinan Sudaryono, BGN mampu menjalankan mandat tersebut dengan baik.
“Kami sangat yakin BGN akan jauh lebih baik daripada sebelumnya,” katanya menegaskan.
Terkait pengisian jabatan Wakil Menteri Pertanian, Mentan Amran menegaskan hal tersebut sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden.
“Penggantinya, apa pun keputusan Bapak Presiden, kami ikut. Menteri saja hak prerogatif Presiden, apalagi Wakil Menteri,” katanya pula.
Saat ditanya mengenai sosok pengganti yang diharapkan, Amran mengaku berharap dapat kembali memperoleh figur dengan kapasitas seperti Sudaryono.
“Mudah-mudahan saya bisa mendapatkan sosok seperti beliau. Beliau pekerja keras, cerdas, masih muda, energik. Kami sangat terbantu. Capaian swasembada beras selama satu tahun ini juga merupakan hasil kerja keras beliau bersama seluruh jajaran,” ujarnya.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan amanah barunya tidak akan memutus kolaborasi yang telah terjalin dengan Kementan.
Menurutnya, pengalaman selama mendampingi Mentan Amran menjadi bekal berharga dalam menjalankan tugas baru untuk menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis.
“Saya (sebelumnya) menjadi wakil menteri dengan filosofi bahwa wakil adalah anak buah komandan. Semua kebijakan Pak Menteri saya jalankan. Saya banyak belajar menjadi anak buah Pak Menteri dan meneladani bagaimana mengelola organisasi di tengah tantangan yang besar,” ujar Sudaryono.
Ia optimistis sinergi antara BGN dan Kementan akan semakin kuat karena kedua lembaga memiliki tujuan yang sama, yakni menghadirkan pangan yang cukup sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
“Saya siap menjadi berlian berikutnya dan mencetak lebih banyak berlian, agar tidak ada petani yang susah dan tidak ada anak-anak yang kekurangan gizi,” kata Sudaryono.
Sumber: Kantor Berita Antara
Jakarta, 24 Juli 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (23/07), telah memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia terkait informasi yang berkembang di media sosial mengenai dugaan tindakan tidak patut oleh petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Berdasarkan penjelasan awal yang disampaikan kepada OJK, konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aplikasi Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut. Kegiatan penagihan lapangan dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.
OJK menegaskan bahwa PUJK tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK. Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, OJK meminta PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia untuk:
- melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait;
- menyampaikan hasil investigasi dan perkembangan tindak lanjut kepada OJK;
- mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, termasuk mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyedia jasa penagihan;
- meninjau dan memperkuat kebijakan, prosedur, serta standar operasional kegiatan penagihan;
- mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai hasil investigasi; dan
- melakukan langkah perbaikan serta menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen dan masyarakat.
OJK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan akan menelaah dokumen serta informasi yang relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, serta dokumen pendukung lainnya.
Apabila berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil tindakan pengawasan dan/atau penegakan ketentuan sesuai dengan kewenangannya.
OJK mengimbau masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai dan seluruh fakta serta informasi diperoleh secara utuh. Seluruh pihak juga diharapkan mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
OJK terus mendorong seluruh PUJK untuk menerapkan kegiatan penagihan secara beretika, tidak menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara lain yang bertentangan dengan ketentuan pelindungan konsumen.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran oleh PUJK dapat menyampaikan informasi atau pengaduan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, surat elektronik This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it., atau Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen.
Jakarta, 22 Juli 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung upaya penegakan hukum dan penyelesaian dana lender PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) melalui pelaksanaan pemeriksaan khusus yang antara lain berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dengan menggunakan dana lender.
Pemeriksaan khusus tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana lender serta mengidentifikasi aset PT DSI, pemegang saham dan pengurus PT DSI, serta pihak-pihak terafiliasi yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender.
Dalam rangka memperkuat pembuktian, OJK telah meminta keterangan kepada 32 (tiga puluh dua) pihak yang terdiri atas pemegang saham, pengurus, dan pegawai PT DSI, serta pihak terkait lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus tersebut, OJK berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender PT DSI. Hasil identifikasi aset tersebut telah diserahkan kepada Bareskrim Polri pada periode Februari s.d. Mei 2026 sebagai bagian dari dukungan OJK terhadap proses penegakan hukum dan penyelesaian dana lender sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan khusus ini merupakan kelanjutan dari rangkaian tindakan pengawasan yang sebelumnya telah dilakukan OJK terhadap PT DSI, antara lain:
- melakukan pemeriksaan langsung pada Agustus hingga September 2025;
- melakukan laporan kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025 atas dugaan penyalahgunaan dana lender;
- mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha pada 15 Oktober 2025;
- memfasilitasi beberapa kali pertemuan antara perwakilan lender dan PT DSI;
- menetapkan status pengawasan khusus pada 2 Desember 2025;
- menerbitkan instruksi tertulis kepada pemegang saham, dewan komisaris, direksi, dan dewan pengawas syariah pada 10 Desember 2025; serta
- melakukan pemeriksaan terhadap akuntan publik yang melakukan audit atas laporan keuangan tahunan PT DSI.
OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam rangka mendukung proses penegakan hukum serta mengoptimalkan penyelesaian dana lender PT DSI.
OJK berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten guna melindungi kepentingan konsumen, mendukung penegakan hukum, dan menjaga integritas sektor jasa keuangan.
Jakarta, 21 Juli 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyiapkan tiga fokus pengembangan literasi dan inklusi keuangan syariah agar semakin terarah, optimal, berkelanjutan, dan berdampak luas bagi perekonomian masyarakat.
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono pada kegiatan Pertemuan Pertama Kelompok Kerja Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (POKJA LIKS) Tahun 2026 di kantor OJK, Senin (20/7).
“POKJA LIKS tahun 2026 akan difokuskan pada tiga agenda utama, yaitu pertama menyusun strategi literasi dan inklusi keuangan syariah yang berbasis data, digitalisasi, dan kebutuhan masyarakat. Kedua, mengintegrasikan literasi dan inklusi keuangan syariah dengan market conduct, pelindungan konsumen, dan financial health. Ketiga, memperkuat sinergi antar-pihak agar menghasilkan langkah yang konkret dan dapat ditindaklanjuti,” kata Dicky.
Lanjutnya, POKJA LIKS mempunyai posisi khusus sebagai mitra strategis OJK, tidak hanya menjadi forum koordinasi, namun juga menjadi ruang untuk menyatukan gagasan, menggerakkan aksi, dan menghadirkan dampak nyata dalam peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah. Program POJKA LIK diharapkan tidak hanya menambah pengetahuan tetapi juga meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menggunakan produk keuangan syariah.
“Literasi dan inklusi keuangan syariah harus berjalan bersama dengan pengawasan market conduct dan pelindungan konsumen. Inovasi dapat berkembang secara sehat, dipercaya dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan aspek pelindungan konsumen,” kata Dicky.
Pertemuan turut dihadiri oleh Ketua Badan Harian Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) K.H. Muhammad Cholil Nafis beserta jajaran pengurus, pimpinan dan perwakilan Organisasi Profesi/Kemasyarakatan di bidang ekonomi dan keuangan syariah, perwakilan asosiasi dan Self Regulatory Organization (SRO) di sektor jasa keuangan syariah, akademisi, tokoh perempuan, serta influencer/Key Opinion Leader (KOL) yang tergabung sebagai anggota eksternal, serta dihadiri pula oleh perwakilan dari satuan kerja kompartemen syariah selaku anggota internal POKJA LIKS.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK M. Ismail Riyadi selaku Koordinator Utama POKJA LIKS juga menyampaikan bahwa sejak dibentuk pada tahun 2024, POJKA LIKS telah berperan aktif dalam merumuskan program edukasi serta inklusi keuangan syariah agar semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendorong perekonomian.
“Melalui rekomendasi, evaluasi, dan masukan yang disampaikan secara berkala, POKJA LIKS memberikan perspektif substantif maupun strategis dalam penyempurnaan program kerja, perumusan inisiatif baru, serta penguatan arah kebijakan literasi dan inklusi keuangan syariah agar semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan industri,” kata Ismail.
Lanjutnya, pelaksanaan program-program literasi dan inklusi keuangan syariah masih perlu untuk terus dikembangkan, terutama dalam pemerataan jangkauan, keberlanjutan program, serta konversi pemahaman menjadi penggunaan produk keuangan syariah.
OJK telah melaksanakaan berbagai kegiatan LIKS untuk mendorong literasi keuangan syariah antara lain Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO), Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah), Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah (SICANTIKS), Santri Cakap Literasi Keuangan Syariah (SAKINAH) dan School of Syariah (SOS).
OJK juga mendorong terlaksananya business matching keuangan syariah melalui Forum Edukasi dan Temu Bisnis Keuangan Syariah (FEBIS), dan Ekosistem Pusat Inklusi Keuangan Syariah (EPIKS). Selain itu, dalam rangka mendorong pemanfaatan produk dan layanan keuangan, OJK juga melaksanakan Syariah Financial Fair (SYAFIF) dan Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSIS).
OJK senantiasa mendorong sinergi dan kolaborasi seluruh pihak dalam upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan keuangan masyarakat.
Di tengah ketidakpastian pasar keuangan global, Indonesia dinilai tetap memiliki daya tarik sebagai tujuan investasi jangka panjang. Fundamental ekonomi yang solid, besarnya pasar domestik, serta reformasi transparansi di pasar modal menjadi sejumlah faktor yang menopang kepercayaan investor terhadap prospek ekonomi nasional.
Sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, Indonesia memiliki sejumlah keunggulan struktural yang menjadi motor pertumbuhan jangka panjang. Dengan jumlah penduduk mencapai lebih dari 284,4 juta jiwa, bonus demografi, serta kekayaan sumber daya alam strategis seperti nikel, tembaga, emas, gas alam cair (LNG), dan minyak kelapa sawit, Indonesia memiliki peran penting dalam rantai pasok global. Di tingkat internasional, Indonesia juga aktif sebagai anggota G20, BRICS, dan salah satu pendiri ASEAN.
Kinerja ekonomi nasional masih menunjukkan ketahanan. Pada kuartal I 2026, ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,61%, didorong oleh konsumsi rumah tangga yang tetap kuat, belanja pemerintah yang terjaga, serta peningkatan aktivitas investasi. Berbagai indikator makroekonomi juga mencerminkan kondisi yang positif, antara lain aktivitas manufaktur yang masih berada di zona ekspansif, surplus neraca perdagangan yang berkelanjutan, serta realisasi investasi yang terus meningkat.
Kondisi tersebut turut menjadi menopang pasar modal Indonesia. Meskipun Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) beberapa kali mengalami koreksi sepanjang tahun 2026, aktivitas perdagangan di BEI tetap menunjukkan ketahanan. Aktivitas investor pun tetap terjaga di tengah volatilitas pasar global.
Di sisi lain, koreksi IHSG juga membuat valuasi pasar saham Indonesia menjadi lebih kompetitif dan menarik. Per 8 Juni 2026, IHSG diperdagangkan pada Price Earnings Ratio (PER) sekitar 12,85 kali. Selain itu, sebanyak 434 saham tercatat memiliki Price to Book Value (PBV) di bawah satu kali. Kondisi tersebut memberikan peluang bagi investor yang berorientasi pada investasi jangka panjang dan mengedepankan analisis fundamental.
Fundamental pasar modal juga tercermin dari kinerja perusahaan tercatat. Dari 810 perusahaan tercatat yang telah menyampaikan laporan keuangan per 31 Maret 2026, sebanyak 595 perusahaan atau sekitar 73,46% membukukan laba bersih. Sementara itu, 221 perusahaan tercatat membagikan dividen tunai sepanjang tahun 2026, yang mencerminkan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan nilai bagi pemegang saham di tengah dinamika pasar.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan kondisi pasar saat ini perlu dipandang secara menyeluruh dengan mempertimbangkan fundamental ekonomi nasional, kinerja perusahaan tercatat, serta berbagai reformasi yang tengah dijalankan regulator dan Self-Regulatory Organizations (SRO). “Berbagai langkah reformasi yang dilakukan regulator dan SRO merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan transparansi, memperkuat tata kelola, dan membangun pasar modal yang semakin kredibel. Dengan fundamental ekonomi dan korporasi yang tetap kuat, kami optimistis pasar modal Indonesia akan terus menjadi pilihan investasi yang menarik bagi investor domestik maupun global dalam jangka panjang,” ujar Jeffrey melalui keterangan tertulis, Jumat (10/7).
Optimisme tersebut tercermin dari meningkatnya partisipasi investor domestik. Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per 30 Juni 2026, jumlah investor pasar modal telah mencapai 28,9 juta Single Investor Identification (SID). Dari jumlah tersebut, investor saham dan surat berharga lainnya mencapai 9,9 juta SID atau meningkat 15,1% dibandingkan dengan akhir tahun 2025 yang tercatat sebanyak 8,6 juta SID.
Peran investor domestik juga semakin dominan dalam struktur pasar modal Indonesia. Investor domestik kini menguasai 61% kepemilikan saham, yang terdiri atas investor institusi domestik sebesar 43,3% dan investor ritel sebesar 17,7%. Sementara itu, investor asing memiliki porsi kepemilikan sebesar 39,1%.
Dari sisi transaksi, investor domestik berkontribusi sebesar 65,5% terhadap total nilai perdagangan di BEI. Kontribusi tersebut berasal dari investor ritel sebesar 52,5% dan investor institusi domestik sebesar 13%. Kondisi ini menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia semakin ditopang oleh basis investor domestik yang kuat, sehingga turut menjaga stabilitas pasar di tengah dinamika global.
Untuk semakin meningkatkan kepercayaan investor, BEI bersama Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan KSEI, dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terus mempercepat reformasi pasar modal yang berfokus pada peningkatan transparansi dan kualitas informasi pasar. Berbagai kebijakan yang telah diterapkan sepanjang tahun 2026 antara lain publikasi data kepemilikan saham di atas 1%, peningkatan persyaratan minimum free float perusahaan tercatat menjadi 15%, perluasan klasifikasi investor menjadi 39 kategori, serta implementasi mekanisme High Shareholding Concentration (HSC).
Berbagai reformasi tersebut ditujukan untuk memberikan akses informasi yang lebih komprehensif bagi investor sehingga proses analisis dan pengambilan keputusan investasi dapat dilakukan secara lebih baik. Selain itu, BEI juga terus memperluas keterbukaan informasi melalui penyelenggaraan Public Expose Live, publikasi data free float dan kepemilikan saham terkonsentrasi, serta layanan IDX Hotdesk sebagai kanal komunikasi dan konsultasi bagi pelaku pasar.
Kombinasi antara fundamental ekonomi yang tetap kuat, kinerja Perusahaan Tercatat yang tetap resilien, pertumbuhan investor domestik, serta reformasi transparansi yang terus berjalan secara konsisten, menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia memiliki fondasi yang semakin kokoh. Di tengah berbagai tantangan dan ketidakpastian ekonomi global, kondisi tersebut menjadi modal penting bagi Indonesia untuk terus menarik investasi jangka panjang sekaligus memperkuat daya saingnya sebagai salah satu pasar berkembang yang penting di dunia.
Jakarta, 15 Juli 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini, Rabu, menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam perkara tersebut, Penyidik OJK menetapkan HS selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka.
Penyerahan tersangka dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Rabu karena HS telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berdasarkan putusan pengadilan. Sementara itu, penyerahan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana perasuransian yang dilakukan dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis OJK sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023. Surat tersebut memerintahkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.
Sebelumnya sebagai tindak lanjut pengawasan yang dilakukan, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023.
Dalam proses penyidikan, OJK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak pemegang polis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang meliputi:
- 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor, Jawa Barat, dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar;
- uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,065 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain; dan
- kepemilikan saham pada suatu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp15 miliar.
Dalam penanganan perkara ini, OJK berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai aparat penegak hukum dan instansi terkait, antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan, memperkuat tata kelola industri, serta meningkatkan perlindungan bagi konsumen dan masyarakat.
Jakarta 14 Juli 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan industri perbankan nasional sepakat untuk memperkuat upaya pemberantasan scam dan judi online dengan membangun ekosistem keuangan digital yang aman, terpercaya, dan berintegritas guna semakin meningkatkan kepercayaan dan melindungi masyarakat.
Kesepakatan tersebut disampaikan pada OJK Banking Forum 2026 yang mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital” di Kantor OJK di Jakarta, Selasa.
Hadir dalam kesempatan itu Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, serta pimpinan kementerian/lembaga, direksi bank umum, asosiasi perbankan, dan para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Dalam forum tersebut juga disampaikan Deklarasi langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga dan meningkatkan integritas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan aktivitas perjudian online maupun kejahatan keuangan lainnya untuk memperkuat ketahanan ekonomi digital Indonesia.
Friderica dalam sambutannya menegaskan bahwa tantangan terbesar sektor jasa keuangan saat ini bukan hanya menjaga kesehatan industri, tetapi juga melindungi masyarakat dari berbagai modus kejahatan keuangan yang terus berkembang.
“Hari ini, tugas kita bukan hanya memastikan perbankan maupun perusahaan jasa keuangan tetap sehat, tetapi juga, yang paling utama, melindungi konsumen dari berbagai modus scam dan judi online yang terus mengintai masyarakat serta dapat mengurangi kredibilitas maupun kepercayaan terhadap sistem keuangan kita,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Friderica dibutuhkan sinergi dan kolaborasi erat bersama seluruh pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem keuangan digital yang aman, terpercaya, dan tetap berintegritas.
Friderica juga mengingatkan bahwa semakin berkembangnya digitalisasi turut diikuti dengan perubahan pola kejahatan yang semakin kompleks, sehingga industri jasa keuangan perlu memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen.
“Transformasi digital menuntut perubahan cara berpikir. Saya mengajak seluruh industri perbankan menjadikan manajemen risiko teknologi informasi sebagai bagian dari strategi organisasi. Dukungan terhadap pemberantasan judi online tidak boleh hanya sekadar menjadi kewajiban regulasi, tetapi harus lahir dari hati kita semua. Karena ini merupakan penyakit masyarakat yang korbannya bisa saja saudara kita, tetangga kita, keluarga kita, bahkan anak-anak kita sendiri,” tambah Friderica.
Ia mencontohkan kolaborasi antarlembaga dan pelaku usaha jasa keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang telah berjalan untuk memperkuat pelindungan masyarakat dari maraknya penipuan keuangan digital.
Hingga pelaksanaan forum ini, IASC telah menerima 608.167 laporan, mengidentifikasi lebih dari 1 juta rekening yang dilaporkan, melakukan pemblokiran terhadap 557.751 rekening, serta berhasil mengembalikan dana korban hingga hampir Rp200 miliar.
Perbankan Menjaga Integritas
Dian Ediana Rae dalam kesempatan itu menegaskan bahwa perbankan memegang peran strategis dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital.
“Perbankan memegang peran sentral dalam sistem keuangan nasional dan dituntut untuk selalu menjaga kepercayaan publik, sehingga peningkatan upaya pencegahan kejahatan keuangan yang memanfaatkan produk dan atau layanan perbankan serta peningkatan tata kelola teknologi informasi menjadi hal yang strategis dalam era transformasi digital ini,” kata Dian.
Dian menjelaskan bahwa OJK bersama industri perbankan terus memperkuat pemberantasan perjudian online melalui tiga langkah utama, yaitu penguatan regulasi, penguatan pengawasan berbasis risiko, serta penguatan koordinasi dalam penanganan rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian online.
Hingga Mei 2026, OJK mencatat 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penutupan hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait perjudian online, serta 32.454 rekening telah diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).
Selain itu, industri perbankan telah menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan indikasi tindak pidana asal perjudian pada 2025 meningkat 260,03 persen, yang menunjukkan tingginya komitmen industri perbankan sekaligus besarnya tantangan pemberantasan perjudian online.
Sementara itu, Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemberantasan perjudian online harus dilakukan secara menyeluruh dengan memutus seluruh mata rantai ekosistemnya, tidak hanya melalui pemutusan akses terhadap situs.
Meutya menjelaskan bahwa Komdigi akan terus memperkuat upaya pemberantasan perjudian online melalui penanganan konten dan pemutusan akses terhadap berbagai platform digital. Hingga Juli 2026, Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan perjudian online di berbagai platform digital.
Namun demikian, menurutnya, pemutusan akses terhadap situs semata tidak akan efektif apabila tidak diikuti dengan pemutusan aliran dana yang menjadi bagian dari ekosistem perjudian online.
“Pemberantasan judi online tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya. Pemutusan situs harus dibarengi dengan memutus rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online,” kata Meutya.
Melalui OJK Banking Forum 2026, OJK mengajak seluruh industri perbankan untuk terus memperkuat tata kelola teknologi informasi, meningkatkan manajemen risiko, memperkuat sistem deteksi transaksi yang mencurigakan, serta memperluas kolaborasi lintas sektor guna menjaga integritas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan keuangan di era digital.
Jakarta, 14 Juli 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik keputusan Standard & Poor's (S&P) Global Ratings yang mempertahankan Sovereign Credit Rating Republik Indonesia pada level BBB dengan Outlook Stabil.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa keputusan tersebut menjadi sinyal positif atas terjaganya fundamental ekonomi Indonesia serta stabilitas sistem keuangan dalam menghadapi dinamika global.
"Keputusan S&P mempertahankan peringkat kredit Indonesia dengan Outlook Stabil menunjukkan bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap terjaga di tengah ketidakpastian global. Penilaian ini sekaligus menjadi dorongan bagi kami untuk terus memperkuat kinerja sektor jasa keuangan dan melanjutkan reformasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Friderica.
Dalam laporannya, S&P menilai fundamental ekonomi Indonesia tetap didukung oleh permintaan domestik yang kuat, kebijakan fiskal yang prudent, serta kerangka kebijakan yang kredibel dan fleksibel dalam menjaga stabilitas makroekonomi.
Sejalan dengan itu, OJK terus menjalankan berbagai upaya penguatan sektor jasa keuangan melalui penguatan pengawasan terintegrasi berbasis risiko, pendalaman pasar keuangan, peningkatan integritas dan tata kelola pasar, serta percepatan transformasi digital sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Berbagai upaya tersebut perluas kapasitas sektor keuangan dalam memobilisasi pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha dan pembangunan nasional. Langkah ini sekaligus mendukung agenda program strategis Indonesia, termasuk peningkatan investasi, transformasi ekonomi, dan penguatan daya saing nasional.
Friderica menambahkan bahwa sektor jasa keuangan nasional tetap berada dalam kondisi yang stabil, didukung oleh permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, profil risiko yang terjaga, serta intermediasi yang terus berkembang sehingga mampu mendukung stabilitas sistem keuangan dan pembiayaan perekonomian.
Sebagai bagian dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), OJK akan terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Jakarta, 9 Juli 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah melakukan proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Perasuransian pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (PT AJIS), dengan tersangka Sdr. HS selaku Pemegang Saham Pengendali perusahaan.
Dugaan tindak pidana dilakukan dengan modus operandi dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023, yang memerintahkan pembayaran kewajiban ganti rugi perusahaan sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.
Selain itu, dugaan tindak pidana juga mencakup perbuatan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, dan/atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023 setelah perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi serta gagal melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
OJK juga telah memberikan kesempatan yang memadai kepada perusahaan untuk melakukan penyehatan, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO), namun upaya tersebut tidak berhasil terealisasi karena tidak memperoleh dukungan seluruh pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.
Sebelum pencabutan izin usaha tersebut, OJK telah menerbitkan Perintah Tertulis kepada Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia untuk melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan. Dugaan tidak dilaksanakannya Perintah Tertulis tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dalam proses penyidikan tindak pidana yang saat ini dilakukan OJK. Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pemegang polis dan menjaga integritas industri perasuransian.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit sebesar Rp15 miliar.
Dalam pelaksanaan penyidikan, selain melakukan pembuktian unsur pidana, OJK juga melakukan penelusuran dan pengamanan aset yang diduga terkait dengan tersangka. Langkah penyitaan ini merupakan langkah strategis dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak para korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sampai dengan saat ini, penyidik OJK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, yaitu:
- Sebelas bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di 3 kota besar Indonesia yaitu Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar;
- Uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,65 miliar yang ditempatkan menggunakan nama pihak lain;
- Kepemilikan saham pada suatu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan khusus, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan.
Penyidik OJK tidak berhenti pada penetapan tersangka atau pemidanaan pelaku. Penegakan hukum juga harus memastikan bahwa hasil tindak pidana tidak berada dalam penguasaan pelaku ataupun pihak yang menikmati manfaat ekonomi dari tindak pidana tersebut.
Selain hal tersebut, Penyidik OJK juga telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap 1) kepada Jaksa Penuntut Umum dan telah dinyatakan lengkap (P.21). Selanjutnya, Penyidik OJK melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum untuk melaksanakan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang akan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 13 Juli 2026.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, OJK terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan berbagai stakeholder. Dalam penanganan kasus tindak pidana ini, OJK berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.
