Ragam Berita
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meraih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai peringkat I Program Pengendalian Gratifikasi Terbaik Nasional dan Program Pengendalian Gratifikasi Terbaik pada kategori Kementerian/Lembaga untuk tahun 2023.
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena menyampaikan penghargaan itu merupakan wujud dari komitmen OJK bersama seluruh pegawainya dalam menjaga integritas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
“Penghargaan ini menunjukkan bahwa strategi pencegahan dan pemberantasan fraud OJK telah berjalan dengan baik dan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi atas upaya OJK yang secara terus menerus mengedepankan prinsip tata kelola yang baik dalam setiap pelaksanaan tugasnya,” kata Sophia.
Dengan penghargaan ini maka OJK telah menerima enam kali penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 2023, OJK berhasil mempertahankan penghargaan yang sama dengan yang diterima pada 2022, yaitu peringkat I Program Pengendalian Gratifikasi Terbaik Nasional bersama 2 instansi lain dengan nilai maksimal 100. Sebelumnya, pada tahun 2016, 2017, 2018, dan 2020, OJK juga meraih penghargaan sebagai instansi dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik.
Penilaian dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi program pengendalian gratifikasi yang diselenggarakan KPK setiap tahun atas aspek pelaksanaan diseminasi, penilaian dan mitigasi risiko gratifikasi, inovasi, dan pengelolaan laporan gratifikasi.
OJK terus berkomitmen untuk memperkuat manajemen risiko dan penegakan integritas secara berkelanjutan dalam mewujudkan transformasi governansi dan mendorong continuous improvement guna menjaga ekosistem sektor keuangan yang sehat dan dipercaya masyarakat. (nck)
Jakarta, - Keterbatasan sumber daya energi mineral untuk dijadikan bahan bakar seharusnya tidak menjadi
halangan dalam memenuhi kebutuhan energi. Setiap daerah di Indonesia pada dasarnya memiliki
sumber-sumber energi nabati yang bisa dijadikan bahan bakar.
Pakar Bioenergi Tatang Hernas Soerawidjaja mengatakan setiap daerah di Indonesia memiliki sumber
energi potensial yang siap untuk diolah menjadi bahan bakar. Di setiap daerah, banyak pohon yang
mengandung asam lemak tinggi.
"Dunia memandang transisi ke bioekonomi akan sangat mendukung tercapainya 11 dari 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Transisi energi tentunya menjadi pilihan demi tercapainya tujuan tersebut. Indonesia merupakan negara yang potensial untuk melakukan transisi energi, karena memiliki sumber energi nabati yang bisa dijadikan bahan bakar," kata Tatang dalam Dikusi Publik bertajuk ”Diskografi Ekonomi Vol.01: Menuju Transisi Energi Berkelanjutan" di Graha Sawala, Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Tatang menambahkan, transisi ke arah bioekonomi dengan memanfaatkan keanekaragaman hayati tentunya sangat menguntungkan bagi Indonesia. Karena banyak tumbuhan di Indonesia yang potensial menghasilkan minyak maupun lemak.
"Di Indonesia ada banyak sekali pohon yang bijinya berminyak ataupun berlemak, dimana pohon yang ada di Indonesia ini parktis tidak ada di negara yang memiliki empat musim. Misalnya, kemiri, kelor, sawit, kelapa, karet, jarak, malapari dan yang lainnya," kata Tatang.
Hanya saja, tegas Tatang, naluri berinovasi para pelaku industri di Indonesia masih kecil. Industri selama ini hanya puas dengan pendapatan berbasis komisi saja.
"Selama ini, yang punya pikiran inovatif itu orang asing. Apa yang orang asing inovasikan kita hanya menyediakan untuk mereka. Naluri berinovasi kita kecil. Mudah-mudahanpada 2045 Indonesia sendiri yang berinovasi untuk memanfaatkan an mengolah sumber daya alamnya, sehingga bisa mewujudkan transisi energi dengan inovasi sendiri," ujar Tatang. (nck)
JAKARTA, Dirut PT Bank Tabungan Negara Persero (BTN) Nixon Napitupulu mengatakan, saat ini BTN Syariah tengah melakukan due diligence (DD) dengan salah satu bank syariah yang menjadi target untuk melakukan akuisisi. Hal ini terkait rencana spint off atau pemisahan BTN Syariah dari induknya menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Diharapkan bulan April 2024 hasil DD akan selesai.
“Dari dua yang kami incar untuk akusisi, satu kami tinggalin, dan satu lagi kami lanjutkan, saat ini sedang kami lalukan DD dan kami harapkan April 2024 selesai,” kata Dirut PT Bank Tabungan Negara Persero (BTN) Nixon Napitupulu, di sela sela paparan kinerja BTN Per Desember 2023, di Jakarta, Senin (12/2).
Dipaparkan, dilakukannya akuisisi salah satu bank syariah di dalam negeri ini karena berdasarkan aturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ( POJK) no 12 tahun 2023 yang mengharus Usaha Unit Syariah (UUS) menjadi Bank Umum Syariah ( BUS), karena aset BTN Syariah sudah mencapai Rp 54,5 triliun.
“Dalam POJK itu, apabila aset sudah diatas Rp 50 triliun atau 50 persen dari aset induk, sudah bisa spint off,” tegasnya.
“Diharapkan pada Oktober 2025, sudah ada menjadi Perusahaan Terbatas (PT), karena saat ini sudah dilakukan proses ke arah sana, karena sudah di dibantu beberapa pihak termasuk konsultan sekuritas terbesar di Indonesia,” tegasnya.
Dipaparkan, dalam DD ada empat objek yang dilakukan antara lain, tetang financial portofololio, hukum, teknologi dan kesiapan SDM.
“ Yang utama objek kami dalam DD ini yang empat ini, yang lain menyusul,” tegasnya.
Menyinggung tentang kinerja UUS BTN Syariah, Nixson mengatakan, sepanjang tahun 2023. BTN Syariah berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp 702,3 miliar pada 2023. Jumlah tersebut melesat 110,5 persen dibandingkan perolehan laba bersih tahun sebelumnya sebesar Rp 333,6 miliar.
Kenaikan laba bersih ini ditopang oleh meningkatnya penyaluran pembiayaan BTN Syariah sebesar 17,4 persen menjadi Rp 37,1 triliun dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 31,6 triliun.
Peningkatan signifikan juga terjadi pada DPK BTN syariah yang tumbuh pesat sebesar 20,7 persen menjadi Rp 41,8 triliun pada tahun 2023, dari tahun sebelumnya sebesar Rp 34,64 triliun.
Kinerja gemilang dari sisi penyaluran pembiayaan dan perolehan DPK tersebut, telah membuat posisi aset BTN syariah mengalami lonjakan sebesar 19,79 persen menjadi Rp 54,3 triliun pada tahun 2023 dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 45,3 triliun.
“Kenaikan aset BTN Syariah yang sudah lebih dari Rp50 triliun ini, membuat perseroan memiliki kewajiban untuk melakukan spin off BTN Syariah dan mendirikan BUS yang akan dilaksankan tahun ini,” tegasnya. (nck)
Jumat, 2 Februari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Kemenko Perekonomian) menyepakati kerja sama pelaksanaan peningkatan literasi dan inklusi keuangan melalui Program Kartu Prakerja.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Koordinasi Pelaksanaan Edukasi Keuangan dalam Rangka Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan melalui Program Kartu Prakerja dilakukan oleh Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Aman Santosa dan Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Jumat.
Penandatanganan PKS disaksikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dan Deputi IV Kementerian Koordinator Bidang Perekenomian RI selaku Ketua Tim Pelaksana Program Kartu Prakerja M. Rudy Salahuddin.
Peningkatan kerja sama OJK dan Kemenko Perekonomian dilakukan untuk semakin memperkuat upaya pelaksanaan edukasi keuangan kepada masyarakat, khususnya bagi pendaftar program Kartu Prakerja guna mendorong literasi dan inklusi keuangan di tengah pesatnya perkembangan transformasi digital.
Dalam sambutannya, Friderica mengharapkan kerja sama ini bisa mendorong tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat sehingga lebih memahami produk dan jasa keuangan yang ditawarkan dan bisa memanfaatkannya sesuai kebutuhan.
“Kami lihat ini (Program Kartu Prakerja) sangat in line sekali dengan program OJK. Jadi kami sangat semangat untuk kerja sama karena ini sejalan dengan program transformasi digital untuk mendorong akses atau inklusi keuangan di masyarakat,” katanya.
Menurutnya, program peningkatan inklusi keuangan sangat penting manfaatnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong perekonomian nasional namun harus disertai tingkat literasi keuangan yang semakin baik agar penggunaan produk dan layanan jasa keuangan bermanfaat untuk kebutuhan masyarakat.
Dikatakannya, OJK telah menyediakan infrastruktur untuk mendukung akselerasi peningkatan literasi keuangan berbasis digital, yaitu Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) yang merupakan sistem pembelajaran berbasis website yang memudahkan masyarakat untuk meningkatkan pemahaman terkait sektor jasa keuangan yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja secara gratis. LMSKU ini dapat dimanfaatkan oleh pendaftar Program Prakerja maupun seluruh masyarakat.
Jumlah pendaftar Program Prakerja saat ini mencapai 17,5 juta orang merupakan sasaran besar yang diharapkan semakin banyak memanfaatkan LMS Edukasi Keuangan sehingga para pekerja dapat memiliki literasi keuangan yang baik serta mendorong masyarakat untuk memiliki akses keuangan yang lebih luas dengan memanfaatkan produk dan jasa keuangan.
OJK berharap berbagai kolaborasi kegiatan edukasi keuangan dapat terus dilaksanakan melalui aliansi strategis dengan berbagai pihak untuk bersama-sama mengakselerasi tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia menuju masyarakat mandiri finansial dan sejahtera.
Sementara itu, Rudy Salahuddin dalam kesempatan tersebut juga menyambut baik kerja sama antara OJK dengan Kemenko Perekonomian yang bertujuan untuk dapat menghadirkan solusi untuk mengakselerasi inklusi keuangan keuangan menjadi berkualitas dan berkelanjutan.
“Kita ingin inklusi keuangan ini berjalan berkelanjutan dan juga berkualitas. Oleh karena itu, sangat penting untuk memberikan edukasi tentang literasi keuangan kepada masyarakat karena tech-driven providers dan produknya sangat beragam dan makin mudah diakses. Edukasi ini untuk membantu masyarakat agar dapat memanfaatkan produk keuangan secara bijaksana, memahami risikonya, dan membuat keputusan keuangan yang bertanggungjawab,” kata Rudy. (nck)
Jakarta, 9 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan memperkuat upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Penerbitan POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta menyempurnakan beberapa POJK lainnya. OJK mengapresiasi berbagai masukan dalam penyusunan POJK ini kepada stakeholder terkait baik asosiasi industri jasa keuangan hingga Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
“Penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.
Di sisi lain, penguatan pengaturan pelindungan konsumen dalam POJK ini mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk dan atau layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis.
POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini juga mempertegas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengawasan Perilaku PUJK (Market Conduct) dalam mendesain, menyediakan informasi, menyampaikan informasi, memasarkan, membuat perjanjian, dan memberikan layanan atas produk dan/atau layanan serta melakukan penanganan Pengaduan dan penyelesaian Sengketa. Pengawasan Perilaku PUJK (Market Conduct) diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan Konsumen kepada PUJK dalam setiap aktivitas dan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan serta tetap memberikan peluang dan kesempatan untuk perkembangan PUJK secara adil, efisien, dan transparan.
“Sejak berlakunya UU P2SK, PUJK semakin didorong untuk menjadi entitas usaha yang sehat secara bisnis, dan menerapkan perilaku pelaku (market conduct) yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya. Saya yakin, kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan. Dengan menerapkan prinsip market conduct maka akan semakin mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat karena makin kuatnya kepercayaan Konsumen,” tegas Friderica.
Secara substansi, penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK ini antara lain:
1. Penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip pelindungan konsumen;
2. Larangan menerima sebagai konsumen dan/atau bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas yang berwenang;
3. Hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen dan PUJK serta larangan bagi PUJK;
4. Pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara dalam perjanjian;
Mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan;
5. Penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK;
6. Pelindungan data dan/atau informasi dan kewajiban memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber;
7. Pengawasan perilaku PUJK (market conduct);
8. Penguatan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan, penyampaian informasi dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI);
9. Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK; serta
10. Penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.
Dengan terbitnya POJK ini diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem Pelindungan Konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan Konsumen dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran Pelaku Usaha Jasa Keuangan. (nck)